Jika Todung Kena Tuding Akibat iklan yang dibuatnya, Pengacara Todung Mulya Lubis dituduh telah melanggar kode etik advokat, bahkan memalsukan putusan pengadilan. |
PERKARA Indomobil menabrak ke segala penjuru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah terjengkang dibuatnya. Agustus lalu, keputusan badan antimonopoli ini menghukum PT Holdiko Perkasa justru dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah. Sebelumnya, KPPU menyimpulkan: Holdiko, perusahaan yang memayungi aset eks Salim (termasuk Indomobil), terbukti telah melakukan penyimpangan saat melego Rp 625 miliar saham pabrik mobil itu. KPPU yang tak puas telah mohon kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi urusan rupanya tak berhenti sampai di situ.
Kini giliran Todung Mulya Lubis, pengacara Holdiko, yang kena seruduk. Pada Kamis dua pekan lalu, David Tobing, penasihat hukum KPPU, mengadukan advokat ternama ini ke Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung. Bunyinya gawat alang kepalang: David menuding Todung telah melanggar kode etik advokat dan mengubah amar putusan hakim.
Ada apa gerangan? Kisah ini berawal pada 5 Agustus lalu. Ketika kasasi perkara ini masih di tengah jalan, tiba-tiba muncul iklan setengah halaman di tiga koran Jakarta. Isinya, rincian putusan Pengadilan Jakarta Selatan tentang Indomobil yang diimbuhi berbagai catatan hukum. Pemasangnya adalah Kantor Pengacara Lubis, Santosa dan Maulana, firma milik Todung.
Semula tak ada yang mempersoalkan iklan ini, sampai delapan hari kemudian keluar salinan resmi putusan dari pengadilan. Membaca satu per satu klausulnya, David kaget. Ternyata, beberapa bagian isinya berbeda dengan yang tertera di iklan Todung. Misalnya, jumlah putusan di dokumen pengadilan ada tujuh butir, tapi di advertensi cuma enam. Versi resmi menyebut "pemohon", tapi di iklan berganti menjadi "Holdiko". Begitu pula dengan biaya perkara. Iklan Todung menyebut angka Rp 359 ribu, tapi di naskah putusan tertera Rp 329 ribu. Beberapa kata yang tercantum di berkas putusan malah lenyap entah ke mana. Umpamanya kata "dalam perkara inisiatif" di butir kedua atau "hak transaksi" di butir keempat.
Kontan, perbedaan isi itu diprotes David. Menurut dia, kalaupun soalnya cuma salah cetak, tetap telah terjadi penyesatan informasi kepada publik. "Kalau belum ada salinan resmi, jangan beriklan, dong," katanya. David juga menyoroti catatan hukum yang dibuat Todung terhadap isi putusan. Menurut dia, selain tak etis, tindakan Todung bisa dikategorikan sebagai upaya mengarahkan proses kasasi yang tengah berlangsung.
Pengacara Frans Hendrawinata termasuk mereka yang sepakat dengan keberatan David. Menurut Frans, meskipun putusan dibacakan di sidang terbuka, bukan berarti bisa begitu saja diiklankan ke muka publik sebelum salinan diterima. "Apalagi vonis yang belum berkekuatan hukum tetap itu lalu diberi komentar," katanya.
Todung membantah telah melakukan pelanggaran. Menurut dia, cara yang ia tempuh lazim digunakan para pengacara. Lagipula, ujarnya lagi, "Adalah hak kami untuk menjelaskan kepada publik bahwa klien kami tidak bersalah." Rincian putusan yang dimuat di advertensi pun, katanya, tak dikarang sendiri. Semua bersumber dari apa yang dibacakan majelis di persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum. "Saya punya bukti rekamannya, silakan dicocokkan," tuturnya.
Lalu apa kata para wasit? Ketua Dewan Kehormatan Ikadin, Mardiman Prodjo Amidjojo, menilai memang menjadi hak Todung mengumumkan putusan perkaranya di media massa. Catatan hukum Todung pun dinilai tak jadi soal. Menurut dia, itu merupakan hak pengacara untuk menegaskan posisi kliennya.
Jadi beres? Tunggu dulu. Masih ada yang dapat menghadang Todung, kata Mardiman. Jika isi iklan menyimpang jauh dari amar putusan, dan Todung terbukti telah secara sengaja menghilangkan atau mengganti bunyi amar putusan, advokat kenamaan ini bisa dijerat pasal-pasal pidana.
Peringatan senada diungkapkan Toton Suprapto, Ketua Ikatan Hakim Indonesia dan salah satu ketua muda MA. Menurut Toton, urusan perbedaan bunyi putusan itu memang bisa jadi masalah serius. Bukan cuma buat Todung, tapi juga para hakim yang mengadili kasus Indomobil. Soalnya, kata Toton lagi, putusan yang dibacakan majelis mestinya sama persis dengan naskah salinannya.
Agus Hidayat, Eduardus Karel ,Dewanto
|