Penjelasan Frans W. Winarta |
SAYA terkejut membaca hasil wawancara saya dengan TEMPO, pada 10 September 2002, usai sidang perkara Rahardi Ramelan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di situ pendapat saya dikaitkan dengan keberatan penasihat hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) David Tobing, seolah-olah keberatan yang diajukan oleh David Tobing atas nama KPPU sudah saya ketahui ketika wawancara itu berlangsung.
Waktu itu saya menolak mengomentari perkara KPPU melawan PT Holdiko Perkasa karena saya tidak mengetahui materi perkara tersebut. Dalam kesempatan itu juga, TEMPO menanyakan apakah suatu putusan pengadilan negeri boleh diumumkan dalam iklan pengumuman di surat kabar, karena itu bisa dianggap sebagai suatu bentuk intervensi terhadap pengadilan. Kemudian, TEMPO bertanya lagi apakah iklan pengumuman putusan suatu pengadilan negeri dianggap sebagai pelanggaran kode etik. Saya jawab belum tentu, karena itu harus diperdebatkan lagi mengingat kode etik advokat tidak memuat atau mengatur secara jelas tentang hal itu.
Jadi, wawancara tersebut tidak ada kaitannya dengan keberatan yang diajukan penasihat hukum KPPU, David Tobing, karena memang saya tidak tahu-menahu apa isi keberatan tersebut, sehingga tidak masuk akal kalau berita di Majalah TEMPO memuat kata-kata sebagai berikut: ”Pengacara Frans Hendra Winarta termasuk mereka yang sepakat dengan keberatan David. Menurut Frans, meskipun putusan dibacakan di sidang terbuka, bukanlah berarti bisa begitu saja diiklankan ke muka publik sebelum salinan diterima. ’Apalagi vonis yang belum berkekuatan hukum tetap itu lalu diberi komentar,’ katanya.”
Saya menilai komentar tersebut, terutama yang dicetak tebal, merupakan kesimpulan majalah TEMPO sendiri.
FRANS H. WINARTA
Kelapa Gading Boulevard TB 2/24,
Kelapa Gading Permai,
Jakarta 14240- Indonesia
—Awalnya, Anda memang enggan berkomentar soal itu. Tapi pendapat tersebut akhirnya Anda lontarkan sesaat sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—Red.
|