Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 30/XXXI/23 - 29 September 2002
   
Hukum

Ditunda atau Rusuh Lagi?

Kaum buruh beraksi lagi menentang dua rancangan undang-undang perburuhan, yang dianggap merugikan mereka. Tapi pengusaha juga merasa dirugikan. Pemerintah puyeng.

HAMPIR 5.000 buruh dari berbagai organisasi meruahi jalan-jalan protokol Kota Jakarta, Kamis pekan lalu. Dari jumlah itu, lebih dari seribu pekerja dari Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia bergerak dari bundaran air mancur depan Hotel Indonesia menuju ke Istana Negara. Sedangkan kelompok lain mendatangi Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Mereka memprotes dua rancangan undang-undang (ruu) perburuhan yang tengah digodok di parlemen.

Kedua rancangan undang-undang itu (RUU Perlindungan dan Pembinaan Ketenagakerjaan serta RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) pembahasannya oleh para wakil rakyat memasuki tahap akhir—dan paling krusial. Akibatnya, rencana pengesahannya Selasa pekan lalu ditunda sampai waktu tak terbatas. ''Kami perlu waktu untuk menyelaraskan, membahas usul-usul dari serikat pekerja atau buruh dan pengusaha. Pembahasan baru dimulai setelah masa reses 25 Oktober mendatang,'' kata ketua panitia khusus kedua rancangan undang-undang itu, Surya Chandra Surapaty, dari Fraksi PDIP.

Masih banyak materi dalam RUU yang dianggap bakal menyulut gelombang protes, baik dari kalangan pengusaha maupun buruh. Memang sulit mempertemukan dua kepentingan yang berbeda ini. Menurut Menteri Tenaga Kerja, Jacob Nuwa Wea, ada 35 pasal yang harus diubah, antara lain soal pemutusan hubungan kerja, ganti rugi, mogok, tenaga kontrak, dan peradilan perburuhan.

Kisruh soal aturan perburuhan bukan kali ini saja. Tahun lalu, saat Al-Hilal Hamdi menjadi Menteri Tenaga Kerja semasa Presiden Abdurahman Wahid, ribuan buruh mengepung Istana Presiden, kerusuhan meledak di Bandung dan di Jawa Timur. Gara-garanya, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 78/2001 tentang PHK dianggap menguntungkan pengusaha tapi merugikan buruh. Dalam keputusan itu disebut bahwa buruh yang mundur cuma dapat uang ganti rugi, dan yang mogok lebih dari lima hari dianggap mundur.

Nah, dua RUU ketenagakerjaan itu, menurut Surya Chandra, akan memayungi ekonomi Indonesia dari segi hukum. Pengusaha dan buruh sama terlindungi, hingga dunia usaha berlangsung sempurna. "Pengusaha mendapat untung dan buruh terlindungi serta kesejahteraannya meningkat,'' katanya.

Sementara itu, UU Perburuhan No. 22/1957 dan No. 12/1964 belum memadai. Sedangkan UU Ketenagakerjaan No. 25/1997, yang dianggap menindas buruh, belum sempat berlaku, keburu Indonesia dihantam krisis ekonomi dan jatuhnya Presiden Soeharto.

Cita-cita ketua panitia khusus tersebut boleh muluk. Namun Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Dita Indah Sari, menilai kedua RUU itu masih merugikan buruh. Misalnya, soal pemutusan hubungan kerja. ''Dalam RUU yang baru itu, negara lepas tanggung jawab. PHK bisa langsung dilakukan pengusaha. Kalau buruh tidak setuju, ya ke pengadilan,'' katanya. Padahal, posisi buruh di pengadilan lemah, karena aparatnya yang mudah disogok. Sedangkan pengusaha punya dana untuk menyogok aparat dan menyewa pengacara berkualitas. ''Kami menghendaki agar institusi yang memberikan izin PHK tetap dipertahankan,'' ujar Dita, yang pernah ditahan penguasa Orde Baru karena memimpin demonstrasi buruh di Jawa Timur.

Soal pemogokan sama krusialnya. Pemerintah selalu berdalih, pengusaha asing tak mau masuk ke Indonesia karena aksi buruh, menurut Dita. Lalu pemerintah memakai RUU itu untuk menakut-nakuti buruh agar tidak mogok. "Prosedur pemogokan dalam RUU ini sangat panjang. Buruh harus lapor dulu ke pengusaha dan Departemen Tenaga Kerja,'' katanya. Kalau melanggar prosedur itu, buruh bisa dipidana, pengusaha berhak minta ganti rugi ke buruh bila pemogokannya dianggap menyalahi prosedur. ''Jadi, sudah kena PHK lalu dipidana, (buruh) dimintai ganti rugi pula,'' tambah Dita.

Bagai dipaksa memakan buah simalakama, pemerintah juga menerima protes dari pengusaha. Anton J. Supit dari Asosiasi Persepatuan Indonesia melihat ada beberapa aturan dalam RUU itu yang dirasakan memberatkan pengusaha. Misalnya soal mogok. "Orang mogok kok dibayar? Berhenti kerja atas permintaan sendiri, kok perusahaan harus membayar? Ini kan enggak masuk akal,'' kata Anton kepada Levi Silalahi dari TEMPO.

Lalu para pengusaha akan mogok juga? Mustahil tentu. Lalu? ''Kami hanya bisa berharap agar undang-undang dibuat sekondusif mungkin. Kami akan terus berkomunikasi dengan buruh dan pemerintah, yang penting undang-undang tersebut dibuat secara arif, tidak pragmatis, dan konsisten,'' kata Anton.

Ridwan Sjarief dari Workers Club Society berharap DPR menunda pengesahan dua RUU perburuhan itu. ''DPR harus mendengar masukan dari serikat pekerja yang benar-benar mempunyai massa,'' katanya. Kalau tidak, ada kekhawatiran kerusuhan serupa akan terulang tahun mendatang. Buah simalakama lagi.

Ahmad Taufik, Ardi Bramantyo


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data