Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/XXXI/14 - 20 Oktober 2002
   
Aksara

Apa Kabar Pekerja Shangri La?

Kasus Shangri La berlarut. ILO merekomendasikan pemulihan nasib buruh. Pemerintah RI tampak tak tanggap.

MEREKA membawa aneka bendera dan spanduk dan meneriakkan "Shame, shame!" di depan kantor pemasaran Hotel Shangri La di Sydney, awal Agustus lalu. Mereka bukan pekerja Hotel Shangri La, melainkan anggota serikat pekerja Liquor, Hospitality and Miscellaneous Worker's Union (LHMU), organisasi buruh yang cukup kuat di Australia. Mereka menyuarakan nasib 579 karyawan Hotel Shangri La Jakarta, yang dipecat awal tahun silam.

LHMU adalah satu dari 344 organisasi serupa yang berafiliasi dengan IUF—International Union of Food, Agricultural, Hotel, Restaurant, Catering, Tobacco and Allied Workers Associations. Dengan 2,5 juta anggota yang tersebar di 120 negara, IUF berkantor pusat di Jenewa. Di Indonesia, sekutu IUF adalah Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Katering, dan Pariwisata (FSPM). Beberapa serikat pekerja mandiri dari sejumlah hotel menjadi anggotanya.

Rantai panjang persekutuan organisasi buruh global itulah yang membawa sengketa karyawan dengan manajemen Hotel Shangri La ke meja pengadilan ILO, Juni 2001.

Di antara ratusan kasus, sengketa perburuhan Shangri La Jakarta terhitung unik. Sudah hampir dua tahun unjuk rasa di depan hotel rutin digelar, di antara lalu-lalang para tamu. Tidak banyak protes buruh yang memiliki stamina seperti mereka, meski tinggal 80 orang yang bertahan.

Para pekerja Shangri La tampak berhasil mengorganisasi diri. Dari total 1.100-an pekerja, 998 orang menjadi anggota Serikat Pekerja Mandiri Shangri La (SPMS). Menurut pengacara karyawan Shangri La, tuntutan mereka berkisar pada hal-hal normatif, antara lain meminta uang persenan dibagi lebih adil, dan menuntut realisasi program pensiun.

Bibit perselisihan ini bukan saja tidak dikelola dengan baik, tapi bahkan menjadi bumerang bagi manajemen dan sengsara berlarut bagi pekerja dan keluarganya. Skorsing para aktivis serikat perkerja, penghentian sementara aktivitas hotel, dan tindakan merumahkan karyawan tak mampu meredakan sengketa.

Manajemen kemudian menggugat tujuh aktivis serikat pekerja—termasuk seorang pengurus IUF dan satu pengurus FSPM—agar membayar ganti rugi kerusakan fisik hotel akibat pembubaran demonstrasi oleh polisi, dan kerugian karena terhentinya operasi hotel sekitar tiga bulan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pihak manajemen, dan tujuh orang itu harus mengganti kerugian Rp 20,724 miliar—yang mustahil dipenuhi. Kasus itu kini berada di Mahkamah Agung, setelah upaya banding di pengadilan tinggi dinyatakan telat didaftarkan.

Pada babak lainnya, karyawan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang membatalkan putusan Panita Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P). P4P harus mencabut keputusannya tentang legalitas PHK terhadap 579 karyawan Shangri La. Maka, manajemen wajib mempekerjakan mereka kembali. P4P mengajukan kasasi.

Buruh selalu berposisi tak nyaman. Hitungan hidup mereka adalah kebutuhan sehari-hari, makan, kontrak rumah, anak sakit, anak sekolah, dan berbagai kebutuhan dasar lain. Meski pada awalnya menolak PHK, setelah gaji dihentikan mereka tak punya pilihan selain mengambil pesangon dan menjalani hidup yang sama sekali berubah.

Mereka mengadu ke Menteri Tenaga Kerja hingga ke Komnas HAM. Menteri berulang-ulang menyerukan agar manajemen dan serikat pekerja berunding. Komnas HAM menawarkan bantuan mediasi. Bahkan pejabat polisi anggota DPR menawarkan diri menjadi penengah. Nihil.

Jauh hari sebelum persidangan ILO itu, IUF berkali-kali menyeru pemerintah Indonesia agar memperhatikan masalah tersebut. Namun, selain ikut dituntut bertanggung jawab atas aksi pekerja Shangri La, pemerintah juga menuding IUF sebagai pihak luar yang memperkeruh keadaan. IUF berargumen, yang mereka lakukan semata perwujudan komitmen sebuah organisasi terhadap anggotanya yang tengah tertimpa masalah. Surat IUF kepada Presiden RI dan pemilik Shangri La berlalu begitu saja.

Akhirnya ILO menyidangkan kasus Shangri La ini. Pertengahan November 2001 di Jenewa, sidang ILO memutuskan pemerintah Indonesia bersalah. Pemerintah dipandang turut bertanggung jawab atas penangkapan dan penahanan anggota SPMS, juga penganiayaan seorang pemimpin SPMS dan PHK massal sepihak. Pemerintah dinyatakan melanggar konvensi perburuhan yang sudah diratifikasi pada 2000. ILO merekomendasikan pemerintah Indonesia agar meninjau serius kasus PHK itu dan mengupayakan pemulihan kerja karyawannya yang dipecat.

Adakah rekomendasi ILO itu dijalankan? Belum tampak tanda-tandanya. Padahal, dalam pergaulan internasional, pengabaian ini bisa dipandang ganjil dan tak tahu malu.

Ines Handayani


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data