Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 20/XXXI/15 - 21 Juli 2002
   
Obituari

Menjadi Berarti Sebelum Pergi

Hidup Sanusi banyak berkisah tentang risiko dari keberanian melawan kezaliman sebuah rezim otoriter yang semena-mena di era kekuasaan Soeharto

Muhammad Sanusi bukanlah orang yang amat menonjol dalam percaturan politik Indonesia. Ia juga bukan sosok yang berbicara dengan gaya meledak-ledak. Setelah sembilan tahun mendekam di Penjara Cipinang sebagai tahanan politik, ia lebih sering diam. Mungkin karena itulah kematiannya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu dua pekan lalu karena terserang stroke, tidak terlalu banyak diberitakan.

Namun, seperti kata penyair Chairil Anwar, "Sekali berarti sudah itu mati." Dan Sanusi, yang meninggal pada usia 81 tahun, rasanya telah meninggalkan jejak langkah yang cukup berarti. Tidak terlalu banyak orang Indonesia yang pernah mendapat "kehormatan" dituduh merencanakan makar untuk menggulingkan Presiden Soeharto. Sanusi yang bekas Menteri Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat (1966-1968) ini tidak cuma memperoleh tudingan itu. Dia bahkan pernah didakwa merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Soeharto.

Indonesia pada awal 1980-an itu memang sedang galau. Rencana pemerintah yang mau menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas mendapat tentangan keras. Peristiwa Tanjung Priok pada 1984 adalah contoh penentangan tersebut. Karena itu, pemerintah agaknya merasa perlu mencari dalang yang bisa dijadikan kambing hitam di balik tentangan itu. Siapa lagi kelompok yang paling pas buat tujuan tersebut kecuali kelompok Petisi 50?

Maka, kelompok Petisi 50 pun diinfiltrasi. Rapat-rapat mereka dipantau. Beberapa aktivisnya diincar, terutama bekas Pangdam Siliwangi H.R. Dharsono dan sekretaris Kelompok Kerja Petisi 50 A.M. Fatwa. Sanusi sendiri masuk daftar yang diincar karena dia suka melakukan apa yang kini dikenal sebagai "wacana". Keinginan Sanusi untuk melakukan riset terhadap Peristiwa Tanjung Priok pun kemudian dianggap sebagai kegiatan subversif.

Sanusi diciduk pada 10 Oktober 1984. Dua kali ia diadili dengan dakwaan yang berlapis-lapis. Pada Mei 1985, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 19 tahun potong tahanan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindakan subversif dengan membiayai pengeboman kantor BCA di Jalan Gajah Mada dan pertokoan Jembatan Metro, Jakarta.

Lalu, pada 1986 ia diajukan lagi ke persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan mau menggulingkan pemerintahan Soeharto. Jaksa menuduh Sanusi berniat membunuh Presiden Soeharto dengan cara meletakkan bahan peledak di tengah rel kereta api di Jalan Cut Meutiah, Jakarta Pusat—yang tiap hari dilewati kendaraan Presiden. Untuk itu, kata jaksa, Sanusi memberikan uang kepada seseorang untuk membeli bahan peledak. (Beberapa tahun kemudian, dua saksi yang mengaku menerima uang dari Sanusi untuk membeli bahan peledak mencabut pengakuan mereka.)

Sanusi membantah semua tuduhan itu. Ia merasa dizalimi, dikambinghitamkan, dan sejumlah saksi dituduhnya telah memberikan kesaksian palsu untuk menyudutkan dia. Pada 4 September 1986, ia divonis 20 tahun penjara. Sanusi, dengan begitu, telah menjadi contoh bagaimana hukum bisa berbuat semena-mena dalam sebuah rezim yang otoriter. Sanusi juga merupakan contoh bagaimana sebuah rezim yang mulai tua dan ketakutan menghantam oposisi.

Namun, angin perubahan kemudian mulai bertiup. Oposisi terhadap Soeharto makin keras. Akal sehat pun mulai muncul. Pada 18 Maret 1993, Mahkamah Agung dalam sidangnya yang diketuai Hakim Agung Adi Andoyo Soetjipto membatalkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Sanusi 20 tahun penjara. Tapi baru pada 6 Mei 1994 Sanusi, yang saat itu berusia 73 tahun, dibebaskan bersyarat. Sebelumnya ia diberi izin untuk mendampingi istrinya berobat cangkok ginjal ke India.

Istri Sanusi, Djuanita, selama bertahun-tahun menjadi tiang keluarga dengan mendirikan usaha jasa boga dan Restoran Mirasari di Kebayoran Baru, Jakarta. Djuanita meninggal di India pada April 1994. "Mengenai istri saya dipanggil Allah, itu memang kontrak Allah dengan manusia," ujar Sanusi pada pertengahan Juni 1994 dalam sebuah acara syukuran menyambut dibebaskannya empat tokoh Muhammadiyah yang menjadi tahanan politik (bersama A.M. Fatwa, Mawardi Noor, dan Rani Yunsih).

Tiga hari setelah bebas, pada 9 Mei 1994 Sanusi berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji. "Barangkali lebih baik saya menangis kepada Allah," ujarnya waktu itu. Dua pekan lalu, Sanusi akhirnya "dibebaskan" dari semua "perkara dunia". Dia dimakamkan di pemakaman Giritama, Tonjong, Bogor. Di kaveling yang telah bertahun-tahun dia siapkan untuk dirinya dan keluarganya itu, Sanusi beristirahat untuk selamanya.

Susanto Pudjomartono


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data