Solidaritas Anti-Gula Impor |
Ini demonstrasi gaya baru. Puluhan ribu petani tebu di pelbagai daerah pekan lalu serentak turun ke jalan. Demo menentang Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan soal bea masuk gula impor tersebut berlangsung di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Mereka menuntut pemerintah segera mencabut peraturan yang dianggap merugikan petani tebu nasional. "Itu SK mandul," ujar Marsidik Salamoen, Ketua Forum Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Pabrik Gula Seluruh Indonesia.
Sebenarnya, dalam SK Nomor 324 Tahun 2002 itu telah diatur besaran bea masuk. Namun petani tebu menganggap aturan tersebut tak cukup memuaskan. Soalnya, bea masuk Rp 500 per kilogram (untuk gula kasar) dan Rp 700 per kilogram (untuk gula putih) dianggap terlalu kecil. Mereka menuntut pemerintah memberlakukan bea masuk sebesar 110 persen seperti yang masih ditoleransi Organisasi Perdagangan Dunia.
Selama ini, dari kebutuhan nasional 3,5 juta ton per tahun, industri gula dalam negeri hanya memasok sekitar 2 juta ton. Kekurangannya diimpor dari pelbagai negara seperti India, Cina, dan Vietnam. Tapi rendahnya bea masuk membuat gula impor membanjiri pasar dalam negeri dan memakan porsi gula lokal. "Gula impor membunuh petani tebu nasional," tutur Marsidik Salamoen.
|