|
|
| |
Edisi. 21/XXXI/22 - 28 Juli 2002
|
Presiden Tak Harus Melaporkan Kinerjanya? |
Apakah Presiden masih perlu memberikan laporan kinerjanya di sidang tahunan bulan depan? (12 - 19 Juli 2002) | | Ya |  | | 74,6% | 400 | | No |  | | 23,7% | 127 | | Tidak tahu |  | | 1,7% | 9 | | Total | 100% | 536 |
PDI Perjuangan terus menambah jumlah dukungan. Kali ini dari Bagir Manan. Dua pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan bahwa lembaga tinggi negara, termasuk presiden, tak perlu lagi melaporkan kinerjanya kepada MPR. Bagir mengutip isi amandemen UUD 1945 yang menyatakan MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. ”Lalu mengapa Ketua MA atau presiden harus melapor? Apa dasarnya?” kata Bagir.
Pendapat Bagir Manan itu tentu saja memberi angin bagi PDIP, yang selama ini terus berjuang untuk menghilangkan agenda laporan kinerja presiden dalam Sidang Tahunan MPR, Agustus nanti. Tak aneh jika Ketua Fraksi PDIP di DPR, Roy B.B. Janis, langsung meminta semua pihak menaati hasil amandemen yang telah mengubah fungsi MPR. ”Buat apa kita mengetuk palu menyepakati amandemen jika mau mengingkarinya?” katanya.
Tapi, persoalannya, jika tak ada laporan kinerja presiden, bagaimana publik bisa mengetahui apa yang dilakukan pejabat tinggi negara? Barangkali di sinilah jalan tengah harus ditemukan. Wakil Ketua Panitia Ad Hoc I, Slamet Effendy Yusuf, misalnya, mengusulkan agar laporan kinerja presiden dan lembaga tinggi negara yang lain harus tetap ada. Cuma, sifatnya hanya penyampaian informasi. Sedangkan Wakil Sekretaris F-PDIP di DPR, Firman Djaya Daeli, berpendapat bahwa laporan presiden boleh ada asalkan tak direkayasa menjadi proses politik yang dapat menjatuhkan presiden.
Bisa jadi semangat seperti itu pula yang mendasari jawaban responden dalam jajak pendapat www.tempointeraktif.com. Sebagian besar (74,6 persen) dari 536 responden menyatakan setuju dengan tetap adanya laporan kinerja presiden dalam sidang tahunan nanti. Hanya 23,7 persen responden yang menolak dan 1,7 persen mengaku tak tahu jawabannya.
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Tanggal 5 Agustus 2002 merupakan hari yang ditunggu-tunggu warga Aceh. Jika tak ada halangan, pada saat itu pemerintah akan menentukan status provinsi di ujung barat Indonesia itu: apakah akan diberlakukan tertib sipil, darurat sipil, atau darurat militer.
Komisi Pertahanan-Keamanan di DPR telah menyetujui pemberlakuan darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam. Persoalannya, berbagai pendapat lain muncul ke permukaan. Ketua DPR Akbar Tandjung, misalnya, menyatakan rakyat Aceh sudah tak mau menerima status darurat sipil atau militer. Bagaimana pendapat Anda? Suarakan melalui www.tempointeraktif.com. |
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

|
|
| |
|
|
|
|