|
Semen Gresik mulai kehilangan akal untuk menghadapi Semen Padang. Permintaan Semen Gresik—pemegang 99 persen saham Semen Padang—agar Semen Padang mengganti direksinya lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) tidak digubris. Dua kali Semen Gresik mengajukan masalah itu ke Pengadilan Negeri Padang. Dua kali pula majelis hakim menolak permohonan itu.
Atas keputusan itu, kuasa hukum Semen Gresik, Todung Mulya Lubis, akan mengajukan kasasi sekaligus meminta fatwa ke Mahkamah Agung. "Ini langkah yang tidak biasa. Biasanya, pemegang saham minoritaslah yang mengajukan masalah RUPSLB ke pengadilan," kata Mulya. Terlebih lagi, menurut juru bicara Semen Gresik, Wimar Witoelar, ini permasalahan intern perusahaan dan bukan masalah nasionalisme dan politik kedaerahan.
Mulya juga akan mengadukan Ketua PN Padang, Ruslan, ke Mahkamah Agung. Penyebabnya adalah ucapan Ruslan yang mengatakan bahwa selama dirinya masih menjadi ketua pengadilan, permohonan Semen Gresik tidak akan pernah bisa dikabulkan. Berapa skor akhirnya? Kita lihat nanti.
|