Bos McD Terjerat Jamsostek Bos McDonald's Indonesia Bambang Rachmadi diperiksa secara intensif oleh polisi. Tapi ia mengaku sudah mengembalikan dana Rp 40 miliar.
|
PENAMPILAN Bambang Nuryatno Rachmadi seperti turis. Senin siang pekan lalu, pengusaha yang mengantongi lisensi waralaba dunia McDonald's itu mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tak sebagaimana layaknya busana bos, misalnya berjas, berdasi, atau berbaju batik lengan panjang, Bambang mengenakan kemeja biru dan celana panjang biru gelap. Rambutnya, yang sudah keperak-perakan, tertutup topi berlabel Hard Rock Cafe. Sebuah kacamata gelap menutup kedua matanya.
Wajahnya tampak santai ketika wartawan memberondongkan pertanyaan. Padahal menantu Sudharmono, Menteri-Sekretaris Negara dan Ketua Golkar semasa Orde Baru, itu baru diperiksa secara intensif selama tujuh jam oleh polisi. Ia disangka terlibat kasus korupsi Rp 40 miliar di PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). "Saya nothing to lose (tanpa beban) datang ke Polda Metro Jaya. Saya tak merasa bersalah," ujar Bambang, yang belum didampingi pengacara.
Argumentasi Bambang selaku tersangka boleh-boleh saja. Yang jelas, sebagai Direktur Manajemen PT Ramako Gerbangmas, pemilik dan pengelola jaringan restoran McDonald's di Indonesia, ia pernah memperoleh kucuran dana Rp 40 miliar dari Jamsostek pada Maret 1999. Menurut H.D. Suyono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Jamsostek, perusahaan yang mengurusi jaminan sosial para pekerja itu pernah membeli promissory note atau surat utang dari Bambang seharga Rp 40 miliar dengan bunga 45 persen setahun dan berjangka waktu 40 hari.
Tak jelas mengapa Bambang memerlukan dana berjangka pendek itu. Sebab, dengan puluhan cabang McDonald's yang tersebar di kota-kota besar Indonesia, Bambang tergolong pengusaha yang sukses mengelola restoran cepat saji itu. Omzetnya setahun bisa mencapai Rp 300 miliar. Cuma, begitulah kenyataannya. Ketika tenggat berlalu, Bambang tak mampu membayar kembali surat berharga tadi. Ia meminta perpanjangan waktu. Sekali, dua kali, hingga lima kali perjanjian itu diperpanjang.
Toh, Bambang tak mampu melunasinya hingga Agustus 2000, tenggat terakhir pembayaran. Maklum, utang tersebut, karena beban bunganya, telah membengkak menjadi Rp 53 miliar. Pihak Jamsostek kemudian mengancam akan memailitkan Bambang. Ia memutar otak. Lalu Bambang membereskan sebagian utang sebanyak Rp 10 miliar secara tunai. Sisanya terpaksa ia bayar dengan kompensasi tanah seluas 5.365 meter persegi di daerah Kuningan, Jakarta. "Sekitar Juli 2001, masalah itu sudah tuntas. Jadi, tak ada masalah," kata Suyono.
Ternyata, masalah jadi berkepanjangan. Pihak kepolisian mencium bau korupsi dalam urusan dana Jamsostek itu. Alhasil, awal April 2002, polisi menahan Akmal Husein, bekas Direktur Utama Jamsostek, serta Horas Simatupang, bekas Direktur Keuangan Jamsostek. Mereka disangka melakukan korupsi lantaran pengucuran dana ke pihak Bambang dianggap tak melalui persetujuan Dewan Komisaris Jamsostek. Keduanya sempat ditahan selama 52 hari di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Bambang Rachmadi tak kunjung bisa diperiksa polisi karena selalu berada di luar negeri. Setelah dua bulan di luar negeri dan sempat diisukan akan dikenai status buron, Bambang Rachmadi akhirnya muncul.
Namun tersangka kasus korupsi itu menganggap tuduhan polisi tak berdasar. Alasannya, investasi dengan cara pem-belian promissory note tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996. Salah satu pasal dalam peraturan itu memang melarang menempatkan dana Jamsostek untuk empat hal—salah satunya investasi di perusahaan asuransi. Promissory note tidak termasuk dalam larangan itu.
Kalaupun pengucuran dana tersebut dianggap tak melalui izin komisaris, tersangka menilai hal ini hanyalah pelanggaran terhadap anggaran dasar Jamsostek. Dan ini menjadi urusan perdata, bukan pidana, apalagi korupsi.
Sebaliknya, Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam, tetap merasa yakin bahwa ketiga tersangka bisa dituduh korupsi. Alasannya, dana Jamsostek adalah uang pekerja yang tak boleh dipinjamkan ke pihak lain. "Kalau mau pinjam uang, kenapa tidak ke bank?" kata Anton seraya tertawa.
Yang pasti, kendati sudah tiga kali diperiksa polisi, nasib Bambang Rachmadi lebih baik ketimbang dua tersangka sebelumnya. Setidaknya Bambang tak ditahan.
Kelik M.N., Ardi Bramantyo, Bagja (TNR)
|