|
HUBUNGAN diplomatik Republik Indonesia dengan Malaysia runyam setelah muncul kasus tenaga kerja Indonesia. Mereka yang tak memiliki dokumen resmi harus dideportasi karena Malaysia menerapkan undang-undang keimigrasian baru. Bila tertangkap oleh aparat negeri tetangga itu, mereka bisa dikenai hukuman kurungan enam bulan dan hukuman cambuk enam kali.
Mendengar berita itu, terlintas di benak kita: betapa kejamnya hukuman yang diterapkan. Seolah-olah pemerintah Malaysia tak memiliki rasa perikemanusiaan terhadap sesama bangsa serumpun.
Hanya, kita juga harus menyadari arti kedaulatan suatu negara. Negara bersangkutan mempunyai wewenang menerapkan sistem hukumnya sendiri. Sebagai warga dunia, kita mempunyai kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati hukum yang berlaku di tiap negara, termasuk Malaysia.
Solidaritas yang tinggi terhadap nasib para TKI ilegal pun tidak dilarang. Apalagi rasa setia kawan merupakan hulu dari nasionalisme. Namun, hal itu jangan sampai kebablasan. Kita harus menghindari sikap chauvinistis. Kita harus bisa menunjukkan sebagai bangsa yang berjiwa besar dan bangsa yang baik di tengah-tengah pergaulan regional ataupun internasional.
Yudha Raharjo
Jalan Kampung Irian 6
Kemayoran, Jakarta Pusat
|