Pengadilan Hak Asasi Tim-Tim ’Go International’? |
WAH, ini kabar buruk bagi sejumlah tersangka pelanggar hak asasi manusia di Timor Timur yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua pekan lalu. Setelah muncul kecaman dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Kepala Komisi Hak Asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mary Robinson ikut pula mengkritik putusan ini. ”Dilihat dari standar hak asasi internasional, keputusan itu sama sekali tidak memuaskan,” ujar Robinson, sebagaimana dikutip Reuters. Kecaman disampaikan dalam kunjungannya ke Negara Timor Leste, Jumat pekan lalu.
Mary Robinson menegaskan bahwa keputusan peng-adilan atas sejumlah perkara hak asasi di sini sangat menarik perhatian dunia. ”Dan kami akan membawanya ke forum internasional,” tuturnya. Sejumlah tokoh hukum Indonesia pesimistis kasus pelanggaran hak asasi di Timor Timur itu akan masuk ke meja pengadilan internasional. Pasalnya, kata Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga, jika perkara tersebut diproses lagi, akan melanggar salah satu asas penting dalam hukum internasional, yaitu nebis in idem alias perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Jadi? Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya.
Wenseslaus Manggut dan Tjandra
|