Kalau Ditahan, Mundur Dong |
Apakah pejabat publik yang ditahan atau divonis penjara harus mengundurkan diri dari jabatannya? (15 - 22 Maret 2002) | | Ya |  | | 93,6% | 455 | | Tidak |  | | 5,6% | 27 | | Tidak tahu |  | | 0,8% | 4 | | Total | 100% | 486 |
Kamis tiga pekan lalu Ketua DPR Akbar Tandjung ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog. Sementara itu, dua pekan lalu, Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pidana kurungan tiga tahun dalam kasus penyimpangan BLBI kepada Bank Bali. Meski kasusnya berbeda dan tak terkait, keduanya memiliki kesamaan: kedua pejabat itu menolak mengundurkan diri dari jabatannya.
Alasan penolakan pun sama, kasus yang mereka hadapi belum memiliki kepastian hukum tetap. Dan, secara hukum, tidak ada aturan yang mengharuskan mereka mundur selama putusan pengadilan tertinggi belum jatuh.
Begitukah? Keduanya benar jika situasinya terjadi dalam ruang vakum yang tak melibatkan masyarakat. Tapi kondisinya jelas tak seperti itu. Dan rasa keadilan masyarakat terganggu. Karena itu masyarakat berpendapat, kedua pejabat ter-sebut mestinya mundur dari jabatannya. Ini sebagai pertanggungjawaban moral, jikapun bukan atas bukti bersalahnya mereka, itu bisa dilakukan atas terjadinya kasus itu sendiri. Soal bagaimana cara seorang pejabat harus mundur dari jabatannya, toh tak selalu mesti sesuai dengan buku pedoman.
Atau, bilapun mundur menjadi sebuah keputusan sulit, sejumlah kalangan yang lebih moderat memberikan jalan alternatif. Setidaknya, keduanya dapat mengambil posisi non-aktif terlebih dahulu. Dengan demikian, lembaga yang mereka pimpin lebih punya muka menjalankan tugas-tugasnya.
Dengan pertimbangan seperti itu, peserta jajak pendapat Tempo Interaktif pekan lalu sebagian besar menyatakan pejabat yang tengah menghadapi tuntutan hukum mestinya mundur dari jabatannya.
Jajak Pendapat Pekan Depan:
Pekan lalu dalam sebuah acara di Medan, bekas presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan pernyataan bahwa sejumlah partai politik telah menerima dana nonbujeter Bulog. Mengutip bekas Wakil Ketua KPU, Agus Miftah, Gus Dur menyebut Golkar telah menerima Rp 54 miliar (dan bukannya cuma Rp 40 miliar). PDIP mendapat Rp 38 miliar, Rp 8 miliar di antaranya diterima oleh Matori Abdul Djalil. Ia juga menyebut ada lagi sebuah partai lain yang juga menerima dana Bulog itu.
Menanggapi tudingan itu, partai politik yang disebut Abdurrahman pun sontak membantahnya. Mereka mengatakan tak ada aliran dana Bulog ke partai mereka. Namun sebaliknya, Agus Miftah dan Mulyana W. Kusumah?Wakil Ketua KIPP?membenarkan tuduhan itu. Sejumlah tokoh lain mendesak dibentuknya penyidikan atas kemungkinan adanya dana Bulog yang dimanfaatkan parpol. Bagaimana pendapat Anda sendiri? Suarakan pendapat Anda melalui situs www.tempointeraktif.com. |
|