Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 30/XXXI/23 - 29 September 2002
   
Ekonomi dan Bisnis

Penataan Obligasi Rekap

Pemerintah akhirnya berhasil menata ulang jatuh tempo (reprofiling) obligasi rekap di empat bank pemerintah. Yang ditata ulang adalah obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2004-2009 senilai Rp 231,6 triliun. Dalam penjelasan di depan Komisi Bidang Keuangan DPR RI, Rabu pekan lalu, Menteri Keuangan Boediono mengatakan bahwa setelah penataan ini, obligasi yang jatuh tempo pada 2004-2009 tinggal Rp 174,6 triliun. Sisanya dijadwal ulang pada 2010-2020. Sebagai kompensasi untuk reprofiling itu, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN meminta tambahan pembayaran bunga Rp 823,7 per obligasi per tahun. Menurut staf ahli Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, penataan ini juga akan diberlakukan untuk obligasi rekap bank-bank swasta. "Tapi semuanya terpulang pada banknya masing-masing. Kita tak akan memaksa," katanya.

Jika tidak ada penataan ulang, beban pemerintah memang sangat berat. Pada 2004, obligasi yang jatuh tempo mencapai Rp 48,7 triliun—tidak termasuk surat utang kepada Bank Indonesia yang penyelesaiannya kini tengah dirundingkan. Jika ditambah dengan pembayaran bunga yang besarnya Rp 50 triliun-60 triliun per tahun, beban yang akan ditanggung rakyat melalui APBN bisa lebih dari Rp 100 triliun per tahun. Jadi, "Ini merupakan kesempatan emas bagi pemerintah untuk mengurangi beban utang dalam negeri pada 2004-2009," Boediono menjelaskan.

Namun langkah pemerintah ini dipertanyakan oleh ekonom Indef, Dradjad H. Wibowo. Menurut dia, reprofiling tak ubahnya kredit bermasalah. Karena itu, Bank Indonesia harus mengubah status obligasi rekap dari yang semula tak berisiko (zero risk) menjadi berisiko. Dengan begitu, bank pemegang obligasi rekap harus memberikan pencadangan, minimal 50 persen sebagai kredit yang diragukan. Dradjad yakin, BI jelas tak mau mengubah status obligasi rekap. Selain itu, penataan ulang ini mensyaratkan bank pemegang obligasi rekap tak boleh dijual. Begitu dijual, pemerintah akan sulit melakukan penataan ulang. "Ini langkah yang tidak logis dan sulit diterapkan," katanya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data