|
GAGAL bayar. Itulah kesalahan tiga perusahaan sekuritas yang kegiatan operasinya kini dibekukan. Kepala Divisi Keanggotaan Bursa Efek Jakarta, Hamdi Hassyarbaini, mengatakan bahwa sejak Jumat pekan lalu, dua di antara perusahaan sekuritas—Ficor Sekuritas dan Usaha Bersama Sekuritas—dinyatakan tak boleh beroperasi. Hukuman yang sama sudah dikenakan BEJ kepada Jasabanda Sekuritas karena kasus yang sama. Kalau ketiganya tak bisa melunasi kewajibannya dalam sebulan ini, sanksi lebih berat berupa pencabutan izin usaha akan turun.
Jasabanda, yang didirikan pada 1995 dan mempunyai modal disetor Rp 5 miliar, tidak bisa membayar Rp 65 miliar kewajibannya untuk pembelian saham Dharma Samudera Fishing Industries. Jasabanda, yang bermarkas di Artha Graha ini, sudah mencicil sebagian besar utangnya sehingga hanya tinggal Rp 7,5 miliar. Adapun Ficor masih berutang Rp 11,3 miliar dan Usaha Bersama Sekuritas Rp 30,9 miliar.
Sebelumnya, Jasabanda tercatat membeli aset kredit yang dijual BPPN melalui program penjualan aset kredit. Bersama Bank Mandiri, perusahaan sekuritas ini membeli seluruh harta utang milik Grup Djajanti dengan nilai sekitar Rp 820 miliar.
|