Antara Bursa dan Penjara Untuk pertama kalinya polisi menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan saham dan transaksi semu. |
JARAK antara permainan saham yang curang dan penjara kian dekat. Yannes Naibaho, Direktur Utama PT Usaha Bersama Sekuritas, yang merintis jalannya. Dua pekan lalu, dia ditahan Markas Besar Kepolisian RI gara-gara "menggoreng" saham bernilai miliaran rupiah di Bursa Efek Jakarta. Ini pertama kalinya pemain saham dijerat oleh polisi.
Yannes tak sendirian. Rekannya, I Gusti Gede Ngurah, direktur perusahaan yang sama, juga dijaring. Bahkan Judiono Tosin, Presiden Komisaris PT Usaha Bersama Sekuritas, pun diperiksa kendati tidak ditahan. Yannes dan Ngurah menerima tudingan berat. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan saham nasabahnya dan transaksi semu.
Aksi mereka terbongkar akhir Agustus lalu. Otoritas pasar modal menemukan transaksi yang mencurigakan selama Januari hingga Juli lalu. Saat itu terjadi pembelian saham PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk. secara besar-besaran oleh PT Usaha Bersama. Tak tanggung-tanggung, total pembeliannya mencapai 303 juta lembar saham.
Angka itu amat aneh. Soalnya, jumlah saham Primarindo yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) hanya 86 juta lembar saham. Itu pun dengan catatan, per 31 Desember 2001, PT Usaha mengantongi 38,35 persen saham perusahaan tersebut. Artinya, selama Januari sampai Juli 2002, Yannes Naibaho telah memborong lagi saham Primarindo sebanyak tiga setengah kali jumlah sahamnya yang tercatat di bursa.
Bagaimana mungkin? Angka tersebut kemungkinan besar semu. Secara nyata, saham yang dipegang PT Usaha tak mencapai jumlah sebanyak itu. Soalnya, perusahaan ini pula yang diduga menjual sekaligus membeli saham Primarindo. Dan praktek ini dilakukan berkali-kali sejak Januari lalu sehingga transaksinya tampak membengkak.
Karena aksi "keluar kantong kanan masuk kantong kiri" ini, saham Primarindo yang dimiliki Yannes cs sebenarnya tak banyak. Menurut seorang sumber TEMPO di pasar modal, pada Agustus lalu mereka tinggal memiliki 12,5 persen saham perusahaan produsen sepatu Nike dan Reebok itu.
Tapi aksi main goreng saham masih dilanjutkan. Bos PT Usaha memakai BNI Sekuritas, Arab-Malaysia, Dana Wibawa, Mitra Investdana, dan Clemont sebagai brokernya. Memenuhi order, para pialang lalu memasang saham Primarindo dalam posisi jual.
Hebatnya, tak lama kemudian, ada pembeli yang segera melalap habis saham yang mereka tawarkan. Semua transaksi selesai sebelum pukul setengah sebelas siang. "Setelah itu, pialang bisa pulang dengan riang sambil mengantongi komisi dari transaksi bernilai miliaran itu," ucap sumber tadi.
Siapa pembelinya? Tak lain PT Usaha Bersama Sekuritas sendiri. Dan pola seperti ini dilakukan selama berbulan-bulan.
Diduga aksi itu dilakukan demi menangguk dana segar dalam waktu cepat. Duit tunai bisa diperoleh PT Usaha karena transaksi yang dilakukan menggunakan skema pembayaran T+0. Artinya, PT Usaha sebagai penjual mendapatkan uang hasil penjualan saham hari itu juga dari para pialang jual. Sementara itu, sebagai pembeli, perusahaan ini baru akan menyerahkan uangnya empat hari kemudian.
Hanya, upaya untuk mendapatkan present value ini harus dibayar mahal oleh PT Usaha. Soalnya, perusahaan ini memperoleh duit hasil penjualan yang telah dipotong oleh pialang jual untuk fee dan bunga. Ini merupakan konsekuensi dari skema T+0. Sedangkan empat hari kemudian, PT Usaha mesti membayar jumlah utuh dari pembelian yang dilakukannya.
Taruhlah transaksi mereka Rp 6 miliar. Pada hari penjualan, PT Usaha cuma menerima dana tunai Rp 5,99785 miliar. Sebab, sebanyak Rp 21,5 juta telah dipotong pialang jual untuk fee dan bunga. Padahal, empat hari kemudian, PT Usaha selaku pihak yang membeli harus menyetor utuh Rp 6 miliar. Jadi, untuk tiap transaksi yang dilakukannya, PT Usaha harus nombok.
Menurut sumber TEMPO, dalam sebulan, transaksi yang dilakukan PT Usaha rata-rata mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun. Bisa dibayangkan berapa fee yang mesti dikeluarkan perusahaan ini. Anehnya, PT Usaha selalu sukses memenuhi kewajiban pembayarannya. Diduga perusahaan itu pandai dan berhasil memainkan duit segar yang didapatnya di bursa saham, sehingga malah menangguk keuntungan. "Bagi para pemain saham, dana segar bisa digunakan untuk mengeruk laba dalam waktu cepat," kata sumber di bursa saham itu.
Tapi, sepandai-pandai memutar dana segar lewat permainan saham, akhirnya para bos PT Usaha tergelincir juga. Akhir Agustus lalu, aksi mereka pun terhenti. Kas perusahaan ini jebol dan tidak sanggup membayar pembelian saham sebesar Rp 41 miliar. Ujungnya, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengadukan mereka ke polisi karena ditemukan sejumlah transaksi yang mencurigakan.
Benarkah Yannes melakukan transaksi semu? Sejauh ini, dia membantah. Menurut pengacaranya, Eben Eser Naibaho, justru anak buahnya yang melakukan kesalahan sampai akhirnya PT Usaha tidak sanggup membayar. Yannes juga membantah telah memberikan instruksi untuk menjual sekaligus membeli saham Primarindo.
Posisinya sebagai direktur utama dijadikannya tempat untuk berlindung. Kata Eben, kliennya tidak pernah ikut campur dalam urusan transaksi. Kendati begitu, dia mengakui secara perdata Yannes memang tersangkut tanggung jawab karena gagal bayar.
Kasus itu tak cuma membuat repot polisi. Bapepam serta PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia selaku penjamin berlangsungnya eksekusi transaksi pun melakukan penyelidikan sendiri. Hasilnya? Dari pemeriksaan, menurut Eddy Sugito, Direktur PT Kliring, akhirnya diputuskan menalangi pembayaran sebesar Rp 9,7 miliar dari kewajiban PT Usaha. Sisanya ditangguhkan PT Kliring karena dicurigai bukan transaksi riil.
Segala transaksi yang melibatkan PT Usaha telah dihentikan sementara oleh BEJ terhitung sejak 26 Agustus lalu. Selama 30 hari, PT Usaha diberi kesempatan melunasi kewajibannya. Karena sudah mengganti dana talangan itu, sekarang perusahaan tersebut tinggal punya sisa kewajiban Rp 31 miliar.
Eddy sendiri menyesalkan sikap para broker. Kata dia, mestinya mereka mencurigai keanehan dalam penjualan saham Primarindo. "Mereka seharusnya mengetahui bahwa pemberi order penjualan dan pembelian berasal dari pihak yang sama," katanya.
Boleh jadi para pialang memilih diam karena menikmati komisi yang menggiurkan dari transaksi yang dilakukan PT Usaha. Mereka baru bersedia bernyanyi setelah terjadi gagal bayar, lalu pihak Bapepam dan PT Kliring turun tangan.
Tak cuma terjadi transaksi semu. Menurut Ketua Bapepam Herwidayatmo, ditemukan pula indikasi penyalahgunaan saham nasabah PT Usaha sendiri. Sebagai perusahaan sekuritas, PT Usaha juga dipercaya memegang saham para nasabahnya. Temuan ini didapat setelah memisahkan portofolio PT Usaha dari portofolio nasabahnya. Ternyata terdapat kekurangan saham nasabah senilai Rp 9 miliar.
Kekurangan saham sebesar itu, menurut sumber TEMPO, diduga karena dipakai PT Usaha untuk membayari transaksi semu yang selama ini dilakukan perusahaan tersebut. Sayangnya, pihak Bapepam enggan membeberkan soal ini. "Pemeriksaan masih berlangsung," kata Direktur Penyidikan Bapepam, Abraham Bastari.
Lagi pula, menurut dia, yang harus membuktikan hal ini adalah pengadilan, bukan Bapepam. Peran Bapepam sebatas melakukan penyidikan sampai pemberkasan. Hasilnya lalu dilemparkan ke pihak kejaksaan atau kepolisian untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak PT Usaha pun mengakui adanya kekurangan saham nasabahnya. Tapi Eben Eser Naibaho lagi-lagi membantah pernyataan bahwa kliennya yang memerintahkan transaksi saham-saham nasabah itu. "Yannes tidak ikut campur masalah operasional," ujarnya.
Sementara proses pembuktian ini bergulir, otoritas bursa telah mengambil langkah lebih tegas: membekukan PT Usaha Bersama Sekuritas sejak akhir pekan lalu. Jika PT Usaha belum juga memenuhi kewajibannya selama satu bulan mendatang, otoritas bursa akan mencabut keanggotaannya di lantai bursa.
Yang lebih sulit diselamatkan adalah nasib Yannes dan Ngurah. Kalaupun bisa membayar kewajibannya, entah dengan duit dari mana karena perusahaannya telah bangkrut, mereka tetap dijerat secara pidana. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, ancaman hukuman buat pelaku penyalahgunaan saham dan transaksi semu cukup berat. Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Dan boleh dibilang mereka hanya mungkin lolos bila terjadi "pemeriksaan semu" di kalangan polisi atau jaksa.
Agus Hidayat
|