Kejaksaan Periksa Ginandjar |
GINANDJAR Kartasasmita kembali diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus proyek technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas, Kamis pekan silam. Sang mantan Menteri Pertambangan dan Energi mengaku memasukkan sumur-sumur minyak produktif dalam proyek yang merugikan negara sebesar US$ 23,3 juta itu.
Ginandjar mengatakan, tindakannya itu tidak menyalahi kontrak. Alasannya, itu justru suatu penghematan karena dapat meningkatkan produksi minyak dengan biaya rendah. Dia juga mempertanyakan nilai kerugian negara, yang dianggapnya terlalu besar.
Pemeriksaan yang berlangsung hingga larut malam itu dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Haryadi Widyasa. Dia menganggap tindakan Ginandjar sebagai kesalahan. "TAC itu hanya untuk sumur tidak produktif," katanya.
Ginandjar diduga merugikan negara dan menguntungkan pihak lain dengan menyetujui proyek tersebut. Ini pemeriksaan pertama Ginandjar sebagai tersangka setelah gugatan praperadilan penahanannya oleh Kejaksaan Agung diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu.
Tjandra Dewi, TNR
|