Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 31/XXXI/30 September - 06 Oktober 2002
   
Ekonomi dan Bisnis

Subsidi Baru untuk Tetangga

BEGINILAH gaya orang Indonesia: meski miskin, mereka mau saja menyubsidi tetangganya yang kaya. Selama ini, negara dengan lebih dari 215 juta penduduk yang pendapatan per kapitanya US$ 670 itu telah membantu jirannya, Singapura, yang pendapatan per kapitanya di atas US$ 20 ribu. Mau bukti? Kita menjual pasir laut ke sana hanya dengan harga S$ 1,5 (sekitar Rp 7.500) per meter kubik—yang kemudian diperjualbelikan di sana dengan harga S$ 6-8—sementara harga pasir di Indonesia mencapai Rp 85 ribu per meter kubik! Bayangkan, betapa besar kita beringan tangan membantu sang tetangga, yang wilayahnya sudah mekar 20 persen, jika kegiatan ekspor pasir sudah dimulai sejak 1976.

Ketimpangan inilah yang dicoba diperbaiki pemerintah Indonesia. Senin pekan lalu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi mengeluarkan keputusan untuk mengatur penambangan komoditi yang banyak dicuri itu. Selama periode Oktober-Desember tahun ini, hanya 26 juta meter kubik pasir yang bisa disedot. Kontrol akan dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia, yang akan memasang alat monitor AVL di setiap kapal keruk—di samping pemilik kapal harus mengantongi sertifikat ekspor.

Harga pasir pun dinaikkan menjadi US$ 3 (sekitar Rp 27 ribu) per meter kubik. Harga itu, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Sudar, belum ideal. Ia lalu membandingkannya dengan harga jual tanah hasil reklamasi di Singapura yang bisa mencapai S$ 850 per meter persegi. "Ada kesan kita memberikan subsidi agar negara lain bisa memperluas wilayahnya," kata Sudar. Berapa sebenarnya harga yang pantas untuk kekayaan alam Indonesia itu? US$ 10, kata guru besar ekonomi Universitas Airlangga, Soeroso, yang pernah meneliti kandungan pasir dari Kepulauan Riau. Rupanya, dengan kandungan kuarsa mencapai 95-98 persen, pasir itu bisa dipakai untuk membuat kaca atau gelas.

Hingga kini belum muncul reaksi dari pihak Singapura mengenai tata niaga baru pasir tersebut. Anehnya, respons negatif justru datang dari para pengusaha pasir warga Indonesia. Dengan alasan kontrak telah mematok harga lebih rendah, mereka mengancam pemerintah agar menutup kerugian bila mitra mereka membatalkan kontrak. "Kita tak menutup kemungkinan untuk mengembalikan izin," kata Vicky, Ketua Himpunan Pengusaha Pasir Laut Riau. Menteri Rini dengan tenang menanggapi ancaman itu. "Ini kebijakan pemerintah, jauh di atas perjanjian private to private," katanya.

Dengan harga dan kuota baru ini, selama 3 bulan ke depan diharapkan Indonesia dapat menangguk Rp 702 miliar—tiga kali lipat dibandingkan dengan harga lama. Masalahnya: siapakah yang akan menikmati margin keuntungan sekitar Rp 570 miliar itu?

Bagi Raja Siregar dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, mestinya masyarakat Riaulah yang berhak karena mereka yang paling dirugikan. Lingkungan rusak, penghasilan pun menguap. Bentuknya bisa berupa dana pengembangan masyarakat atau rehabilitasi area penangkapan ikan. Mungkinkah? Ahmad Zazali, aktivis Kaliptra, LSM lokal yang sangat peduli akan masalah ini, pesimistis. Berapa pun harganya, katanya, kerugian masyarakat jauh lebih besar dari penjualan pasir tersebut.

Darmawan S., Jupernalis, Rumbadi Dalle (Riau)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
26/XXXVII/18 - 24 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Susyana Rebut Perunggu - 21 Ags 2008 | 22:43 WIB
Kontras Desak Semua Saksi Peradilan Muchdi Dihadirkan - 21 Ags 2008 | 21:43 WIB
Terlibat Pidana, 15 Polisi Terancam Dipecat - 21 Ags 2008 | 21:25 WIB
Kualitas Laporan Keuangan Daerah Makin Buruk - 21 Ags 2008 | 21:19 WIB
Rio Tinto Tunggu Persetujuan Pemda dan DPR - 21 Ags 2008 | 21:18 WIB
Partai Politik Segera Dapat Dana Bantuan Pemerintah - 21 Ags 2008 | 21:12 WIB
Polisi Cokok Dua Jaringan Narkoba Afrika - 21 Ags 2008 | 21:06 WIB
KPU Tak Punya Aturan Tentang Kepala Desa yang Jadi Calon Legislator - 21 Ags 2008 | 20:59 WIB
Berkas Ratusan Calon Legilator Tak Memenuhi Syarat - 21 Ags 2008 | 20:47 WIB
Partai Rangkul Perangkat Desa Menjadi Calon Legislator - 21 Ags 2008 | 20:43 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data