Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XXXI/30 September - 06 Oktober 2002
   
Laporan Utama

Pengakuan dari Komisi Mata Air

Pelbagai modus menyogok wakil rakyat.

ADA lelucon khas di Senayan menyangkut pembagian rezeki. Mereka yang tergabung dalam komisi "basah" biasa disebut komisi "mata air"—mungkin saking derasnya duit mengalir. Komisi ini sering berhadapan dengan pejabat di departemen perhubungan, telekomunikasi, perdagangan, energi, sumber daya mineral, dan tentu saja keuangan dan perbankan.

Kelompok lainnya disebut "komisi air mata". Di sini urusannya, selain cukup "kering" alias susah duitnya, juga agak ruwet: hukum dan hak asasi manusia. Kubu terakhir dibilang "komisi surga"—mungkin karena melulu mengurusi kebajikan dan akhirat. Mereka punya mitra kerja di kementerian yang membidangi agama, pendidikan, dan pariwisata.

Setiap komisi kabarnya punya "ketua kelas" atau koordinator lapangan. Mereka belum tentu mengetuai komisi, tapi bertugas menjembatani semua urusan di luar sidang. Seorang menteri atau bos besar sebuah konglomerasi bisnis, kalau mau aman jika berurusan dengan para legislator, biasanya tinggal mengontak sang mediator. "Organisasinya sangat kuat, seperti jaringan pengedar narkotik," kata seorang anggota Dewan.

Bagaimana "permainan" dilakukan? Seorang anggota komisi "basah", yang keberatan disebutkan jati dirinya, menuturkan kepada TEMPO ihwal modus suap-menyuap yang kini mewabah di Senayan. Berikut ini petikannya.

"HARUS diakui bahwa korupsi juga meluber sampai ke legislatif. Kasus divestasi bank Niaga ini kasus kecil dari sekian banyak kasus yang ada di DPR. Ketika fungsi dewan (kontrol dan budgeting) dijalankan, ketika itu pula fungsi itu bisa menjadi sarana untuk korupsi. Pembahasan undang-undang bisa menjadi komoditi yang diperjualbelikan.

Waktu itu saya ikut pansus pajak. Di tengah jalan ada usulan titipan satu pasal tentang pengampunan pajak, tax amnesty. Itu dititipkan melalui sebuah fraksi besar, yang lantas didukung dua partai besar lainnya. Ketika mereka mendesak agar pasal titipan itu disetujui (untuk dihapus), saya menolak. Mereka menggunakan pakar-pakar untuk memberikan argumentasi. Saya ini kan konsultan. Tim saya menemukan bahwa negara bisa merugi sekitar Rp 80 triliun kalau pasal itu harus dihapus.

Pembahasan itu akhirnya deadlock. Akhirnya masing-masing pemimpin partai turun tangan. Setelah saya lacak, memang benar ada titipan dari pengusaha tentang pasal itu. Waktu itu dijanjikan, kalau pasal itu gol terhapus, pansus akan diberi Rp 100 miliar. Padahal anggota pansus ada 100 orang. Artinya, setiap anggota mendapat Rp 1 miliar. Dana ini terlalu kecil dibandingkan dengan kerugian negara jika pasal itu harus dihapuskan. Itu terjadi sekitar dua tahun lalu, saat Direktur Jenderal Pajaknya dijabat Pak Mahfud. Setelah ada rame-rame, akhirnya pasal itu didrop. Batal rupanya. Mereka takut juga dan uang itu akhirnya batal cair. Tapi saya kira sudah ada uang muka, biasanya 10 persen.

Kasus kedua terjadi waktu divestasi BCA. Ini mirip dengan Bank Niaga. Waktu BCA itu kan berakhir dengan voting 1 lawan 50. Saya sendiri yang menentang. Waktu itu suasananya sangat emosional. Komisi mintanya aklamasi, tapi saya enggak mau karena nilai divestasinya tak masuk akal. Pemerintah kan sudah menyuntik modal ratusan triliun. Masa, mau dijual cuma Rp 5 triliun? Setahu saya, waktu itu ada transfer dana sekitar US$ 30 juta kepada bendahara sebuah partai. Terus ada juga sekitar US$ 10 juta ke kas partai lainnya. Sedangkan para pemimpin pansus sendiri mendapat sekitar Rp 5 miliar. Namun akhirnya divestasi itu gol….

Yang ketiga adalah Bank Niaga ini. Sebenarnya kasus ini terjadi sebelum dibentuk tim kajian dari DPR. Orang-orang BPPN itu memang tidak melibatkan komisi, tapi melakukan pendekatan personal melalui orang-orang PDIP. Nah, masalahnya mungkin karena pembagiannya tidak merata di antara mereka sendiri. Jadi, ini sebenarnya masalah intern partai. Saya dengar orang BPPN langsung berteriak, 'Kalau kurang (besar), jangan begitu caranya. Bilang dong sama kita. Jangan omong sama wartawan.'

Saya kira hampir setiap pembahasan RUU pasti diwarnai dengan amplop seperti itu. Modusnya dulu lewat cek. Tapi, karena kalau lewat rekening atau cek itu bisa langsung dilacak, modusnya diubah, cash. Cash ini biasanya macam-macam. Ada yang pakai amplop, tas keresek, atau dimasukkan ke tas seperti tas laptop itu. La, kalau seperti itu, kan biasanya enggak pakai tanda terima, makanya sulit dilacak.

Semakin kencang bersuara atau kita punya data, harga kita semakin tinggi. Yang rawan terhadap masalah sogokan itu kalau pihak pemerintah sedang meminta persetujuan yang strategis terhadap DPR. Kalau rapat dengar pendapat biasa sih enggak. Biasanya, di luar sidang, mereka saling lobi di coffee shop Hotel Mulia, Hilton, Marriott, atau Grand Hyatt."

Bina Bektiati, Tomi Lebang, Fajar W.H.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data