Kejaksaan Tak Maksimal Soal Kasus Tim-Tim |
PELAPOR khusus PBB untuk masalah hukum, Dato' Param Cumaraswamy, menilai Kejaksaan Agung tidak maksimal menangani kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor Timur. Cumaraswamy khawatir atas kelanjutan pengadilan hak asasi manusia ad hoc kasus itu.
Hal tersebut disampaikan Cumaraswamy saat bertemu dengan Jaksa Agung M.A. Rachman di Jakarta, Jumat pekan lalu. Dia mengatakan bukti-bukti temuan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) tidak seluruhnya diungkap di pengadilan. Karena ragu terhadap proses persidangan itu, dia menemui Jaksa Agung untuk minta penjelasan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Haryadi B. Widyasa, membantah adanya kelalaian jaksa ad hoc dalam mengajukan bukti. "Bukti-bukti dari UNTAET kita pakai semua," kata Haryadi.
Pria berkebangsaan Malaysia yang bekerja di Komisi Hak Asasi Manusia PBB itu juga akan menemui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dan MPR/DPR. Alasannya, parlemen juga bertanggung jawab atas kesulitan jaksa ad hoc menghadirkan saksi di persidangan. Itu karena DPR bertanggung jawab membuat undang-undang.
Kehadiran 10 hari pelapor khusus itu di Indonesia bertujuan melihat langsung upaya penegakan hukum di negeri ini. Kepada Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, dia sempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap dunia peradilan Indonesia.
Tjandra Dewi, Rusman (Tarakan), Yuswardi (Aceh), Upiek Supriyatun (Bandung), TNR, Reuters
|