Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 27/XXXI/02 - 8 September 2002
   
Kolom

Pengadilan Hak Asasi, Mau ke Mana?

Todung Mulya Lubis *)
*) Pengacara dan pengamat hukum

Dari Dili Mary Robinson mengancam. Jika pengadilan hak asasi manusia ad hoc gagal melahirkan putusan yang kredibel, dia akan mendesak berbagai pihak untuk membentuk mahkamah internasional buat mengadili para tersangka kasus Timor Timur. Kemarahan pejabat Komisi Tinggi Pbb untuk Hak Asasi Manusia ini sangat masuk akal. Siapa pun yang pernah ke Timor Timur seusai jajak pendapat pasti akan berkesimpulan bahwa sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi di sana. Kota Dili dan Gereja Suai yang hancur bersama puluhan atau mungkin ratusan orang yang terbunuh, luka-luka, hilang, dan teperkosa merupakan prima facie evidence.

Pengadilan memang tidak didirikan untuk menghukum, tetapi justru untuk mengadili. Dalam mengadili inilah elemen menghukum itu termasuk. Problemnya, apakah hal ini sudah dilakukan sungguh-sungguh. Pada babak pertama, pengadilan hak asasi manusia ad hoc membebaskan semua terdakwa kecuali mantan gubernur Abilio Soares. Inilah yang perlu disoroti, mengapa seorang mantan gubernur—yang notabene kekuasaannya sudah tercerabut karena ditandatanganinya New York Agreement—justru dinyatakan bersalah, sementara terdakwa lainnya yang masih memiliki kekuasaan sama sekali tidak dinyatakan bersalah.

Seharusnya hakim memutus berdasar bukti yang dihadirkan di depan persidangan. Apabila bukti yang diperolehnya meyakinkan dirinya bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau kejahatan terhadap kemanusiaan, dia dapat menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa. Dalam negara yang tidak mengenal sistem juri, putusan ini sepenuhnya diambil oleh hakim.

Siapa yang menguasai bukti? Banyak pihak yang menuding: kejaksaan yang gagal menghadirkan bukti ke persidangan, dan mungkin tudingan ini tidak sepenuhnya salah. Konon, banyak saksi yang seharusnya dihadapkan tetapi tidak dapat dihadirkan. Jumlah saksi yang dapat dibawa ke persidangan sangat minim sehingga memang sukar buat hakim untuk mendapatkan gambaran yang lebih terang.

Kalau memang sulit mendatangkan saksi, apakah tidak mungkin bekerja sama dengan pemerintahan Timor Timur? Apabila para saksi merasa takut, bukankah pemerintah Indonesia dapat menjamin keamanan dan keselamatan mereka? Pertanyaan ini muncul karena, konon, sebagian bukti kini masih tersimpan di kantor UNTAET di Dili. Ada juga bukti lain yang mungkin bisa didapat dari organsiasi gereja dan lembaga lainnya di Timor Timur.

Hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menghadirkan bukti-bukti dan jika perlu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Apakah karena Timor Timur sudah tak lagi menjdi bagian dari negeri ini, pemeriksaan ke lokasi kejadian tak bisa dilakukan? Agaknya alasan ini tak cukup kuat. Kalau diminta, pemerintah Timor Timur sangat mungkin membantu proses pengumpulan bukti demi mencari putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak: korban dan pelaku pelanggaran hak asasi.

Keberanian hakim untuk melakukan judge made law, suatu terobosan hukum, tampaknya juga tak lahir dalam proses peradilan kelompok pertama itu. Padahal, dalam sistem hukum kita para hakim dapat melakukan terobosan hukum apabila perlu. Lebih jauh kita juga tak melihat ada perdebatan dalam tubuh majelis hakim karena tak ada satu pun dissenting opinion. Padahal, dari lima anggota majelis hakim, tiga di antaranya adalah hakim ad hoc. Apakah semua hakim memang sepaham dan sepenilaian?

Otonomi hakim dalam mengadili dan membuat putusan diakui secara universal. Kekecewaan terhadap putusan pengadilan hak asasi manusia ad hoc sekarang ini tidaklah ditujukan untuk memaksa hakim membuat putusan sesuai dengan suara para pengritik. Hanya, sulit dibantah bahwa tuntutan reformasi hukum yang selama ini diperjuangkan ternyata tak banyak membuahkan hasil. Lembaga pengadilan kita masih sangat keropos dan sering tak berhasil meyakinkan publik bahwa putusan yang mereka buat itu sudah sesuai dengan hukum dan keadilan. Ini tidak cuma terjadi pada pengadilan hak asasi tapi juga pada pengadilan lainnya.

Kini, yang menjadi taruhan bukanlah bagaimana menghentikan terbentuknya mahkamah internasional seperti yang diinginkan Mary Robinson. Dari segi kepentingan negara-negara besar anggota Dewan Keamanan PBB, kita melihat seruan Mary Robinson akan kandas di tengah jalan. Apalagi greget global yang meletup sekarang adalah semangat antiterorisme. Isu hak asasi mulai surut dan terpinggirkan, dan karena itu bantuan militer terhadap Indonesia tampaknya akan dihidupkan kembali. Jadi, secara global alasan untuk khawatir sangat kecil.

Tapi pada tingkat nasional kita akan dihadapkan pada skeptisisme yang meluas tentang rendahnya integritas pengadilan dan tak adanya political will pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi. Gara-gara preseden ini, orang Aceh dan Papua boleh jadi tak percaya lagi dengan kesungguhan pemerintah untuk mengadili pelaku pelanggaran hak asasi di wilayah mereka. Jika hal itu benar-benar terjadi, bukankah soal Aceh dan Papua kian sulit dituntaskan?



 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data