Amplop Dulu, Baru Stempel Izin wakil rakyat dalam penjualan aset negara telah menjadi ajang suap. Bagaimana mengantisipasinya? |
PARA wakil rakyat seperti mendadak mati angin. Setelah praktek suap untuk mengegolkan penjualan saham Bank Niaga terbongkar, para anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat sontak berubah sikap. Harga Rp 26,5 per lembar saham yang ditawarkan Commerce Asset-Berhad Holding, investor asal Malaysia, tiba-tiba langsung diamini. Padahal sebelumnya harimau-harimau parlemen galak mengaum: Niaga tak boleh dilepas kurang dari dua kali nilai bukunya.
Begitulah, kata Meilono Suwondo, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang pertama kali menelanjangi praktek memalukan ini, ketentuan yang mensyaratkan adanya stempel Senayan dalam penjualan aset negara telah membuat amplop kian ramai berseliweran di kantong jas para wakil rakyat. Hal ini digarisbawahi Muhaimin Iskandar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dia hakul yakin, meski sulit dibuktikan, ketentuan ini telah sedemikian luas dijadikan ajang sogok-menyogok. Kesaksian serupa juga diungkap anggota parlemen lain: persetujuan Dewan untuk melego BCA dibereskan melalui transfer sejumlah besar dana ke rekening dua partai besar.
Pada zaman (yang katanya) reformasi ini parlemen memang jadi sakti mandraguna. Tak seperti di era Soeharto yang cuma manggut-manggut, para wakil rakyat sekarang galak bukan buatan. Dari soal besarnya anggaran belanja sampai hal mikro semacam harga saham pemerintah yang boleh dilego, semua tak luput dicereweti.
Memang sudah semestinya, kata pengamat ekonomi Faisal Basri, apa pun yang menyangkut kepentingan publik harus dilaksanakan setahu Dewan. Termasuk di dalamnya adalah anggaran belanja, privatisasi perusahaan negara, dan penjualan saham pemerintah, yang amat berpengaruh terhadap keseimbangan bujet negara. Yang jadi soal sekarang, masih kata Faisal, kewenangan itu sudah kebablasan, bahkan diselewengkan. Dewan, misalnya, masuk kelewat jauh dan cenderung berlagak jadi lembaga eksekutif.
Faisal mencontohkan, wakil rakyat sampai ikut-ikutan menelisik proyek segala. Mending kalau mumpuni. Sudah kemampuannya meragukan, praktek seperti ini jelas tak lazim di negara mana pun. Dalam hal penjualan saham milik negara, misalnya, harusnya Dewan cukup mengurusi prinsip dasar, jadwal, dan mekanisme pelepasan. Tak perlu cawe-cawe sampai urusan penetapan harga. Kalau nilainya dirasa terlalu rendah, parlemen cukup meminta instansi yang berwenang untuk menyelidikinya. Bukan seperti sekarang, anggota Dewan sendiri yang sibuk membuat tim kecil ini dan itu, yang ujung-ujungnya digunakan sebagai alat untuk tawar-menawar suap.
Benarkah? Wakil Ketua Komisi Keuangan Faisal Baasir membantah Senayan merupakan biang permasalahan dari segala urusan sogok-menyogok ini. Menurut Faisal, meski telah ada tiga orang koleganya telak-telak bersaksi, kabar menggilanya suap di gedung wakil rakyat cuma sekadar rumor tanpa dasar.
Faisal, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan yang lama malang-melintang di Komisi Keuangan, mengakui memang ihwal izin dari Senayan itu tak diatur undang-undang. Cuma, katanya lagi, ini muncul dari kesadaran untuk menjaga harta negara dan kepentingan orang banyak. Yang mereka persoalkan juga cuma kriteria atau mekanismenya. Lampu hijau dari Senayan jelas diperlukan pemerintah karena, "Kalau tidak, mereka takut bekerja."
Baiklah jika aturan mainnya memang harus begitu. Tapi ekses negatifnya, kata Faisal Basri, bukan tak bisa dipotong. Faisal, umpamanya, menyarankan supaya segera disusun undang-undang tentang privatisasi, yang di dalamnya memuat secara lengkap daftar perusahaan negara yang bakal dilego. "Jadi, izinnya borongan, sehingga tidak harus ke Dewan tiap kali mau menjual," katanya. Selain itu, perlu secara tegas dilarang wakil rakyat ikut-ikutan mengurusi harga dan sebangsanya. Dengan cara ini, mungkin ada setitik harapan celah bagi wakil rakyat yang doyan mengail suap bisa sedikit ditutup.
Leanika Tanjung, Levi Silalahi, Fajar W.H.
|