|
Pemerintah akhirnya berhasil menata ulang jatuh tempo (reprofiling) obligasi rekap di empat bank pemerintah. Yang ditata ulang adalah obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2004-2009 senilai Rp 231,6 triliun. Dalam penjelasan di depan Komisi Bidang Keuangan DPR RI, Rabu pekan lalu, Menteri Keuangan Boediono mengatakan bahwa setelah penataan ini, obligasi yang jatuh tempo pada 2004-2009 tinggal Rp 174,6 triliun. Sisanya dijadwal ulang pada 2010-2020. Sebagai kompensasi untuk reprofiling itu, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN meminta tambahan pembayaran bunga Rp 823,7 per obligasi per tahun. Menurut staf ahli Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, penataan ini juga akan diberlakukan untuk obligasi rekap bank-bank swasta. "Tapi semuanya terpulang pada banknya masing-masing. Kita tak akan memaksa," katanya.
Jika tidak ada penataan ulang, beban pemerintah memang sangat berat. Pada 2004, obligasi yang jatuh tempo mencapai Rp 48,7 triliun—tidak termasuk surat utang kepada Bank Indonesia yang penyelesaiannya kini tengah dirundingkan. Jika ditambah dengan pembayaran bunga yang besarnya Rp 50 triliun-60 triliun per tahun, beban yang akan ditanggung rakyat melalui APBN bisa lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Jadi, "Ini merupakan kesempatan emas bagi pemerintah untuk mengurangi beban utang dalam negeri pada 2004-2009," Boediono menjelaskan.
Namun langkah pemerintah ini dipertanyakan oleh ekonom Indef, Dradjad H. Wibowo. Menurut dia, reprofiling tak ubahnya kredit bermasalah. Karena itu, Bank Indonesia harus mengubah status obligasi rekap dari yang semula tak berisiko (zero risk) menjadi berisiko. Dengan begitu, bank pemegang obligasi rekap harus memberikan pencadangan, minimal 50 persen sebagai kredit yang diragukan. Dradjad yakin, BI jelas tak mau mengubah status obligasi rekap. Selain itu, penataan ulang ini mensyaratkan bank pemegang obligasi rekap tak boleh dijual. Begitu dijual, pemerintah akan sulit melakukan penataan ulang. "Ini langkah yang tidak logis dan sulit diterapkan," katanya.
|