Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XXXI/30 September - 06 Oktober 2002
   
Hukum

Korting dari Tuan Hakim

Setelah dimanfaatkan bankir David Nusa Wijaya untuk buron, hakim masih juga menghadiahkan penangguhan penahanan untuk dua terdakwa kakap di Bandung.

HAKIM di negeri ini rupanya pendek ingatan. Baru Mei lalu, David Nusa Wijaya lenyap bak ditelan bumi. Penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memerintahkan bekas Direktur Utama Bank Umum Servitia ini langsung dibui cuma jadi amar kosong. Padahal David, bankir pembobol Rp 1,3 triliun duit negara, sempat masuk sel Kejaksaan Agung. Cuma, ketika berkasnya dilimpahkan ke pengadilan negeri, hakim malah menangguhkan penahanannya. Dan inilah hasilnya: meski telah divonis satu tahun penjara, aparat tak kuasa menjebloskannya ke sel lagi. David buron tak berbekas.

Lima bulan berselang, bonus serupa lagi-lagi diberikan. Kali ini terjadi di Bandung, menyangkut dua kasus penggelapan pajak dan narkotik yang diancam hukuman di atas lima tahun, yang memungkinkan terdakwanya langsung dikerangkeng.

Yang pertama menyangkut perkara restitusi pajak fiktif yang merugikan negara Rp 27 miliar. Empat terdakwanya—Mulus Drajat Gumira, pemimpin PT Mitra Utama Jasa Konsultan, Taufik Yulizar, Maria Hosoloan Hutapea (keduanya karyawan Mitra), dan Hasan Alba Bahtiar, pejabat kantor pajak—didakwa telah memalsukan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk menggaruk kelebihan pembayaran pajak.

"Hebatnya", cuma dengan uang jaminan 100 juta perak (0,4 persen dari jumlah penggelapan), hakim Pengadilan Negeri Bandung langsung mengalihkan status Mulus, Taufik, dan Hasan dari tahanan sel bui menjadi tahanan kota. Santer beredar kabar, korting dari Tuan Hakim berkaitan dengan uang semir Rp 500 juta. Pengakuan datang dari Singap Panjaitan, seorang advokat. Ia mengaku pernah menolak permintaan terdakwa untuk mengurus penangguhan dengan ongkos sejumlah itu.

Sontak protes berdatangan. Tiga pekan lalu ratusan orang dari Forum Masyarakat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum berdemo ke pengadilan. "Yang terindikasi melakukan praktek mafia peradilan harus dihukum seberat-beratnya," kata Nasrulloh, koordinatornya.

Damanik, ketua majelis, berdalih keputusan itu diambil karena adanya garansi dari keluarga dan pengacara terdakwa, plus jaminan Rp 100 juta itu. Hingga kini, katanya, duit dititipkan di panitera. "Ini kan hanya pengalihan status tahanan," katanya enteng. Adapun Mulus tak mau berkomentar.

Perkara lainnya malah lebih gawat. Terjadi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, hakim menunda penahanan Lukman, Sudiyono, dan Rudi—tiga terdakwa pengedar 1,09 kilogram sabu-sabu yang diduga terkait sindikat internasional di Hong Kong dan Singapura.

Sebelumnya, setelah dicokok polisi akhir tahun lalu, mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. Di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, dari tuntutan 10 tahun kurungan, mereka cuma divonis 5+ tahun penjara. Jaksa kasasi. Eh, awal Juni kemarin mereka masih dihadiahi penetapan boleh tak langsung masuk bui. Alasannya lucu-lucu: Lukman karena dijamin istrinya dan dinyatakan dokter sakit bronkhitis. Rudi digaransi sobatnya dan sedang sakit maag. Adapun Sudiyono karena jaminan dari kakaknya dan terserang cacar air.

Diskon diberikan Hakim Ahmad Dardiri, ketua majelis, dan dua anggotanya: Eko Wardoyo dan Atjo Darsono. Ketiganya memang terkenal royal dalam urusan model begini. Sebelumnya, bonus serupa telah mereka berikan untuk seorang bandar 1.300 butir ekstasi, dan dua kasus peredaran 15 kilo ganja dan heroin. "Kami trauma ada kasus terdakwa meninggal di tahanan karena permohonannya tidak dikabulkan," ujar Hakim Simanjuntak dari Bagian Humas Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Apa pun alasannya," kata Djoni Aluwi dari Gerakan Nasional Anti Narkoba, "penahanan seorang bandar narkotik tak boleh ditangguhkan, apalagi Lukman sempat kabur."

Menurut Andi Hamzah, ahli hukum pidana dan mantan jaksa, pada tahun 50-an penangguhan penahanan jarang terjadi. "Mungkin sekarang sudah jadi obyek mengail rezeki," katanya tertawa. Kalaupun ada, syaratnya berat. Uang jaminan, misalnya, harus setara dengan besarnya kerugian negara. Sekarang, jika terdakwa kabur, bahkan tak ada aturan yang bisa menjerat si penjamin. Karena itulah, masih kata Andi, dalam kasus model David yang lalu buron, Menteri Kehakiman harus memberikan sanksi tegas kepada hakim bersangkutan. Kalau ada dugaan suap? "Proses secara hukum," katanya.

Ardi Bramantyo, Upiek Supriyatun (Bandung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data