Jangan Biarkan Dwikarna Merana Pemerintah diminta agar segera melobi pemerintah Filipina. Mayoritas responden tak yakin dia teroris. |
Agus Dwikarna benar-benar apes. Di saat teman-temannya, Tamsil Linrung dan Jamal Balfas, bisa berleha-leha, ia malah keserimpet malapetaka. Dua minggu lalu, atas tuduhan memiliki bahan peledak dan pelanggaran keimigrasian, Pengadilan Pasai City, Manila, memvonis Agus dengan hukuman 10 tahun penjara plus denda 50 ribu peso. Kontan saja Agus tidak mau menerima keputusan itu. Tim pengacaranya langsung mempertimbangkan untuk meminta pengadilan ulang atau naik banding.
Sejak semula, kasus Agus Dwikarna memang diwarnai nuansa politis yang kental. Banyak pihak beranggapan penangkapan Agus bersama dua rekannya itu tak lain merupakan tindakan overacting pemerintah Filipina untuk menyenangkan pihak Amerika Serikat. Setelah meletup peristiwa 11 September, pemerintah AS mendadak galak terhadap berbagai gerakan yang berbau terorisme. Agus merupakan aktivis Komite Penanggulan Krisis (Kompak), yang banyak melakukan kegiatan di daerah konflik seperti Ambon dan Poso. Ia dianggap sebagai bagian dari jaringan yang berbahaya itu.
Benarkah demikian? Sebanyak 89 persen responden TEMPO menganggap Agus Dwikarna bukanlah sosok teroris. Bahkan mereka menganggap vonis yang ditimpakan padanya tak lain merupakan bentuk diskriminasi terhadap Islam. Dengan perlakuan itu, umumnya mereka meminta agar pemerintah segera turun tangan untuk melakukan upaya membebaskan Agus Dwikarna, termasuk melakukan pembicaraan dengan Presiden Filipina, Gloria Macapagal-Arroyo.
Namun pemerintah sepertinya tidak ingin gegabah dalam kasus ini. Alasannya, mereka tidak ingin mencampuri urusan negara lain. Alhasil, hingga pekan lalu upaya yang mereka lakukan hanya sebatas menambah jumlah kuasa hukum. ”Dari satu orang pengacara, kini ditambah dua orang pengacara,” kata Marty Natalegawa, juru bicara Departemen Luar Negeri RI, kepada Tempo News Room Selasa pekan silam.
Di tingkat lebih tinggi, lobi terhadap Presiden Arroyo ternyata baru angan-angan. Kepada rombongan Front Pembela Islam yang menemuinya Senin pekan silam, Wakil Presiden Hamzah Haz memang menjanjikan akan melakukan usaha serius dalam menangani masalah ini. Namun, mohon maaf, hingga sepekan lewat ternyata janji itu belum kelihatan bentuknya.
Adakah ini pertanda bahwa Agus Dwikarna dibiarkan merana sendirian? Jawabannya ada pada yang memberi janji.
Irfan Budiman
| Apakah pemerintah Indonesia perlu meminta Presiden Arroyo agar membebaskan Agus Dwikarna? | | Ya | 62,43% | | Tidak | 37,57% | | | | Jika ya, apa alasan Anda?* | | Agus belum tentu bersalah | 62,04% | | Vonis Agus lebih bernuansa politis ketimbang hukum | 41,05% | | Untuk menjaga hubungan diplomatik kedua negara | 32,10% | | Pengadilan Filipina diskriminatif terhadap Agus | 26,54% | | * Responden boleh memilih lebih dari satu jawaban | | | | Jika tidak, apa alasan Anda? * | | Hubungan diplomatik kedua negara bisa terganggu | 46,15% | | Agus masih bisa mengajukan banding | 39,49% | | Vonis untuk Agus merupakan urusan pribadi, bukan negara | 25,64% | | Pengadilan Filipina mandiri terhadap intervensi politik | 24,62% | | * Responden boleh memilih lebih dari satu jawaban | | | | Bagaimana sikap Anda terhadap vonis Agus? | | Mengutuk vonis Agus | 47,40% | | Bersimpati dan ingin mendukung pembebasan Agus | 33,53% | | Tak peduli karena bukan urusan saya | 11,37% | | Tunggu reaksi pro dan kontra dari masyarakat terlebih dahulu | 7,71% | | | | Apakah Anda menilai vonis terhadap Agus merupakan diskriminasi terhadap aktivis Islam? | | Ya | 67,05% | | Tidak | 32,95% | | | | Apakah Anda yakin Agus merupakan sosok yang pantas dianggap sebagai teroris? | | Ya | 10,60% | | Tidak | 89,21% | | |
Metodologi jajak pendapat :
Jajak pendapat ini dilakukan oleh Majalah TEMPO, bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 519 responden di lima wilayah DKI, pada 20-23 Juli 2002. Taksiran parameter kesalahan (margin of error) sampel diperkirakan sebesar 5 persen. Penarikan sampel dikerjakan melalui metode acak bertingkat (multi-stages random sampling) dengan unit kelurahan, RT, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan lewat kombinasi antara wawancara tatap muka dan wawancara melalui telepon.
Independent Market Research
Tel: 5711740-41, 5703844-45 Fax: 5704974
|