Prajurit Boleh, Jenderal Tidak |
KEJATUHAN Presiden Soeharto dimulai di Universitas Trisakti. Di kampus di Jakarta Barat itu, pada 12 Mei 1998, mahasiswa berdemonstrasi menentang Soeharto, yang telah 32 tahun berkuasa. Demonstrasi dijaga ketat oleh aparat kepolisian, yang dilapisi oleh personel TNI.
Namun, ketika berlangsung dialog antara mahasiswa dan polisi, tiba-tiba berondongan tembakan menghantam mahasiswa. Akibatnya, sejumlah mahasiswa luka-luka dan empat mahasiwa, Elang Mulya Lesmana serta tiga rekannya, meninggal dunia. Peristiwa itu segera menyulut gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai tempat. Buntutnya, Soeharto lengser pada 21 Mei 1998.
Toh, yang diadili dalam kasus Trisakti hanyalah belasan petugas polisi di lapangan, dengan pangkat tertinggi letnan satu. Atasan mereka sama sekali tak diperkarakan. Sudah begitu, belasan terdakwa di mahkamah militer itu pun cuma dijaring dengan pasal-pasal KUHP dan KUHP militer. Kalau mereka diadili di pengadilan HAM, bukan saja para komandannya bisa kena, terdakwa pun bisa dibidik dengan delik kejahatan kemanusiaan terhadap warga sipil.
Adapun yang terjadi setelah itu, peluru, sepatu lars, berikut kendaraan perang TNI serta kepolisian kembali menghantam demonstrasi mahasiswa pada peristiwa Semanggi I. Ketika itu, November 1998, mahasiswa menentang Sidang Istimewa MPR semasa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang dinilai cuma kepanjangan tangan Soeharto. Akibatnya, enam orang tewas dalam peristiwa itu.
Ternyata, kekerasan aparat terulang lagi pada peristiwa Semanggi II, September 1999. Aparat menghalau demonstrasi damai mahasiswa yang memperingati peristiwa Semanggi 1998. Seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Yun Hap, tewas diterjang peluru. Puluhan mahasiswa luka parah.
Haruskah rentetan kekerasan berdarah itu tanpa hukuman?
|