|
|
| |
Edisi. 28/XXXI/09 - 15 September 2002
|
Borok-borok di Era Pendahulu |
1970
Periode Gubernur Ali Sadikin
Kasus:
Kota Satelit Pluit, proyek besar menyulap kawasan telantar Pluit, Jakarta Utara, menjadi perumahan mewah, pertokoan, berikut waduk buatan. Kerja sama Badan Pelaksana Otorita (BPO-Pemda DKI) dan investor Endang Wijaya alias A Tjai.
Penyimpangan
Tanpa tender
Katebelece Pemda DKI untuk kredit investasi Rp 14 miliar
Investor "menyogok" Wakil Gubernur DKI
Tindak lanjut
Ali Sadikin bersaksi di persidangan A Tjai, pada Oktober 1978. Saat itu pemerintah memang belum mengeluarkan peraturan keharusan tender.
1977
Periode Gubernur Ali Sadikin
Kasus:
Perumahan mewah Pluit, buah kerja sama Pemda DKI dan investor PT Jawa Building Indah (Endang Wijaya alias A Tjai).
Penyimpangan
Wali Kota Jakarta Utara menjaminkan 154 hektare tanah milik negara untuk kredit ke bank.
Tindak lanjut
Ali Sadikin bersaksi di persidangan militer terhadap bekas Wali Kota Jakarta Utara Dwinanto Projosupadmo, Maret 1983, bahwa kebijakan proyek tersebut demi pemekaran kota.
1988
Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
Kasus:
Sengketa tanah 7.000 meter persegi di Jalan Gunung Sahari 11, Jakarta Pusat, antara PT Jetco dan Pemda DKI. Gubernur Ali Sadikin pada 1976 dan Tjokropranolo pada 1978 meneken persetujuan hak penggunaan tanah bekas milik Yayasan Penyayang Binatang kepada PT Jetco dengan bersyarat.
Penyimpangan
Pemda DKI Jakarta mengingkari persetujuan lalu merencanakan membangun gedung perkantoran.
Tindak lanjut
Wiyogo menganggap gugatan Jetco tak berdasar dan berkeyakinan tanah itu milik Pemda karena Jetco tidak menyelesaikan biaya perizinan.
1989
Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
Kasus:
Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang menyeret kepala kantor Samsat Pemda DKI-Polda Metro Jaya karena terlibat. Merugikan negara Rp 11 miliar.
Penyimpangan
Kolusi birokrat kantor Samsat dan pengusaha biro jasa pengurusan PKB.
Tindak lanjut
Wiyogo membentuk tim peneliti. Perkaranya bergulir hingga Pengadilan Tinggi Jakarta.
1990
Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
Kasus:
Dana kompensasi pembangunan pertokoan dan realestat, berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 240/1983. Sejak 1 November 1989, pemerintah membuat kebijakan: bila tak mampu menyediakan lahan 20 persen untuk ekonomi lemah, pengusaha harus menyetor uang kompensasi.
Penyimpangan
Dana kompensasi terakumulasi Rp 1 triliun, diduga masuk ke rekening pribadi petinggi Pemda DKI.
Tindak lanjut
Wiyogo membantah nilainya Rp 1 triliun, tapi hanya Rp 1,44 miliar dan masuk ke rekening "dana gubernur", bukan rekening pribadi. Telah digunakan untuk perluasan Pasar Baru dan Pasar Rumput.
1991
Periode Gubernur Wiyogo Atmodarminto
Kasus:
Pantai Indah Kapuk. Megaproyek pembangunan kawasan perumahan elite di pantai utara Jakarta seluas 830 hektare oleh PT Mandara Permai. Gubernur Wiyogo menerima penyerahan pengelolaan hutan Angke dari Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap kala itu.
Penyimpangan
Mengabaikan kawasan sekitar proyek PIK.
Teledor dalam analisis dampak lingkungan sehingga terjadi kerusakan lingkungan di kawasan Angke.
Tindak lanjut
Tak ada tindakan Wiyogo sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pengembangan Kawasan Kapuk ketika dalam tahap pembangunannya PT Mandara Permai tak membuat hutan yang memadai.
1995
Periode Gubernur Surjadi Soedirdja
Kasus:
Manipulasi retribusi parkir. Kasus penyelewengan pendapatan sektor parkir terjadi di Badan Perparkiran DKI Jakarta sehingga merugikan pemerintah miliaran rupiah.
Penyimpangan
Manipulasi data setoran 147 perusahaan yang membayar kontribusi parkir tiap bulan oleh oknum pejabat Pemda DKI.
Tindak lanjut
Surjadi menunjuk Inspektorat Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk mengusut kasus ini.
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

|
|
| |
|
|
|
|