Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XXXI/30 September - 06 Oktober 2002
   
Kolom

Dikocok-Kocok Terus

Riswandha Imawan
Pengamat politik

Pemilu tinggal 21 bulan lagi, tetapi pertarungan di dataran isu-isu normatif masih tajam. Ada tiga isu besar dalam RUU Pemilu dan RUU Partai Politik yang berpotensi membuat situasi politik negeri ini terkocok-kocok terus. Pertama, soal threshold. Secara umum threshold dimaknakan sebagai the minimum level of support which a party needs to gain respresentative (IDEA, 1997:88). Satu hal yang harus diingat, bahwa partai memperjuangkan kepentingan rakyat yang telah diagregasi. Arenanya parlemen (DPR), sehingga dukungan minimal yang dibutuhkan partai terkait dengan banyaknya alat kelengkapan parlemen.

Bila DPR memiliki 9 komisi, 2 panitia, dan 1 orang untuk duduk dalam jajaran pimpinan, untuk dapat berfungsi secara maksimal, tiap partai wajib memiliki minimal 13 orang wakil. Bila rasionya 1 wakil untuk 450 ribu orang, suara yang dibutuhkan adalah 5,8 juta. Bila 5,8 juta dibagi dengan populasi bangsa Indonesia, akan didapat angka 2,66 persen. Inilah angka threshold itu. Artinya, hanya partai yang memperoleh suara minimal 2,66 persen yang bisa diyakini mampu melaksanakan fungsinya secara efektif.

Jadi, threshold 2 persen yang kita gunakan sebenarnya terlalu rendah. Dan itu pun hanya 6 partai yang memenuhinya (hasil Pemilu 1999). Artinya, dari 19 partai yang berhasil menempatkan wakilnya di DPR, 13 partai hanya berfungsi sebagai penggembira.

Pada Pemilu 2004, sebenarnya kita mulai terkonsentrasi pada 6 partai itu—lepas dari realita bahwa jumlah itu sebenarnya cukup ideal. Kita sering terjebak dengan imajinasi kompleksitas ideologi yang hidup dalam masyrakat. Seakan-akan ada 48 garis ideologis yang sulit dipertemukan. Ini imajinasi yang menyesatkan. Garis ideologi masyarakat kita sebenarnya terbagi ke dalam tiga pilar besar: nasionalis, religius, dan sosialis. Bila tiap pilar itu terbagi lagi ke dalam kelompok konservatif dan moderat, sangat logis bila jumlah partai di negeri ini hanya enam. Katakanlah suara terdistribusi secara merata, maka tiap partai memiliki harga 16,67 persen. Itu artinya koalisi 3 partai dari tiap pilar sudah akan mencapai angka 50,01 persen. Jumlah suara minimal untuk menopang stabilitas pemerintah.

Anehnya, ketentuan 2 persen threshold ditentang, dinilai tidak demokratis oleh mereka yang dulu menetapkan. Coba simak, siapa yang menetapkan angka itu? KPU. Siapa anggota KPU? Para wakil 48 partai yang ikut dalam Pemilu 1999. Lalu mengapa sekarang mereka tidak mau mengikuti ketentuan yang mereka tetapkan sendiri? Dengan tidak digunakannya ketentuan threshold, bisa dipastikan kita mengulang proses politik yang seharusnya sudah selesai.

Isu kedua, sistem pemilu. Sulit dimungkiri merebaknya rasa kecewa rakyat kepada para wakilnya. Tindakan para wakil seakan tidak berkorelasi dengan aspirasi yang berkembang. Buktinya, demonstrasi merebak mengikuti tiap keputusan yang diambil oleh parlemen. Orang pun menuding sistemnya yang salah.

Ada benarnya. Sistem Pemilu 1999 setali tiga uang dengan era Soeharto. Kita lalu bersikap radikal, mengubah ke sistem pemilihan langsung, bisa ditebak, tuntutan ini segera menghadapi tentangan dari wakil rakyat. Sistem pemilihan langsung merupakan ujian terhadap ada atau tidak adanya konstituen seorang wakil. Namun mayoritas mereka yang diberi hak untuk memutuskan saat ini adalah orang yang memang tidak jelas konstitutenya. Di mana pun tidak pernah terjadi seseorang secara sukarela menyerahkan privilese yang dinikmati.

Tawar-menawar terjadi lagi. Disepakati kondisi riil masyarakat menyulitkan kita untuk keluar seutuhnya dari sistem proporsional. Diusulkan penggunaan varian single transferable vote (STV). Sistem ini mensyaratkan orang memilih kandidat sesuai dengan prefensi politiknya berdasarkan peringkat. Kalau varian ini yang dipilih, komplikasi teknis pemberian dan perhitungan suara tak terhindarkan.

Kalau ketentuannya tidak diubah, yakni satu partai boleh mengajukan calon dua kali jumlah kursi yang diperebutkan, dan DPR terdiri dari 500 orang, maka tiap partai boleh mengajukan 1.000 nama. Sebut saja ada 48 partai yang ikut Pemilu 2004. Di situ tertera 48 ribu nama. Seorang pemilih diminta membuat peringkat untuk nama-nama itu. Entah berapa jam diperlukan seorang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam bilik suara. Belum lagi waktu yang dibutuhkan untuk membuat peringkat secara nasional. Bisa-bisa begitu hasil Pemilu 2004 diketahui hasilnya, kita sudah harus melaksanakan Pemilu 2009.

Kekacauan sebenarnya berawal dari ketentuan konstitusi. Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 menentukan pasangan calon presiden dan wakil dipilih secara langsung oleh rakyat. Ironisnya, ketentuan yang sebangun tidak dijumpai di Pasal 19 tentang keanggotaan DPR. Dengan ketentuan yang timpang ini, sangat mungkin kita akan memiliki presiden yang berkuasa tanpa dukungan politik. Kemungkinan pemerintah dikocok-kocok oleh internal politik di parlemen terbuka.

Isu ketiga, soal sumbangan pemerintah terhadap partai. Tuntutan partai agar pemerintah tetap memberi bantuan finansial sebenarnya sangat tidak logis. Finansial partai sangat bergantung pada dukungan rakyat kepadanya. Partai sama dengan bank, yakni bisnis kepercayaan. Kalau rakyat yakin satu partai benar-benar membela kepentingan mereka, dengan senang hati mereka akan membantunya.

Selain itu, partai dibentuk oleh masyarakat sebagai sarana menyejajarkan posisi politik berhadapan dengan negara. Dengan demikian partai harus terbebas dari segala bentuk dan kemungkinan intervensi negara. Bila partai tetap menerima (bahkan meminta) bantuan dari pemerintah, itu sama dengan mengundang intervensi kehidupan negara. Kehidupan internal partai pun tidak lepas dari kemungkinan dikocok-kocok oleh kepentingan negara.



 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data