Mengatur Hukum lewat Hakim Majelis hakim untuk kasus Akbar dan Tommy sama. Penambahan majelis hakim hanya kedok untuk menutupi kelemahan itu. Benarkah ada intervensi Wakil Ketua Mahkamah Agung?
|
Penegakan hukum kini sedang diuji. Banyak kasus besar masuk ke meja hijau. Namun ada pula kejanggalan yang membuat orang menduga-duga, ada apa di balik itu. Contohnya pengadilan Akbar Tandjung dan Tommy Soeharto. Kedua kasus "besar" itu ditangani oleh majelis hakim yang sama, dengan ketua Amiruddin Zakaria. Menurut anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Firman Jaya Daeli, ada faktor tertentu yang harus ditelusuri, kenapa dua kasus besar itu harus ditangani oleh majelis hakim yang sama. "Agak aneh dan janggal seorang hakim bisa mengetuai persidangan dua kasus besar. Tentunya otoritas Subardi sebagai ketua pengadilan yang memandatkan tugas ke Amir karena ada faktor tertentu," ujar Firman.
Memang, kewenangan menunjuk majelis hakim untuk menangani suatu perkara ada pada ketua pengadilan. Namun cukup mengherankan, penunjukan Amiruddin Zakaria untuk dua perkara besar yang hampir berbarengan. "Memangnya tak ada hakim lain yang bisa menangani kasus itu?" ujar seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di pengadilan ini tercatat ada 30 hakim, 7 di antaranya lebih senior daripada Amiruddin, bahkan track record-nya juga ter-golong lebih baik. Pengacara Akbar Tandjung, Amir Syamsuddin, juga merasa aneh. "Walaupun timbul tanda tanya, saya tak akan lebih jauh dari itu. Hanya bertanya pada diri sendiri, apa sih pertimbangan ketua pengadilan mem-buat penetapan untuk dua kasus ini,'' kata Amir.
Untuk menangani kasus Akbar Tandjung, Ketua PN Jakarta Pusat, Subardi (kini sudah pindah menjadi hakim tinggi di Bandung), menunjuk langsung Amiruddin. Beberapa hakim yang dihubungi TEMPO menduga faktor kedekatan Subardi dengan Amiruddin. "Memang Subardi dekat dengan Amiruddin, mungkin buat mengamankan putusan untuk Akbar Tandjung," ujar seorang hakim yang tak mau disebut namanya. Amiruddin sendiri mengaku tak tahu-menahu soal itu. "Kami para hakim di sini pasif saja. Kalau pimpinan menganggap mampu, itulah yang ditunjuk. Itu sudah menjadi kebiasaan ketua,'' kata Amiruddin.
Subardi memang masih punya hubungan kerabat dengan salah seorang ketua Partai Golkar, Agung Laksono. "Hakim Subardi adik sepupu saya. Setahu saya, yang berhubungan saudara dengan tersangka sampai derajat ketiga, misalnya anak, keponakan, atau cucu, tidak bisa menjadi hakim dalam proses peradilannya," kata Agung Laksono. Kepada Koran Tempo, Subardi juga tak membantah masih punya hubungan kerabat dengan Agung Laksono. Tapi bukankah yang menjadi tersangka bukan Agung Laksono, tapi Akbar Tandjung? Agung Laksono juga membantah mengintervensi pengadilan. "Kami nggak bisa, dong, memberikan saran. Itu adalah kemandirian PN Jakarta Pusat,'' kata Agung.
Untuk kasus Tommy, kabarnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung, M. Taufiq, yang meminta kepada Subardi agar kasus itu ditangani Amiruddin. Karena hakim itulah yang dipercaya bisa "mengamankan" semua keputusan yang berkaitan dengan Tommy. Hakim Agung M. Taufiq adalah ketua majelis hakim PK Tommy Soeharto dalam kasus Bulog-Goro. Dalam putusan PK-nya, Tommy divonis tak bersalah. Rupanya, kematian Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita oleh kelompok Tommy membuat Taufiq ngeri. Apalagi, kabarnya, uang sogokan Tommy tak sampai ke tangan Syafiuddin, tetapi ke tangan hakim agung lainnya. "Karena itu, Taufiq berkepentingan mengamankan keputusan-keputusan terhadap Tommy," ujar seorang hakim.
Djudjuk A. Rozak, Kepala Bagian Humas MA, tak yakin Wakil Ketua MA M. Taufiq terlibat dalam penunjukan majelis hakim untuk perkara Tommy Soeharto. "Tidak masuk akal itu. Saat penentuan majelis hakim dan ketuanya, Pak Taufiq sedang naik haji. Setelah datang, sekitar empat hari di Jakarta, lalu langsung pergi ke Australia sampai sekarang,'' kata Djudjuk. Lagi pula, menurut Djudjuk, urusan ke luar bukanlah tugas wakil ketua, tapi Ketua MA. "Tak mungkin MA mengintervensi ke sana,'' ujar Djudjuk.
Yang jelas adalah Ketua MA, Bagir Manan, menginstruksikan agar perkara-perkara yang menarik perhatian umum jumlah hakimnya lima orang. Karena itu hakim untuk perkara Akbar dan Tommy ditambah dua orang lagi. "Sebenarnya, kalau perkara sudah berjalan, jumlah hakim tak boleh ditambah,'' ujar seorang hakim di PN Jakarta Pusat. Lagi pula penambahan jumlah hakim juga tak menentukan perkara itu. Apalagi salah satu hakim tambahan, Herri Swantoro, tergolong "bad record". Ia pernah memutuskan hukuman dua bulan penjara untuk bandar pabrik ekstasi saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Malah, akhir Desember lalu, Hakim Herri hanya menghukum penjara 2 bulan 22 hari atau sesuai dengan masa tahanan untuk kemenakan Tommy, Ary Sigit. "Cucunya saja dihukum dua bulan lebih, apalagi anaknya Eyang,'' ujar seorang hakim rekan Herri.
Ahmad Taufik, Ardi Bramantyo, Hadriani Pudjiarti, dan Tempo News Room
|