Kayu Lapis, Riwayatmu Kini Harga kayu lapis lagi-lagi anjlok. Kini dibentuk sebuah badan baru untuk menanggulanginya. |
MENDUNG tebal menyelimuti industri kayu lapis Indonesia. Dan mendung ini tak kalah gelap dibandingkan dengan asap yang bergulung-gulung karena kebakaran hutan di Kalimantan. Tapi, kalau industri kayu lapis rawan, penyebabnya tak lain adalah harga yang anjlok di pasar internasional. Pada periode Juni-Juli tahun ini, harga kayu lapis US$ 350 per meter kubik, tapi kini merosot ke US$ 280. Bahkan pernah lebih rendah lagi, yakni US$ 230 per meter kubik. Salah satu penyebab turunnya harga itu adalah merosotnya permintaan. Selain itu, "Industri kayu lapis kita keok bersaing dengan Malaysia dan Cina," kata Direktur Ekspor Pertanian dan Pertambangan Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Ferry Yahya.
Penjelasan itu agak tak masuk akal, memang, karena Malaysia hanya punya sedikit hutan tropis—sebagai sumber bahan baku kayu lapis—sementara Cina justru sama sekali tidak memilikinya. Lalu bagaimana kedua negara itu bisa memproduksi kayu lapis yang harganya lebih rendah dari kayu lapis Indonesia? Dugaan tertuju kepada penyelundupan kayu log—disebut juga illegal logging—sebagai penyebab yang merugikan Indonesia.
Dari pengamatan TEMPO, penyelundupan kayu dari Kalimantan Barat tersalur melalui Wajok, Pontianak. Di Batu Ampar dan Teluk Batang, Ketapang, terdapat pelabuhan kecil yang tiap hari memberangkatkan 4 hingga 6 kapal bermuatan kayu ilegal ke luar negeri. Begitu pula di Pintu Lintas Batas Entikong. "Ada belasan lubang tikus (jalan) yang dijadikan para cukong untuk menyelundupkan kayu ke Malaysia," kata Kepala Dinas Kehutanan, Arman Malolongan.
Kayu "gelap" ternyata tidak hanya diselundupkan untuk industri kayu di Cina dan Malaysia, tapi juga dilahap oleh pengusaha Indonesia sendiri. Kebutuhan industri kayu di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai 3 juta hingga 4 juta meter kubik per tahun. Namun hutan produksi hanya bisa menghasilkan sekitar 1,2 juta meter kubik. Untuk menutupi kebutuhannya, kata Arman, "Banyak kayu ilegal yang ditampung industri sebagai bahan baku."
Menipisnya bahan baku membuat industri kayu ketar-ketir. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) pun sepakat mendirikan Badan Pengendali Produksi (BPP). Lembaga ini diharapkan mampu menyesuaikan tingkat produksi dengan ketersediaan bahan baku serta menjaga harga.
Namun banyak yang sinis terhadap BPP. Apalagi, dalam pelaksanaannya, ekspor kayu lapis harus seizin lembaga ini. Seharusnya tugas itu dilakukan oleh Bea dan Cukai. "Ini bisa membentuk kartel perkayuan baru," kata Samuel Nitisaputra, sekretaris Monopoly Watch. Pemerintah juga menolak keberadaan BPP dan membentuk lembaga baru bernama Badan Revitalisasi Industri Kehutanan dan Pelestarian Bahan Baku Hutan. Badan ini akan mulai beroperasi bulan depan.
Sesuai dengan pola permainan lama, badan ini menagih pungutan kepada industri kayu lapis, seperti yang dilakukan Apkindo saat dipegang Bob Hasan. Bedanya, Bob Hasan meminta 10 persen dari hasil ekspor, sedangkan lembaga baru itu memasang tarif 15 ribu meter kubik dari 6 juta total produksi setahun, atau sekitar Rp 90 miliar. Alasannya, seperti dikatakan Ketua Masyarakat Perhutanan Indonesia, Sudrajad D.P., "Untuk membiayai aparat mengawasi praktek illegal logging."
Samuel menambahkan, dengan pungutan itu, industri kayu lapis masih bisa bernapas. Hanya, "Mereka enggan memaksimalkan kapasitasnya karena pabriknya berada di BPPN," ujar Samuel. Seperti diketahui, sekitar 80 persen industri kayu di Indonesia terbelit utang sekitar Rp 15,5 triliun dan sekarang berada dalam penguasaan BPPN.
Sebaiknya, kata pengamat ekonomi dan Direktur Lembaga Ekolabel Indonesia Dradjad Wibowo, lembaga baru itu menjadi semacam kantor pemasaran bersama. Meski IMF dan WTO akan menentang langkah ini, "Kantor pemasaran bersama bisa menyiasati lubang-lubang peraturan WTO," tutur Dradjad kepada Hadriani Pudjiarti dari TEMPO.
Tapi, di samping itu, yang sebenarnya mendesak harus dibenahi oleh industri kayu adalah efisiensi. Pabrik itu sebagian menggunakan mesin-mesin yang sudah uzur. Lagi pula, "Banyak pungutan yang membebani industri ini," kata Kepala Dinas Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Tengah, Haryanto Halim. Pokoknya ruwet dan sebagian kunci masalahnya ada pada aparat penegak hukum.
Agus S. Riyanto, Harry Daya, Karana W.W., Rusman (Kalimantan)
|