|
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kelistrikan akhirnya lolos dari Komisi Pertambangan dan Energi DPR RI. Semua anggota fraksi di komisi tersebut menyetujui seluruh isi RUU Kelistrikan, sehingga rancangan ini bisa diajukan ke sidang paripurna DPR. Keputusan itu dibuat komisi tersebut pada Selasa pekan lalu. Salah satu perubahan mendasar sistem kelistrikan di Indonesia adalah pembukaan monopoli dalam penyediaan listrik yang selama ini dikuasai PLN. Nantinya, perusahaan negara yang lain, perusahaan daerah, koperasi, atau swasta bisa ikut berbisnis di pembangkitan dan penjualan listrik
Namun kompetisi bebas ini tidak akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia—kabarnya hanya akan diterapkan di Jawa-Bali, sementara di luar itu masih akan dikuasai PLN. Selain itu, tak semua segmen akan dilepas oleh PLN. Berdasarkan RUU tersebut, hanya pembangkitan dan penjualan listrik tegangan rendah yang dikompetisikan, sementara tegangan tinggi dan menengah tetap dipegang PLN. Yang lebih penting, pemerintah masih menjamin pengadaan listrik untuk konsumen yang tidak mampu, wilayah terpencil, dan pedesaan.
|