Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 23/XXXI/05 - 11 Agustus 2002
   
Laporan Utama

Nasib Lembaga Negara Pasca-Amandemen UUD

AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh Badan Pekerja MPR pada kurun 1999-2002 bakal membawa beberapa perubahan—bahkan penghapusan—terhadap sejumlah lembaga negara, menyangkut wewenang ataupun fungsinya. Jika amandemen keempat tersebut disahkan dalam Sidang Tahunan MPR kali ini, apa saja yang berubah pada beberapa lembaga tersebut?

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Setelah perubahan keempat itu, MPR tidak lagi menjadi lembaga supreme power seperti sebelumnya. Di lembaga ini juga tidak akan ada lagi anggota yang diangkat. Semuanya harus dipilih. Ia juga tidak lagi bisa disebut lembaga tertinggi negara. Sebab, dalam amandemen keempat UUD 1945 tersebut, para wakil rakyat telah sepakat mengurangi wewenang MPR.

Sebelumnya, MPR terdiri dari para anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan. Namun, nantinya lembaga permusyawaratan rakyat ini akan terdiri dari anggota-anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah. Mereka semuanya dipilih secara langsung dalam pemilihan umum.

Begitu juga dengan wewenangnya. Sementara sebelumnya MPR berwenang memilih, melantik presiden dan wakil presiden, membuat GHBN, dan mengubah UUD, nantinya tidak lagi. Mereka cuma berkuasa melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden, serta melakukan perubahan UUD.

Namun, masih ada ke-rikil yang mengganggu. Gangguan kerikil datang dari Fraksi Utusan Golongan, yang sampai hari kedua Sidang Tahunan MPR masih ngotot. Dalam berbagai kesempatan menyuarakan dirinya, FUG masih tetap meminta Utusan Golongan dimasukkan ke struktur MPR.

Dewan Pertimbangan Agung

Keberadaan DPA sempat diperdebatkan dengan sengit di tingkat rapat pleno Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR. Fraksi Partai Golkar termasuk salah satu yang ngotot agar DPA tetap dipertahankan. Sebaliknya, dengan ngotot pula Fraksi PDIP minta agar lembaga ini dihapus.

Kengototan kedua fraksi ternyata mengendur juga. Lewat lobi-lobi antarfraksi, semua fraksi akhirnya sepakat tidak mempertahankan lagi DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun fungsi pertimbangan kepada presiden tetap dipertahankan. Untuk itu, presiden sendiri yang nantinya akan membentuk dewan pertimbangan yang berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden. Dewan baru itu akan dimasukkan ke lingkup eksekutif. Gampangnya, fungsi pertimbangan itu nanti akan mirip fungsi staf ahli.

Badan Pemeriksa Keuangan

Dalam naskah asli UUD 1945, lembaga ini dimasukkan ke pasal keuangan, tepatnya Pasal 23 Ayat 5. BPK bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan lalu dilaporkan ke DPR.

Amendemen ketiga UUD 1945 tahun lalu menetapkan pengaturan BPK melalui Pasal 23 E-23G, dan memiliki tugas yang lebih detail. Tugas pokoknya tetap: pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaannya di-laporkan ke DPR ataupun ke DPD dan DPRD, dan juga akan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan atau suatu badan tertentu yang lain.

Keanggotaan BPK akan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

Mahkamah Agung

Perseteruan antara DPR dan pemerintah pada masa Presiden Abdurrahman Wahid tampaknya menjadi pelajaran berharga bagi MPR. Saat itu berkobar polemik yang cukup tajam dan sengit antara DPR, eksekutif, dan para ahli hukum tata negara tentang berhak-tidaknya MPR meng-impeach (memecat) Presiden, yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya.

Dari itu, MPR dalam amandemen ketiga tahun lalu telah melahirkan satu lembaga baru, disebut Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah ini nantinya berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir keputusan-keputusan MPR yang bersifat final untuk mengujinya apakah keputusan-keputusan itu tidak melanggar UUD. Ia juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. MK berwenang pula memutus pembubaran parpol dan perselisihan antarpeserta pemilu tentang hasil pemilu. Dia juga wajib menimbang dan memutuskan benar-tidaknya dugaan DPR bahwa presiden dan wakil presiden telah melakukan suatu pelanggaran.

Selama Mahkamah Kon-stitusi itu belum terbentuk, untuk sementara kewenangannya diemban oleh Mahkamah Agung.

Fajar W.H.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data