Menanti Aksi Detektif Billy BPK menemukan banyak penyelewengan dalam audit sementara restitusi pajak. |
SOAL yang satu ini ibarat orang buang angin: baunya tercium ke mana-mana, tapi sulit dicari sumbernya. Sudah bertahun-tahun kabar tentang kongkalikong aparat dengan wajib pajak dalam soal pembayaran kelebihan (restitusi) pajak terdengar.
Berbagai keluhan pun meruap: bahwa tindakan ini menyebabkan kebocoran penerimaan pajak hingga triliunan rupiah. Namun, entah karena diibaratkan dengan orang buang angin itu, tak pernah ada yang mencoba mengusut sumber kongkalikong itu. Hingga datanglah Badan Pemeriksa Keuangan. Di bawah ketuanya, Satrio Boedihardjo Joedono, untuk pertama kalinya institusi ini mengaudit soal restitusi pajak tersebut. Hasilnya? Pemeriksaan yang seharusnya selesai dua pekan lalu terpaksa diperpanjang hingga awal Oktober.
Jadi, bisakah aparat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sumber kentut tersebut? Sampai saat ini baru indikasi. "Ada kesan restitusi pajak itu tidak benar," kata Satrio B. Joedono. Agaknya Billy—panggilan Ketua BPK itu—harus bersiap menghadapi terjangan angin. Pagi-pagi Dirjen Pajak Hadi Susilo sudah pasang kuda-kuda. Selama ini, katanya, lembaganya telah diaudit oleh Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, "Dan tidak ada masalah." Karena itu, ia minta agar segala temuan BPK diklarifikasi dulu padanya.
Kasus restitusi pajak muncul sejak dikeluarkan keputusan Menteri Keuangan tahun 1991, yang memberi wewenang kepada Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak. Surat seperti ini akan diberikan kepada pengusaha yang kelebihan membayar pajak pertambahan nilai atau pajak penghasilan.
Keputusan yang maksudnya untuk mempercepat pelayanan itu kemudian dimanfaatkan aparat pajak untuk main mata dengan wajib pajak, misalnya dengan membuat wajib pajak fiktif. Besarnya lubang kebocoran ini belum diketahui. Tapi, yang jelas, kata Dirjen Pajak, jumlah restitusi yang dikembalikan tiap tahun sampai Rp 10 triliun.
Agaknya tugas detektif BPK mencari sumber kebocoran itu tidak mudah. Proses audit, ujar anggota BPK Bambang Wahyudi, dilakukan dengan mengambil sampel 40 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Indonesia. "Kita ingin melakukan kros-cek KPP di daerah dengan pusat," alasannya. Dengan cara seperti ini, lubang sulit didapat. Menurut sumber TEMPO yang mantan pemeriksa pajak dan bekas konsultan pajak, permainan restitusi pajak tidak terjadi di KPP, tapi banyak dilakukan di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Kantor pemeriksaan ini membentuk tim pemeriksa restitusi atau pengembalian kelebihan membayar pajak. Akan ada tim yang terdiri dari tiga orang yang bernegosiasi dengan konsultan pajak mengenai berapa besar pajak dan berapa "hibah" yang diperolehnya.
Bagaimana aparat pajak beraksi? Tentu saja mereka tak bisa bergerak sendiri. Ambillah contoh kasus PT Eastman Christensen Indonesia (ECI), yang diramaikan media massa beberapa waktu lalu. Tahun 1999, perusahaan Amerika itu kena pajak US$ 3,2 juta tapi hanya membayar US$ 270 ribu berkat lobi pemeriksa. Sebagai imbalannya, menurut penyidikan Securities and Exchange—semacam Bapepam di AS—PT ECI mengeluarkan US$ 143 ribu. Sebanyak US$ 75 ribu "dihibahkan" kepada orang pajak dan sisanya diterima Sonny B. Harsono sebagai konsultan pajak dari kantor akuntan publik K.P.M.G. Sidharta, Sidharta & Harsono. Ketika dikonfirmasi TEMPO, baik pihak Sonny maupun PT ECI tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Jumlah sekian, menurut sumber tersebut, belum apa-apa. Ada yang memperoleh miliaran rupiah untuk satu perusahaan. Benarkah? Sulit dicari pembuktiannya. Kabarnya, uang itu beredar di antara tim pemeriksa dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, kemudian diteruskan hingga ke pusat.
Pemasukan liar kantor pemeriksaan ini membuat iri KPP. Terjadilah bagi-bagi rezeki. Sesekali KPP dapat arisan—istilah mereka untuk ikut memeriksa restitusi pajak. Modus pembocoran pun serupa. Kepala KPP dibantu kepala seksi diduga memanipulasi restitusi pajak. Aksi mereka terasa vulgar karena, tak seperti biasanya, proses pengurusan pajak sekonyong-konyong jadi lebih cepat, semua permohonan dikabulkan tanpa dikonfirmasi, pembayaran dilakukan tunai dan diterima bukan oleh petugas pajak ataupun karyawan kedua perusahaan itu. Akibatnya, Januari hingga April 2001, KPP Karees membayar kelebihan pajak Rp 12 miliar kepada dua perusahaan.
Kasus yang diramaikan akhir tahun lalu ini kemudian menghilang begitu saja. Dirjen Pajak mengaku tidak mengetahuinya. Ia justru balik bertanya, "Kekacauan administrasi bagaimana yang dimaksud?" Hadi agaknya tak bisa memberi jawaban yang serupa untuk kasus PT ECI, yang sudah diramaikan oleh Securities and Exchange Commission. "Kita sudah menyelidiki, tapi belum bisa kita beberkan," katanya.
Agaknya, hal-hal yang belum bisa dibeberkan itulah yang membuat penerimaan pajak dalam anggaran 2002 kurang Rp 5,6 triliun dari target yang diminta. Adalah tugas detektif Billy untuk menyelidiki hal-hal yang tersembunyi ini.
Agus S. Riyanto
|