Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXXI/01 - 7 April 2002
   
Ekonomi dan Bisnis

Adu Lihai Menguasai Kaltim Prima Coal

Pemda Kalimantan Timur berusaha mendapat hak prioritas membeli 51 persen saham KPC. Tapi Jakarta dan KPC ingin penjualan dilakukan lewat tender terbuka. Kedua belah pihak sama "licinnya"?

PENJUALAN 51 persen saham Kaltim Prima Coal (KPC) lagi-lagi tertunda. Sesuai dengan kesepakatan damai, 31 Maret lalu mestinya pihak KPC mulai menawarkan saham. Tapi rencana itu urung lantaran Pemda Kalimantan Timur tak juga mencabut gugatannya. Ada kabar bahwa Pemda Kal-Tim sebenarnya sudah setuju mencabut gugatan itu, tapi entah mengapa kuasa hukumnya tidak bertindak sesuai dengan permintaan kliennya. Di tengah ketidakpastian itu, saham KPC juga masih dibekukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini Pemda Kalimantan Timur memang sedang menggelar tuntutan hukum kepada KPC dan pemerintah pusat. Jakarta dituntut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai membiarkan proses divestasi terkatung-katung. Sedangkan terhadap KPC, Pemda Kal-Tim menuntut ganti rugi berjumlah US$ 775 juta alias Rp 7,75 triliun (dengan kurs Rp 10 ribu per dolar). Apa dasar hitungannya?

Pemda Kal-Tim mengklaim telah menderita rugi karena gagalnya proses divestasi selama periode 1996-2000 sebesar US$ 144 juta. Sedangkan kerugian karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh laba selama 2001-2010 ditaksir mencapai US$ 627 juta. Adapun sisa yang US$ 4 juta merupakan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus divestasi KPC.

Lalu, mengapa Pemda Kal-Tim pada mulanya menolak mencabut gugatan? "Soalnya, pihak KPC tak mau meneken berita acara perdamaian dan tak ada kepastian saham itu akan dijual kepada kami," kata Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Kal-Tim, Syaiful Teteng. Pekan lalu pemerintah pusat dan KPC menyepakati lagi bahwa penawaran saham paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2002. "Harga sahamnya tetap US$ 822 juta," ujar Nurwinakum, Kepala Biro Hukum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tapi, adakah jaminan pada tanggal itu semua persoalan bisa diatasi dan pe-nawaran saham tak tertunda lagi? Rasanya tak ada yang berani memberi garansi. Kisruh itu—dan konflik antarpihak yang terlibat di dalamnya—diduga akan terus berkepanjangan. Dan persoalan divestasi akan terus berputar seperti dalam lingkaran setan.

Proses penjualan 51 persen saham KPC bolak-balik memang terbentur perbedaan kepentingan antara Pemda Kal-Tim dan KPC, yang didukung Jakarta. Pemda Kal-Tim gencar menuntut agar pihaknya diprioritaskan untuk membeli saham KPC. Hal itu didasarkannya pada kontrak sewaktu pendirian KPC, yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara asing itu menjual sahamnya kepada pemerintah setelah beroperasi sepuluh tahun.

"Selama ini, dalam surat-menyurat, mereka juga selalu menggunakan kata-kata 'offer to government'," kata Teteng. Kewajiban itu baru gugur bila pemerintah tak sanggup membeli. Tapi, selama belum angkat tangan, mereka tetap wajib menjual kepada pemerintah. Nah, di sini Pemda Kal-Tim merasa di atas angin karena Menteri Pertambangan—waktu itu Kuntoro Mangkusubroto—pernah menyatakan tak punya uang untuk membeli saham itu dan menyerahkan urusannya kepada Pemda Kal-Tim.

Tapi belakangan Jakarta berubah pendirian. Soalnya, Jakarta mengendus bahwa Pemda Kal-Tim tak jujur men-jelaskan siapa penyandang dana di balik rencana membeli 51 persen saham KPC. Usut punya usut, bandar di belakang Pemda Kal-Tim ternyata adalah David Salim, pengusaha yang masih terhitung keponakan taipan Soedono Salim—melalui perusahaannya PT Intan Bumi Inti Pradana. Sedangkan yang ditempatkan sebagai presiden komisaris adalah Letjen Muthojib, mantan Kepala Bakin yang juga bekas Pangdam di Kalimantan.

Untuk mengelola KPC, PT Intan telah menggandeng perusahaan daerah ber-nama PD Melati Bhakti Satya (MBS), yang 40 persen sahamnya dikuasai Pemda Kal-Tim dan 60 persen lagi dimiliki Pemda Kabupaten Kutai Timur. Mereka mendirikan perusahaan baru bernama PT Melati Intan Bhakti Satya. Di perusahaan ini, Intan mendapat jatah 90 persen sedangkan MBS cuma memperoleh 10 persen saham (lihat Boks II).

Yang lebih mengejutkan, David ter-nyata cuma seorang makelar. Duit yang disiapkannya untuk membeli 51 persen saham KPC ternyata berasal dari lembaga lain di luar negeri. Mula-mula nama yang muncul sebagai investor PT Intan adalah Wilson Impex Pte. Ltd. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini kabarnya sudah berkomitmen menyediakan dana US$ 700 juta untuk membeli beberapa perusahaan batu bara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Kemudian muncul nama lain, yaitu Batavia Investment Management Limited (BIML). Sesuai dengan surat yang di-kirimkan ke Pemda Kal-Tim, mereka mengaku sudah menyediakan dana US$ 300 juta untuk membeli saham KPC. Terakhir muncul lagi nama United Bank of Switzerland (UBS). Untuk mengakali larangan masuknya investor asing, duit yang dikucurkan UBS untuk membeli 51 persen saham KPC akan disebut sebagai pinjaman kepada PT Intan. Jadi, bukan penanaman modal.

Hal itu jelas telah melenceng jauh dari tujuan divestasi, yakni untuk menyebar kemakmuran kepada rakyat. Pemerintah pusat terhenyak, dan juga masygul. Di sinilah perselisihan muncul. Sampai-sampai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro meng-ancam akan membatalkan penjualan 51 persen saham KPC itu jika benar ada investor asing di belakang Pemda Kal-Tim.

Tak hanya pusat yang naik berang terhadap Pemda Kal-Tim. Pemilik KPC diam-diam sebetulnya juga cemas ter-hadap rencana Pemda Kal-Tim dan mitranya membeli mayoritas saham KPC. Soalnya, pemilik baru biasanya akan merombak manajemen perusahaan. Selain bakal kehilangan kendali atas perusahaan, tindakan itu dikhawatirkan akan membuat keuntungannya menyusut.

Karena itu, berbeda dengan sewaktu menawarkan 37 persen saham, sekarang ketika divestasi itu ditetapkan mencapai 51 persen KPC tiba-tiba berbalik menyatakan tak setuju memberi prioritas kepada Pemda Kal-Tim untuk membeli sahamnya. "Kita harus bersikap adil kepada semua yang berminat," begitu dalih Presiden Direktur KPC, Noke Kiroyan.

Alasan lain yang dikemukakannya adalah klausul kontrak menyebut pembeli saham adalah pemerintah Indonesia atau warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dimiliki orang Indonesia. Jadi, katanya, setelah pemerintah Indonesia bukan berarti bisa langsung loncat ke Pemerintah Daerah Kal-Tim. "Kan masih ada pihak-pihak lain," ujarnya.

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tampaknya juga setuju pada penjualan saham lewat tender terbuka. Hal itu tecermin pada penerimaannya terhadap pelamar KPC yang lain. Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan lamaran. Sebut saja Nusantara Energy, yang dikomandani bekas Pangkostrad Prabowo Subianto, Bumi Resources milik Ketua Kadin Aburizal Bakrie, dan Batu Bara Borneo Batuah yang dipimpin Rienaldo Thamrin.

Sikap "kompak" pejabat departemen dan pihak KPC itu jelas membuat Pemda Kal-Tim murka. "Jangan-jangan di antara keduanya ada kolusi," ujar Teteng. Ia menunjuk contoh diberikannya izin bagi KPC untuk menunda-nunda proses divestasi tanpa adanya denda atau sanksi. "Padahal, berapa banyak dividen selama periode itu yang mestinya masuk ke kantong rakyat?" ujarnya, ketus.

Nah, kalau terus bersitegang begitu, bagaimana mungkin Juni nanti penawaran saham bisa terlaksana? Terobosan agaknya perlu, paling tidak gugatan Pemda Kal-Tim dicabut dulu.

Nugroho Dewanto, Purwani Diyah Prabandari, Darmawan Sepriyossa


--------------------------------------------------------------------------------

Isi 'Memorandum of Understanding' (MoU) antara PT Intan Bumi Inti Pradana dan PD Melati Bhakti Satya, Tanggal 13 November 2000


  • Kedua pihak sepakat membentuk perusahaan baru bernama PT Melati Intan Bhakti Satya.

  • Perusahaan baru itu akan berbisnis di sektor pertambangan, termasuk eksploitasi endapan batu bara dan bahan galian lainnya.

  • Pada tahap pertama, PT Melati Intan akan melakukan penyertaan modal pada Kaltim Prima Coal (KPC).

    Komposisi Permodalan di PT Melati Intan Bhakti Satya

  • Modal pertama perusahaan sebesar Rp 10 miliar.

  • PT Intan Bumi Inti Pradana mendapat 90 persen saham, PD Melati Bhakti Satya memperoleh 10 persen saham.

  • Saham PD Melati Bhakti Satya tersebut merupakan hibah dari PT Intan dalam bentuk uang tunai.

  • PT Intan berhak membeli kembali 10 persen saham tersebut jika ditawarkan oleh PD Melati.

  • Dalam hal pinjaman perusahaan, hanya PT Intan yang akan menanggung pengembaliannya, sedangkan PD Melati tidak wajib memberikan jaminan apa pun, termasuk saham di perusahaan.

    Sengketa di Pojok Sangatta

    PT Kaltim Prima Coal (KPC) termasuk penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Terletak di Sangatta, Kalimantan Timur, wilayah kontrak karya KPC membentang seluas 7.900 km persegi. Hingga tahun 2000, tanah yang sudah ditambang mencapai 13.000 hektare. Karyawan KPC saat ini berjumlah 3.000 orang. Batu bara produk KPC dipasarkan ke Amerika, Taiwan, Malaysia, Hong Kong, Jepang, Belanda, serta Slovenia.

    Keuntungan bersih KPC setiap tahun ditaksir mencapai Rp 2,5 triliun. Dari jumlah itu pemerintah Indonesia menerima royalti sebesar 13,5 persen.

    Kepemilikan KPC terbagi dua antara British Petroleum Co (BP), yang menguasai 50 persen saham, dan Sangatta Holdings Ltd. (Rio Tinto) sebesar 50 persen. KPC mulai beroperasi pada 1982 dan pada 1992 mendapat kontrak eksplorasi selama 30 tahun hingga 2022.

    Sesuai dengan kontrak, tahun lalu KPC harus melakukan divestasi dan "menyerahkan" 51 persen sahamnya ke Pemda Kal-Tim. Namun, hingga kini divestasi itu belum berlangsung juga. Di luar proses hukum, kabarnya pihak BP sebetulnya sudah rela me-lepas sebagian sahamnya.

    Jadi, Rio Tinto yang mengulur-ulur waktu? "Tidak," kata Presiden Direktur KPC, Noke Kiroyan, yang berasal dari Rio Tinto. Namun, Noke mengaku ia memang tidak sreg bila Pemda Kalimantan Timur mendapat hak prioritas membeli 51 persen saham KPC. "Secara etika profesional," ujarnya, "saya tak pernah setuju itu."


  •  
    buatan Radja|endro
    Majalah Tempo
    30/XXXVII/15 - 21 September 2008

     

    Berita lainnya

    Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
    Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
    Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
    Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
    Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
    BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
    Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
    Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
    >

    index berita

    buatan danendro | Registrasi | Help | About us
      copyright TEMPO 2003

    Kembali ke atas
    Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
    Majalah | Koran Tempo | Pusat Data