Berlindung pada Batu Nisan Kasus Ginandjar Kartasasmita dilanjutkan. Kini dia berlindung pada memo presiden dan melempar tanggung jawab ke orang mati.
|
DENGAN senyum mengembang, Ginandjar Kartasasmita memasuki Gedung Bundar. Lalu, selama sekitar 12 jam, sejak pukul 9 pagi, dia seperti ditelan gedung pidana Kejaksaan Agung itu. Bekas Menteri Pertambangan dan Energi itu baru keluar lagi pada malam hari, saat lalu lintas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, mulai sepi.
Walau dia mengaku deg-degan juga sebelum diperiksa kejaksaan pada Kamis pekan lalu itu, senyum Ginandjar terasa ganjil. Sebab, perkara yang dihadapinya tidak enteng. Keterlibatannya dalam kasus technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas pada 1993 kini diusut lagi. Dan tak tanggung-tanggung, kejaksaan mengerahkan tim penyidik koneksitas—melibatkan oditur militer—yang beranggotakan 9 orang yang dipimpin Jaksa Suwandi.
Sebetulnya, Ginandjar telah dijerat oleh kasus yang sama pada Maret 2001. Saat itu, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan. Hanya, dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka, pihak kejaksaan keok. Penahanan tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap tidak sah karena bukan atas masukan dari tim koneksitas. Ketika kasus itu terjadi, Ginandjar masih berstatus prajurit TNI. Akhirnya, tersangka pun dilepas.
Kendati begitu, perkara praperadilan itu mengalir sampai ke Mahkamah Agung karena kejaksaan tak puas. Ujungnya? Di tingkat kasasi, kejaksaan menang. Dalam vonis Mahkamah Agung pada Maret lalu, dinyatakan bahwa penahanan Ginandjar saat itu dinilai sah. Karena itulah sekarang dia diperiksa lagi dalam status seperti dulu, sebagai tersangka. Biar aman, tidak muncul gugatan lagi, sekarang kejaksaan memakai tim koneksitas.
Perkaranya persis seperti yang dituduhkan setahun lalu. Ada kejanggalan dalam TAC antara Pertamina dan Ustraindo. Akibatnya, negara dirugikan US$ 23,3 juta atau sekitar Rp 209 miliar. Dasarnya adalah laporan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 1995. Dalam laporan ini juga disinggung peran dan keterlibatan Ginandjar dalam pembuatan kontrak yang merugikan itu.
Dalam pemeriksaan, tim penyidik berusaha membongkar keterlibatan Ginandjar dalam proses terpilihnya Ustraindo sebagai partner kontrak Pertamina. Tersangka juga dihujani pertanyaan seputar perannya dalam penetapan sumur-sumur minyak yang ternyata masih aktif. Aturannya, kontrak semacam itu cuma diperuntukkan buat sumur minyak yang sudah tak produktif.
Kejanggalan lain adalah soal persyaratan dana US$ 5 miliar yang seharusnya disediakan Ustraindo, sebagai jaminan bahwa perusahaan itu akan serius melaksanakan proyek. Tapi ternyata persyaratan ini tak muncul dalam kontrak. Diduga Ginandjar sebagai Menteri Pertambangan, yang otomatis sebagai komisaris Pertamina, memberikan kelonggaran. Tersangka juga dikuliti karena besar kemungkinan dia memberikan arahan agar pelaksanaan kontrak tidak perlu didahului studi lapangan.
Hanya, Ginandjar punya segerobak argumen buat menjawab semua tudingan. Menurut kuasa hukumnya, Muchyar Yara, tersangka tidak terlibat dalam penentuan Ustraindo. Sejak semula, Ustraindo sendiri yang aktif berkorespondensi dengan Pertamina, menawarkan proposal kerja sama. Kata Muchyar, kliennya baru tahu setelah keluar disposisi Presiden Soeharto yang meminta agar Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) yang diketuai Ginandjar menelaah lebih lanjut usul Ustraindo.
Berdasarkan perintah presiden itu, Ginandjar pun membahas proposal tersebut. Nah, di tengah pembahasan, menurut Muchyar, muncul lagi memo presiden yang meminta agar konsorsium Ustraindo diberi sejumlah lokasi di Sumatera Selatan. Selain itu, "Presiden meminta agar penandatanganan memorandum of understanding (MOU) dipercepat," katanya.
Soal penempatan dana US$ 5 miliar, sama saja duduk perkaranya. Dalam MOU persyaratan ini tertera, tapi kemudian dihapuskan dalam TAC. Lagi-lagi, menurut Muchyar, karena ada perintah secara lisan dari presiden. Perintah ini kemudian disampaikan Ginandjar secara tertulis kepada Faisal Abda'oe, Direktur Utama Pertamina ketika itu.
Dengan segala keanehannya, TAC akhirnya diteken pada 27 Februari 1993. Tanda tangan Ginandjar bersanding dengan tanda tangan Direktur Utama Ustraindo Praptono H. Hupojo dan Faisal Abda'oe. Tak lama kemudian, Ginandjar lengser dari jabatan Menteri Pertambangan dan menjadi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Belakangan terbukti pelaksanaan proyek itu amburadul. Hasil evaluasi yang dilakukan tim Departemen Pertambangan dan Energi menemukan terjadinya penurunan produksi terus-menerus sejak penyerahan lapangan di masa transisi kepada Ustraindo. Akibatnya, Pertamina kehilangan keuntungan mencapai US$ 82,8 juta sampai akhir 1994. Pertamina berkali-kali menyampaikan teguran, tapi Ustraindo tetap tidak bisa meningkatkan kinerjanya. Celakanya, di samping kehilangan keuntungan, sebagai konsekuensi dari pola TAC yang dipilih, perusahaan negara itu harus mengeluarkan uang untunon-shareable oil fee (NSOF) sebesar US$ 17,5 juta. Tak lama kemudian, Ustraindo betul-betul tidak bisa melaksanakan kontrak ini karena keburu gulung tikar.
Tanggung jawab atas kerugian itu, menurut kejaksaan, jatuh ke Ginandjar dan Praptono. Sebab, Abda'oe dan bekas Menteri Pertambangan I.B. Sudjana sudah almarhum. Hanya, pihak Ginandjar punya dalih buat berkelit. Menurut Muchyar, sesudah Ginandjar tak lagi menjadi Menteri Pertambangan, semua persoalan menjadi tanggung jawab Direktur Utama Pertamina dan menteri yang menggantikannya, yakni I.B. Sudjana. Tentu keduanya tak bisa diusut lagi karena sudah tiada.
Selain itu, Ginandjar kerap mengatakan bahwa TAC tidak menyebabkan negara dirugikan. Ia bahkan menegaskan Pertamina memperoleh keuntungan dengan kontrak itu. Dengan membayar NSOF, Pertamina telah berhemat US$ 65 Juta. Jadi, biaya yang dikeluarkan untuk Ustraindo jauh lebih murah ketimbang jika Pertamina mengerjakan proyek itu sendiri.
Hanya, ketua tim koneksitas, Suwandi, bertekad akan menjerat Ginandjar meskipun tersangka senantiasa berlindung di balik memo presiden dan batu nisan. "Dari berbagai dokumen yang ada, jelas sekali peran dia," katanya. Jerat yang disiapkan buat tersangka memang amat gamblang: kejanggalan dan berbagai kesalahan prosedur dalam pembuatan TAC.
Sampai sekarang, tak kurang dari 40 saksi telah diperiksa kejaksaan dalam kasus ini. Kejaksaan juga sudah meminta BPKP kembali melakukan audit atas Pertamina. Yang dicari adalah segala hal yang bisa menguatkan dugaan adanya kolusi dan korupsi dalam pembuatan TAC, termasuk jumlah persisnya kerugian negara. Bahkan tim ahli independen pun sudah diminta melakukan peninjauan lapangan dan meneliti kembali kelayakan TAC.
Langkah kejaksaan diikuti dengan pengumpulan dan penyitaan berbagai dokumen penting. Dokumen yang sudah dikumpulkan antara lain dokumen TAC, bukti pembayaran kontrak, serta data produksi minyak di empat lokasi sebelum, saat, dan sesudah ditinggal Ustraindo. "Semuanya diharapkan bisa membuktikan keterlibatan Ginandjar," ucap Udji Santoso, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung. Ditargetkan akhir Oktober mendatang penyidikan selesai dan kejaksaan bisa memasukkan berkas tuntutan ke pengadilan.
Tapi benarkah Ginandjar akan segera diadili dan diganjar hukuman setimpal? Sejauh ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Haryadi Widyasa sendiri ragu-ragu. "Masih terlalu dini untuk bisa mengetahui apakah Ginandjar bisa dijerat," ujarnya. Mungkin itulah sebabnya tersangka masih bisa tersenyum ketika menginjakkan kaki ke Gedung Bundar.
Agus Hidayat, Bagja Hidayat (Tempo News Room)
|