Dua RUU Perburuhan Ditunda |
MENTERI Jacob Nuwa Wea akhirnya menyatakan menunda penerapan RUU Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan dan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jumat pekan silam.
Selain itu, UU Nomor 25/1997, Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya, juga dicabut. Artinya, Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Orde Lama, yang menurut Jacob sangat tidak melindungi posisi buruh.
Beberapa pasal dalam RUU yang baru ini memang banyak diperdebatkan, antara lain Pasal 150 dan 153 tentang mogok kerja. Tapi sebenarnya rancangan baru ini juga dianggap tidak melindungi buruh.
Untuk itulah, massa buruh dari seluruh Jabotabek, yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, berdemonstrasi di gerbang Gedung MPR/DPR, Selasa pekan lalu.
Selain menentang pengesahan kedua RUU itu, mereka juga menuntut perancangan undang-undang yang sepenuhnya baru, yang benar-benar melindungi buruh.
Bina Bektiati, Tempo News Room, Verrianto Madjowa (Manado)
|