|
KAMI adalah 38 staf permanen korban pemutusan hubungan kerja oleh Standard Chartered Bank di Jakarta, sebuah bank asing yang berpusat di London, Inggris. Proses pemecatan yang kami alami sangat tidak manusiawi dan semena-mena.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada 26 Juli lalu kami mendapat surat yang berisi penunjukan program pensiun dini sukarela. Dalam waktu lima hari, kami sudah harus menandatangani surat tersebut. Kurir bank ini juga datang ke rumah saya tengah malam untuk mengirimkan surat yang sama.
Selama lima hari, desakan terus dilakukan oleh pihak manajemen agar kami menandatangani surat itu. Akhirnya, sebanyak 18 orang bersedia meneken. Sisanya, sebanyak 20 orang, belum.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jelas diatur bahwa proses pemutusan hubungan kerja harus melewati perundingan dengan pihak pekerja. Hal ini belum pernah dilakukan. Untuk itu, kami meminta agar Menteri Tenaga Kerja memperhatikan nasib kami.
SILVIA SUNDUNG
Jakarta Timur
|