|
KABAR gembira itu akhirnya datang juga. Usaha kecil dan menengah (UKM) kini bisa memperoleh diskon utang pokok 25 persen plus penghapusan bunga dan denda. Itulah yang ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit UKM. Dalam ketetapan pemerintah yang diterbitkan pada Jumat pekan lalu disebutkan bahwa diskon tersebut hanya diberikan kepada mereka yang membayar tunai atau mengangsurnya paling lambat 29 Januari 2003.
Dalam Keppres 56/2002 yang menjadi rujukan, tidak disebutkan besarnya diskon. Semula banyak pihak yang mengharapkan diskon diberikan sebesar 30 persen. Walaupun demikian, kabar ini disambut dengan gembira oleh perusahaan kecil dan menengah yang punya utang di bawah Rp 5 miliar. Berdasarkan data yang ada di pemerintah, saat ini jumlah utang usaha kecil dan menengah yang akan direstrukturisasi mencapai Rp 21,9 triliun. Sebagian berada di Bank Mandiri (Rp 7,2 triliun), bank non-BUMN (Rp 4,8 triliun), dan BPPN (Rp 3,1 triliun). "Mereka yang tak ikut program ini hanya akan mendapatkan penghapusan bunga dan denda, serta utang pokoknya diperpanjang sampai 29 Juli 2004," kata Alimarwan Hanan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah.
|