Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 22/XXXI/29 Juli - 04 Agustus 2002
   
Hukum

Sekadar Kiriman Bunga

Walau menang melawan BPKP, tersangka I.B. Sudjana belum akan lepas dari kasusnya.

IDA Bagus Sudjana, yang tergolek lemah di rumah sakit, belakangan ini tampak cerah. Bukan dokter yang merawatnya di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta, yang membuat ekspresi bekas Menteri Pertambangan dan Energi ini berubah. Tapi ini gara-gara ketukan palu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pada sidang pertengahan Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Edy Nuryono memenangkan gugatan Sudjana terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alasannya? Laporan yang dibuat oleh BPKP tidak sah. Majelis hakim menyebut laporan hasil pemeriksaan lembaga itu cacat hukum dan cacat prosedural. BPKP juga dinilai telah melanggar asas kecermatan, fair play, dan praduga tak bersalah. Karena itu hakim memerintahkan badan ini untuk untuk merehabilitasi nama baik Sudjana.

Laporan yang manjadi bahan gugatan itu tak lain hasil pemeriksaan BPKP pada 1995 tentang kongkalikong antara PT Ustraindo Petrogas dan Pertamina dalam proyek kontrak bantuan teknis (technical assistant contract, TAC). Hasil audit BPKP pada 1999 mengenai proyek listrik Paiton I termasuk juga yang dipersoalkan Sudjana.

Soal TAC, laporan itu menyebut adanya intervensi Sudjana dalam proyek tersebut. Dalam kerja sama ini, negara dirugikan US$ 23,3 juta karena nilainya digelembungkan. Pada kasus Paiton I pun, dia juga diduga campur tangan dalam menetapkan harga jual listrik swasta.

Itulah yang membuat Sudjana gundah, lalu mengajukan gugatan terhadap BPKP awal tahun ini. Apalagi laporan itu kemudian menjadi bahan Kejaksaan Agung untuk menyeret dia sebagai tersangka. Selain melibatkan lelaki ber-badan subur ini, kasus itu juga menyeret Menteri Pertambangan dan Energi sebelumnya—Ginandjar Kartasasmita—dan bekas Dirut Ustraindo, Praptono Tjitrohupojo.

Munculnya kelemahan dalam laporan BPKP, kata Furqon W. Authon, pengacara Sudjana, karena tiada konfirmasi. Se-bagai obyek pemeriksaan, sang menteri tidak pernah diperiksa oleh lembaga tersebut. "Tahu-tahu, dia dituduh melakukan macam-macam," katanya.

Pihak BPKP sendiri merasa sudah melakukan prosedur pemeriksaan yang benar. Konfirmasi kepada Sudjana tidak perlu dilakukan karena lembaga ini sudah mempunyai bukti yang cukup. "Cara semacam ini juga dilakukan dalam auditing," ujar seorang pejabat BPKP kepada TEMPO. Putusan Hakim Edy Nuryono jelas menampar reputasi lembaga pemeriksa resmi milik pemerintah ini.

Sebaliknya, Sudjana kini berada di atas angin. Di mata Furqon, Kejaksaan Agung tidak mempunyai alasan yang kuat lagi untuk memeriksa kliennya sebagai tersangka. Karena itu dia akan segera mempraperadilankan kejaksaan. Tuntutannya tegas: meminta jaksa segara mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) buat kasus Sudjana.

Hanya kecermatan audit BPKP dan proses pemeriksaan di kejaksaan merupakan dua soal yang berbeda. Proses hukum mestinya tetap berjalan karena jaksa bisa menemukan sendiri bukti dan pengakuan para saksi lewat pemeriksaan.

Karena itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Barman Zahir, vonis PTUN itu tak berpengaruh bagi status Sudjana sebagai tersangka kasus TAC. "Yang membuat dia menjadi tersangka bukan laporan BPKP, tapi hasil pemeriksaan kami sendiri," ujarnya.

Selama ini pemeriksaan Sudjana memang tertunda sampai satu tahun lebih. Ini, menurut Barman, karena kasus itu terkait dengan tersangka lain, Ginandjar Kartasasmita. Wakil Ketua MPR ini pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan. Gugatan terhadap proses pencekalan dan penahanan ini sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung dan dimenangi oleh Ginandjar.

Kendati begitu, putusan itu tak mementahkan status Ginandjar sebagai tersangka. Kasusnya pun jalan terus. Malah, kata Barman, seusai Sidang Tahunan MPR mendatang, ada rencana untuk memeriksa Ginandjar. "Kalau sekarang, dia kan sibuk di MPR," ujarnya.

Jika Ginandjar benar-benar diperiksa, Sudjana pun akan semakin sulit lepas dari kasus tersebut. Kemenangannya di PTUN cuma semacam kiriman bunga untuk meringankan sakitnya. Lagipula, bukankah para jaksa sudah berkali-kali berjanji untuk menegakkan hukum di negeri ini?

Agus Hidayat


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Makanan Pasar di Balikpapan Memakai Pewarna Tekstil - 07 Sep 2008 | 09:25 WIB
Danamon Cairkan Rp 3,2 Triliun Kredit Masyarakat Kalimantan - 07 Sep 2008 | 09:14 WIB
Portugal Optimistis Kalahkan Denmark - 07 Sep 2008 | 09:11 WIB
Pemerintah AS Ambil Alih Manajemen Fannie Mae dan Freddie Mac - 07 Sep 2008 | 08:52 WIB
Capello Belum Puas dengan Cole - 07 Sep 2008 | 08:42 WIB
Daya Beli Petani Nusa Tenggara Barat Anjlok - 07 Sep 2008 | 08:30 WIB
Paraguay Kokoh di Puncak, Argentina Puas - 07 Sep 2008 | 08:07 WIB
Gempa 5,3 SR Landa Laut Maluku   - 07 Sep 2008 | 08:05 WIB
Dua Aksi Massa Berpotensi Macetkan Jalan - 07 Sep 2008 | 07:50 WIB
Spanyol Banyak Buang Peluang - 07 Sep 2008 | 07:37 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data