Agar Tak Terjebak Pasir Laut Mencari solusi saling menguntungkan dalam pengelolaan penambangan pasir laut Kepulauan Riau bukan soal mudah. Tapi pasti ada jalan keluar yang baik
|
Ribut-ribut penjualan pasir di Kepulauan Riau adalah contoh klasik dilema kebijakan publik. Yaitu tentang bagaimana rumitnya mengelola sumber daya milik publik yang diperebutkan banyak kepentingan. Terutama bila pihak yang mendapat keuntungan dari pengelolaan sumber daya itu berbeda dengan yang memperoleh dampak negatifnya.
Dalam kasus ini, pasir laut Riau dibutuhkan para pengusaha Singapura sehingga menjadi peluang bisnis bagi pengusaha Indonesia dan sumber penghasilan pajak bagi pemerintah pusat ataupun daerah. Namun, ekses akibat kegiatan ini merugikan penduduk sekitar lokasi penambangan, terutama para nelayan, dan juga berpotensi merusak lingkungan.
Walhasil, dibutuhkan sebuah peraturan pemerintah yang dapat—secara adil—memberi manfaat semaksimal mungkin kepada semua pihak itu. Artinya, mereka yang dirugikan mendapat kompensasi yang layak, kerusakan lingkungan dibuat seminim mungkin—antara lain dengan mengalokasikan sebagian pendapatan untuk memperbaiki keadaan di lokasi kegiatan—dan para pengusaha memperoleh harga yang wajar. Selain itu—ini juga penting—pembagian hasil pajak ini dilakukan secara bijak kepada pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten.
Memperoleh formula yang, di atas kertas, dapat mencapai tujuan ini sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Namun, mendapatkan kebijakan yang pelaksanaannya di lapangan akan efektif adalah soal lain. Maklum, ini menyangkut supervisi wilayah yang luas oleh aparat yang tak hanya perangkat kerjanya tak memadai, tapi gajinya pun tak cukup untuk hidup layak. Ini berarti peraturan yang dibuat harus sesederhana dan setransparan mungkin sehingga memperkecil peluang munculnya kegiatan patgulipat. Sebab, semakin rumit pola sebuah kebijakan publik, semakin besar pula peluang korupsi dan kolusi di dalamnya.
Mengingat keadaan aparat Indonesia saat ini terbilang rawan, cara termudah mengamankan kebijakan eksploitasi pasir laut Kepulauan Riau adalah dengan melibatkan pihak pembelinya. Maklum, tujuan akhir pemakaian pasir ini adalah kegiatan reklamasi di Singapura, sebuah negara yang amat efektif dalam menjalankan peraturan yang berlaku. Pemerintah negara jiran ini sepatutnya diajak urun rembuk dalam mencari solusi yang saling menguntungkan kepentingan kedua negara. Misalnya saja dengan memastikan bahwa pemerintah Singapura mewajibkan pembelian pasir hanya dilakukan oleh satu sindikasi saja.
Penentuan sindikasi ini tentu harus dilakukan melalui tender terbuka, dan pemerintah Singapura sudah terbiasa serta ahli dalam melakukannya. Yang lebih sulit adalah menggapai kesepakatan antara pemerintah kedua negara dalam menentukan kriteria teknis pembentukan sindikasi ini. Soalnya, kepentingan kedua pemerintah banyak perbedaannya. Singapura jelas berkepentingan memperoleh pasir laut bermutu dengan harga semurah mungkin dan jaminan pasokan yang baik. Sementara itu, kepentingan Indonesia diwarnai oleh banyak pihak yang—ujung-ujungnya—bermuara pada harga setinggi mungkin.
Majalah ini tak berpretensi telah memiliki rumus kesepakatan yang dapat menjawab persoalan di atas. Namun, rasanya tak berlebihan untuk percaya bahwa melalui dialog yang intens antara kedua pemerintahan pasti akan dapat digapai kesepakatan tersebut. Yang lebih musykil untuk didapat justru kesepakatan dalam negeri sendiri. Misalnya dalam menentukan bagaimana pembagian hasil ekspor pasir ini kepada pemerintah pusat dan daerah, juga alokasi perbaikan lingkungan dan siapa saja serta berapa besarnya kompensasi yang layak diterima penduduk sekitar lokasi kegiatan yang dirugikan oleh kegiatan ini.
Kendati demikian, bukan berarti tak ada harapan. Salah satu cara yang mudah dilakukan adalah dengan melarang kegiatan ini sampai formula ideal itu didapat. Sebab, semua pihak yang selama ini diuntungkan jadi berkepentingan agar kesepakatan segera dicapai. Bahkan pihak yang selama ini dirugikan pada akhirnya akan berkepentingan serupa karena berubah posisinya menjadi ikut diuntungkan juga. Lagi pula menjalankan perintah larangan mudah dilakukan dan terkontrol secara transparan.
Jadi, mari segera kita lakukan.
|