|
PEMBANGUNAN jalan tol seksi W2 Veteran-Ulujami, Kebayoran Lama, Jakarta, boleh melegakan para pemilik kendaraan bermotor. Tapi proyek itu membuat cemas para pemilik tanah yang terkena penggusuran.
Pada tahun 1994-1995, ganti rugi tanah di sana ditetapkan secara sepihak. Ini bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993. Selain itu, ganti rugi ditetapkan Rp 275 ribu per meter persegi dan dipukul rata, tidak melihat berapa besarnya nilai jual obyek pajak (NJOP). Bahkan andaikan ganti ruginya sebesar NJOP, banyak pemilik tanah keberatan karena sulit mendapatkan tanah pengganti seharga itu.
Ironisnya, kebijakan Wali Kota Jakarta Selatan itu didasari oleh usulan seorang pemilik tanah dengan NJOP Rp 150 ribu. Oknum pengusul tersebut menyerahkan daftar nama-nama pemilik tanah yang dipalsukan. Para pemilik tanah yang merasa dirugikan juga sudah menggugat lewat PTUN, dan dimenangkan. Vonisnya, keputusan Wali Kota Jakarta Selatan tersebut harus dibatalkan.
Hanya, sekarang muncul rekayasa baru. Untuk menghindari tuntutan ganti rugi lebih tinggi, NJOP tanah yang terkena penggusuran sejak 5-7 tahun terakhir ini tidak dinaikkan. Padahal, pada tanah-tanah lain di Jakarta Selatan, NJOP telah naik 100 persen atau dua kali NJOP sebelumnya.
DRS. SUNARTO PRAWIROSUJANTO
Jalan Patiunus 8, Jakarta
|