|
TIPU-tipu soal pajak ternyata tak hanya dilakukan perusahaan Indonesia, tapi juga sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA). Jumlahnya tak sedikit. Sekitar 70 persen investor yang berstatus PMA—dari 4.850 perusahaan asing yang terdaftar sebagai wajib pajak—tidak membayar pajak tahun 2001.
Adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo Toemion yang melansir sebuah pernyataan itu, pekan lalu. Diduga, perusahaan-perusahaan itu melakukan transfer pricing dengan membuat laporan keuangan yang menunjukkan seolah-olah mereka merugi. Alhasil, mereka tak wajib membayar pajak. Peraturan perundang-undangan memberikan kompensasi selama lima tahun bagi perusahaan yang rugi untuk tidak membayar pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sudah meminta perusahaan asing itu diperiksa. Mereka juga telah melakukan kerja sama dengan institusi pajak luar negeri untuk menelusuri praktek tersebut. Sampai saat ini, belum ditemukan bukti konkret transfer pricing, yang memang sulit pembuktiannya. Kerugian mereka, katanya, kebanyakan karena selisih nilai tukar, salah perhitungan, dan inefisiensi.
|