”Tommy, Terima Saja Vonis Ringan itu” Mayoritas responden menganggap Tommy Soeharto setidaknya mesti dihukum sepadan dengan dua pelaku pembunuhan Hakim Agung. |
Sebuah kejutan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Kamis pekan lalu. Setelah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Jakarta Pusat, Jumat dua pekan lalu, ternyata Tommy Soeharto menolak memakai hak bandingnya. Padahal, tiga hari setelah status Tommy berubah menjadi narapidana, tim pembelanya menyatakan sang klien—yang antara lain terbukti membujuk pelaku pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin—segera mengajukan banding. Ada apa dengan Tommy?
Anak kesayangan Soeharto itu berpendapat upaya banding tersebut merupakan langkah sia-sia. Dia mengaku kecewa dengan jalannya persidangannya, yang ia nilai sudah tidak lagi obyektif. ”Maka, dengan berat hati saya memutuskan untuk membiarkan waktu banding berlalu,” ujarnya dalam jumpa wartawan di LP Cipinang, Kamis pekan lalu.
Artinya, hukuman diterima. Dia harus segera mendekam di dalam sel dengan fasilitas yang sama seperti narapidana lainnya. Tak ada lagi kemewahan seperti yang diterimanya saat masih berstatus tahanan.
Sikap Tommy menerima hukuman itu sesuai dengan ”ramalan” responden TEMPO. Mayoritas responden TEMPO menganggap, kalaupun dia nekat melakukan banding, hasilnya mungkin sama saja. Bisa jadi tak jua berubah atau malah vonis terhadapnya malah menjadi lebih berat.
Namun, apakah benar Hutomo Mandala Putra alias Tommy diperlakukan tidak adil dalam persidangan itu? Mayoritas responden menganggap pernyataan itu justru mengada-ada. Vonis 15 tahun itu di mata responden malah dianggap ringan. Semestinya hakim lebih berani lagi dalam menjatuhkan vonis kepada bos konglomerat Humpuss itu.
Seberapa berat? Kata responden, setidak-tidaknya sepadan dengan hukuman yang ditimpakan pada Noval dan Maulawarman, pelaku pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, yang divonis seumur hidup. Mengapa pula Tommy, yang disebut-sebut sebagai otak pembunuhan itu, malah dihukum lebih ringan?
Responden mungkin akan lebih kecewa jika nanti apa yang disebut Tommy sebagai ”upaya lain di luar hukum” akan berhasil. Misalnya, dia minta grasi dan ternyata dikabulkan.
Irfan Budiman
| Apakah Anda setuju dengan vonis 15 tahun penjara untuk Tommy Soeharto? | | Ya | 35,38 % | | Tidak | 64,62 % | | | | Jika ya, apa alasan Anda? *) | | Hakim telah bertindak adil | 55,98 % | | Vonis hakim sepadan dengan tuntutan jaksa | 27,17 % | | Vonis hakim sudah cukup berat | 22,83 % | | Para saksi tidak memberatkan Tommy | 1,63 % | | * Responden boleh memilih lebih dari satu jawaban | | | | Jika tidak setuju, apa alasan Anda? *) | | Vonis hakim terlalu ringan | 45,54 % | | Hakim mestinya berani memvonis lebih berat dari dakwaan jaksa | 40,48 % | | Mestinya sepadan dengan vonis Noval dan Maulawarman | 21,43 % | | Vonis hakim terlalu berat | 3,27 % | | * Responden boleh memilih lebih dari satu jawaban | | | | Apa yang sebaiknya Tommy lakukan untuk menanggapi vonis hakim? | | Terima saja vonis hakim | 62,21 % | | Banding ke pengadilan tinggi | 15,77 % | | Beberkan saja rahasia kongkalikongnya dengan aparat | 22,12 % | | | | Apa prediksi Anda terhadap vonis Tommy jika ia mengajukan banding? | | Sama saja dengan putusan hakim sebelumnya | 30 % | | Lebih berat | 28,08 % | | Tidak tahu | 22,69 % | | Lebih ringan | 19,23 % | | |
Metodologi jajak pendapat :
Jajak pendapat ini dilakukan oleh Majalah TEMPO bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 520 responden di lima wilayah DKI pada 30 Juli-2 Agustus 2002. Taksiran parameter dari kesalahan (margin of error) sampel dikerjakan melalui metode acak bertingkat (multi-stage random sampling) dengan unit kelurahan, rukun tetangga, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan lewat kombinasi antara wawancara tatap muka dan wawancara melalui telepon.
Independent Market Research
Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974
|