Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XXXI/30 September - 06 Oktober 2002
   
Surat

Keprihatinan Amnesty

Amnesty International merasa prihatin dengan meningkatnya terdakwa yang divonis hukuman mati di pengadilan-pengadilan Indonesia, terutama dalam kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya. Hukuman mati merupakan hukuman yang bersifat kejam, tidak adil, dan sewenang-wenang, di samping juga tidak menawarkan jalan keluar buat memerangi kejahatan. Karena itu, kami mendesak pemerintah Indonesia agar menunda hukuman mati, dengan tujuan akhir menghapus total hukuman tersebut.

Amnesty International mengerti bahwa makin meningkatnya seruan untuk dilakukannya hukuman mati mencerminkan keprihatinan yang mendalam akan masalah ini. Tapi, tidak ada bukti bahwa hukuman mati sebagai pencegah kejahatan yang lebih efektif daripada bentuk hukuman lainnya.

Seorang hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2001 pernah ditanya mengapa warga negara Nigeria yang dinyatakan bersalah menyelundupkan obat terlarang tidak dihukum mati. Dia menjawab, hukuman mati ternyata tidak lagi efektif dalam mengurangi penjualan obat terlarang.

Risiko menghukum mati orang yang tidak berdosa juga selalu ada ketika hukuman mati diberlakukan. Sudah banyak kekhawatiran dikemukakan, termasuk oleh para pejabat tinggi pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengenai keefektifan dan integritas sistem peradilan di Indonesia. Kekhawatiran itu menggarisbawahi kemungkinan besar hukuman mati secara salah dijatuhkan dalam pengadilan yang tidak fair. Komisi Nasional HAM pun pernah menyatakan bahwa jawaban terhadap kegagalan dalam sistem peradilan bukannya hukuman yang makin keras dan makin keras. Menurut komisi ini, hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan yang korup sangatlah berbahaya.

Kami juga menyampaikan keprihatinan ini kepada Presiden Megawati Sukarnoputri dan para pejabat publik. Kami berharap pemerintah Indonesia memimpin bangsanya menjauhi jalan yang tidak membantu perjuangan untuk keadilan dan hak asasi manusia. Apalagi cara itu juga tidak menawarkan perlindungan nyata kepada masyarakat dari ancaman obat terlarang, atau kejahatan lain yang bisa dijatuhi hukuman mati.

GNANAM GNANAPRAGASM
Kantor Regional Asia-Pasifik,
Amnesty International


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data