Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 28/XXXI/09 - 15 September 2002
   
Investigasi

Borok-borok di Era Pendahulu

1970
Periode Gubernur Ali Sadikin
Kasus:

  • Kota Satelit Pluit, proyek besar menyulap kawasan telantar Pluit, Jakarta Utara, menjadi perumahan mewah, pertokoan, berikut waduk buatan. Kerja sama Badan Pelaksana Otorita (BPO-Pemda DKI) dan investor Endang Wijaya alias A Tjai.

    Penyimpangan
  • Tanpa tender
  • Katebelece Pemda DKI untuk kredit investasi Rp 14 miliar
  • Investor "menyogok" Wakil Gubernur DKI

    Tindak lanjut
  • Ali Sadikin bersaksi di persidangan A Tjai, pada Oktober 1978. Saat itu pemerintah memang belum mengeluarkan peraturan keharusan tender.

    1977
    Periode Gubernur Ali Sadikin
    Kasus:

  • Perumahan mewah Pluit, buah kerja sama Pemda DKI dan investor PT Jawa Building Indah (Endang Wijaya alias A Tjai).

    Penyimpangan
  • Wali Kota Jakarta Utara menjaminkan 154 hektare tanah milik negara untuk kredit ke bank.

    Tindak lanjut
  • Ali Sadikin bersaksi di persidangan militer terhadap bekas Wali Kota Jakarta Utara Dwinanto Projosupadmo, Maret 1983, bahwa kebijakan proyek tersebut demi pemekaran kota.

    1988
    Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
    Kasus:

  • Sengketa tanah 7.000 meter persegi di Jalan Gunung Sahari 11, Jakarta Pusat, antara PT Jetco dan Pemda DKI. Gubernur Ali Sadikin pada 1976 dan Tjokropranolo pada 1978 meneken persetujuan hak penggunaan tanah bekas milik Yayasan Penyayang Binatang kepada PT Jetco dengan bersyarat.

    Penyimpangan
  • Pemda DKI Jakarta mengingkari persetujuan lalu merencanakan membangun gedung perkantoran.

    Tindak lanjut
  • Wiyogo menganggap gugatan Jetco tak berdasar dan berkeyakinan tanah itu milik Pemda karena Jetco tidak menyelesaikan biaya perizinan.

    1989
    Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
    Kasus:

  • Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang menyeret kepala kantor Samsat Pemda DKI-Polda Metro Jaya karena terlibat. Merugikan negara Rp 11 miliar.

    Penyimpangan
  • Kolusi birokrat kantor Samsat dan pengusaha biro jasa pengurusan PKB.

    Tindak lanjut
  • Wiyogo membentuk tim peneliti. Perkaranya bergulir hingga Pengadilan Tinggi Jakarta.

    1990
    Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
    Kasus:

  • Dana kompensasi pembangunan pertokoan dan realestat, berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 240/1983. Sejak 1 November 1989, pemerintah membuat kebijakan: bila tak mampu menyediakan lahan 20 persen untuk ekonomi lemah, pengusaha harus menyetor uang kompensasi.

    Penyimpangan
  • Dana kompensasi terakumulasi Rp 1 triliun, diduga masuk ke rekening pribadi petinggi Pemda DKI.

    Tindak lanjut
  • Wiyogo membantah nilainya Rp 1 triliun, tapi hanya Rp 1,44 miliar dan masuk ke rekening "dana gubernur", bukan rekening pribadi. Telah digunakan untuk perluasan Pasar Baru dan Pasar Rumput.

    1991
    Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
    Kasus:

  • Pantai Indah Kapuk. Megaproyek pembangunan kawasan perumahan elite di pantai utara Jakarta seluas 830 hektare oleh PT Mandara Permai. Gubernur Wiyogo menerima penyerahan pengelolaan hutan Angke dari Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap kala itu.

    Penyimpangan
  • Mengabaikan kawasan sekitar proyek PIK.
  • Teledor dalam analisis dampak lingkungan sehingga terjadi kerusakan lingkungan di kawasan Angke.

    Tindak lanjut
  • Tak ada tindakan Wiyogo sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pengembangan Kawasan Kapuk ketika dalam tahap pembangunannya PT Mandara Permai tak membuat hutan yang memadai.

    1995
    Periode Gubernur Surjadi Soedirdja
    Kasus:

  • Manipulasi retribusi parkir. Kasus penyelewengan pendapatan sektor parkir terjadi di Badan Perparkiran DKI Jakarta sehingga merugikan pemerintah miliaran rupiah.

    Penyimpangan
  • Manipulasi data setoran 147 perusahaan yang membayar kontribusi parkir tiap bulan oleh oknum pejabat Pemda DKI.

    Tindak lanjut
  • Surjadi menunjuk Inspektorat Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kasus ini.


  •  
    buatan Radja|endro
    Majalah Tempo
    30/XXXVII/15 - 21 September 2008

     

    Berita lainnya

    Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
    Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
    Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
    Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
    Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
    BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
    Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
    Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
    >

    index berita

    buatan danendro | Registrasi | Help | About us
      copyright TEMPO 2003

    Kembali ke atas
    Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
    Majalah | Koran Tempo | Pusat Data