Tergelincir Duit Buruh Dua orang mantan petinggi Jamsostek ditahan. Mereka dituduh mengorupsi pembelian surat utang Rp 40 miliar dari McDonald.
|
MUDAH-mudahan ini jenis balapan positif, bukan sekadar rebutan lahan, antara jaksa dan polisi. Sebagaimana kejaksaan, yang sedang gencar memburu?bahkan menahan?tersangka korupsi, kepolisian juga melakukan gebrakan serupa. Setelah menahan Bustanil Arifin dan Subijakto Tjakrawerdaya serta Hashim Djojohadikusumo, Senin pekan lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan dua mantan petinggi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kedua tersangka, bekas Direktur Utama Jamsostek Akmal Husein dan bekas Direktur Keuangan Jamsostek Horas Simatupang, dituduh mengorupsi dana Jamsostek senilai Rp 40 miliar.
Kasus korupsi ini bermula dari pembelian surat utang (promissory note) milik PT Ramako Gerbang Mas, pemegang lisensi usaha waralaba McDonald. Surat utang senilai Rp 40 miliar dan berjangka waktu 40 hari itu dibeli Jamsostek pada Maret 1999. Padahal menurut Kepala Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Hendarso Danuri, transaksi besar itu belum direstui oleh komisaris Jamsostek?saat itu diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Subiyanto.
Ternyata, setelah surat utang jatuh tempo, Ramako tak kunjung melunasi. Pengembalian utang sempat empat kali dijadwal ulang. Terakhir dijadwal selama setahun dengan bunga 45 persen. Saat jatuh tempo pada Agustus 2000, diperkirakan jumlah utang melecut sampai Rp 53 miliar rupiah. Cukup menggiurkan bila dibandingkan dengan bunga deposito waktu itu, yang hanya 35 persen sampai 42 persen per tahun.
Toh, hitung-hitungan untung itu cuma di atas kertas. Faktanya, hingga Juli 2000 Ramako tak membayar sepeser pun. Sampai pada Juli 2000, terjadi pergantian direksi Jamsostek. Direktur utama berpindah dari Akmal Husein ke Ahmad Djunaedi. Rupanya, direksi baru berang melihat seretnya pengembalian dana itu. Alhasil, sebulan kemudian Ramako mau melunasi, tapi tak semua utangnya. Sebagian utang dibayar dengan tanah seluas 5.365 meter persegi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sampai di situ, urusan dianggap beres. ?Kompensasi utang dengan tanah juga sudah disetujui komisaris,? ujar H.D. Suyono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Jamsostek.
Namun, bagi kepolisian, urusannya tak segampang itu. Bagaimanapun, pengembalian utang tak menghapuskan delik korupsi. Menurut Bambang Hendarso, kedua mantan petinggi Jamsostek itu melakukan dua kesalahan. Pertama, mereka mengeluarkan dana Jamsostek tanpa rekomendasi komisaris. Kedua, mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 yang melarang penjaminan dana Jamsostek ke pihak mana pun.
Giliran kuasa hukum Akmal Husein, Hoiriyah Irsyadi, yang menganggap tuduhan korupsi itu tak tepat. Kata Hoiriyah, pembelian surat utang dimaksud tak menelikung aturan internal Jamsostek. Transaksi itu juga terhitung pengeluaran rutin yang tak memerlukan izin komisaris. Apalagi, dari segi hitung-hitungan bisnis, transaksi itu menguntungkan Jamsostek. ?Pembayaran tagihan sebesar Rp 53 miliar pun telah selesai,? ucap Hoiriyah.
Benarkah begitu? Sayang, Direktur Utama Ramako, Bambang N. Rachmadi, yang sedang berada di Australia, tak kunjung menjawab pertanyaan TEMPO. Yang pasti, bukan kali ini saja dana Jamsostek?yang notabene berasal dari potongan upah kaum buruh?jadi masalah. Pada November 1997, misalnya, dana Jamsostek sebesar Rp 7,1 miliar ditilep oleh para petingginya untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR.
Setelah itu, pada Oktober 2000, Jam-sostek pernah main gampang mengucurkan dana Rp 120 miliar ke perusahaan eksplorasi minyak PT Bumi Resources. Padahal Direktur Keuangan Jamsostek ketika itu, Lukman Nulhakim, sudah memprotesnya.
Belakangan, Oktober 2001, Jamsostek membeli obligasi senilai Rp 121 miliar dari PT Indah Kiat. Indah Kiat berjanji membeli lagi obligasi itu setahun kemudian dengan nilai Rp 158 miliar. Investasi ini juga dinilai gegabah karena penuh risiko.
Jelas penggarongan kas Jamsostek, yang kini berisi uang Rp 14 triliun, makin mempertebal ironi nasib buruh, yang justru kian terpuruk dengan upah rendah dan kekerasan aparat.
Wens Manggut, Ardi Bramantyo
|