|
Kalau cuma satu atau dua anggota DPR terlibat skandal korupsi, dan pada suatu peristiwa saja, kita berkata bahwa ada anggota DPR yang bejat. Tapi, kalau banyak anggota DPR pernah terlibat dalam penyuapan, yang berulang kali terjadi sampai menjadi sebuah kebiasaan, harus kita sebut bahwa DPR telah membusuk.
Bau busuk itulah yang menyengat ketika Meilono Soewondo dan Indira Damayanti Sugondo, keduanya wakil dari PDI Perjuangan, membuka cerita tentang amplop uang yang dibagikan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada para anggota DPR dalam sebuah pertemuan khusus di sebuah hotel di Jakarta bulan Juni yang lalu. Keduanya mengembalikan amplop masing-masing seketika itu, sementara para pejabat BPPN sekarang menyangkal bahwa peristiwa tersebut memang betul terjadi.
Sebelumnya sudah banyak kisah serupa yang beredar, tapi tidak ada yang seterang dan konkret seperti diungkapkan kedua anggota DPR tadi. Dan memang belum ada yang sukarela membuat pengakuan secara terbuka selama ini. Anggota DPR yang tidak tergolong penerima amplop tapi mengetahui adanya praktek tak terpuji itu juga tak ada yang mau bersuara atau melaporkan tindakan kejahatan itu.
Kecuali jika ada pengakuan, memang sukar untuk memergoki atau membuktikan terjadinya penyuapan terhadap anggota DPR. Caranya terselubung dengan canggih. Dalam peristiwa dengan BPPN tersebut, alasan yang digunakan ialah acara perkenalan ketua baru BPPN dengan anggota Komisi IX—yang membidangi keuangan dan perencanaan pembangunan—khusus dari Fraksi PDI Perjuangan. Tak ada maksud lain yang dikemukakan, dan tak terjadi tawar-menawar mengenai suatu hal yang jelas.
Menilik saat diadakannya, anggota DPR Meilono menduga pertemuan itu dirancang dalam kaitan dengan rencana penjualan saham Bank Niaga oleh BPPN, yang membutuhkan persetujuan DPR. Tapi sangkaan Meilono itu dibantah oleh teman separtainya sendiri, bahkan juga oleh Ketua Komisi IX yang asalnya dari PDI Perjuangan pula. Sebaliknya Menteri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie—juga dari PDI Perjuangan—meneguhkan pernyataan Meilono.
Teknik suap-menyuap yang dilakukan dengan licin dan tersamar rupanya sudah cukup lama dikembangkan di DPR. Yang ada hanya petunjuk, tapi tak meninggalkan jejak. Seperti dengan agak kasar digambarkan oleh seorang anggota DPR, praktek curang itu ibarat angin yang dilepaskan dari perut kembung, tercium baunya tapi sulit ditentukan dari mana asalnya.
Contoh lain dari bau tidak sedap itu ialah heboh cek Rp 10 juta dari Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan yang tercecer di kantor seorang anggota DPR—juga dari PDI Perjuangan—beberapa waktu lalu. Tak ada kelanjutan dari kisah ini. Bau busuk tersebar sebentar, kemudian menguap ke atmosfer luas. Tapi pencernaan yang tidak beres akan kembali mengeluarkan gas yang tengiknya memualkan. Ini pertanda penyakit sogok-menyogok sudah merundung DPR secara sistemik.
Karena tingkat penyebarannya hampir menyeluruh dan kronis sifatnya, sukar dibedakan lagi mana bagian yang rusak dan yang masih baik. Masing-masing lalu menyesuaikan diri saja dengan kelainan yang terjadi. Penyimpangan dianggap normal, toleransi diperluas untuk hal yang keliru. DPR jadi permisif, batas antara yang boleh dan terlarang bukan saja dilonggarkan, tapi dibuat kabur.
Tapi tanggung jawab membuat aturan dengan undang-undang tidak boleh diserahkan kepada kumpulan wakil-wakil yang tak mampu menegakkan batas norma bagi lingkungannya sendiri. Karena itu DPR perlu segera dikoreksi. Kalau tidak, sikap permisif akan menyebar ke masyarakat, dan hasilnya adalah kekacauan hukum di mana-mana.
Bagaimana dan dari mana pengobatan harus dimulai untuk membasmi penyakit ini? Peristiwa suap-menyuap selalu melibatkan dua pihak: yang memberi dan yang menerima (atau minta) suap. Keduanya harus disalahkan. Sebetulnya undang-undang hukum pidana sudah melarangnya, tapi nyatanya belum ampuh penggunaannya.
Karena itu perlu dibuat aturan khusus yang lebih sederhana, singkat tapi padat. Aturan yang konkret tanpa terlalu banyak kualifikasi akan lebih efektif untuk memberantas korupsi, karena tidak terbuka untuk penafsiran dan lebih mudah proses pembuktiannya. Misalnya, anggota DPR dan pejabat lainnya dilarang menerima pemberian apa saja, dan setiap orang dilarang memberi apa pun di atas nilai sekian rupiah pada mereka. Yang melanggar, dari kedua pihak, diganjar hukuman penjara sekian tahun, titik.
Kesederhanaan aturan ini tentu jadi beban sosial dan pribadi yang mengekang para pejabat negara tersebut. Tapi biaya itu harus dibayar, kalau serius ingin mencegah pembusukan. Persoalan yang lebih sulit ialah untuk membuat undang-undangnya, karena DPR sebagai badan legislatif tentu enggan menciptakannya sekarang ini. Kita berputar dalam semacam lingkaran setan saja.
Sementara ini, yang bisa dilakukan ialah menghentikan transaksi jahil ini dari sisi penawarannya. Pemerintah harus melarang dengan tegas setiap instansinya untuk memberi apa pun dan dalam bentuk apa pun kepada anggota DPR. Pejabat yang melanggar dipecat seketika, termasuk menterinya yang bertanggung jawab.
Dari sisi permintaan juga masih ada yang bisa dikerjakan, yaitu menegakkan disiplin partai politik pada anggotanya yang tersangka terlibat suap. Walau tidak di-recall dari dewan perwakilan, mereka bisa diskors atau dipecat dari keanggotaan partai, dan dengan sendirinya tak dicalonkan lagi dalam pemilihan umum berikutnya.
Dengan ketegasan semacam ini, mungkin pihak kepolisian akan bersemangat untuk juga mengusut dari segi hukum yang berlaku.
|