Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXX/11 - 17 Februari 2002
   
Hukum

Lebih Pangkat Ketimbang Hukum

Tujuh jenderal serta 12 perwira menolak diperiksa dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Sampai kapan penegakan hak asasi terwujud di Indonesia?

HUKUM agaknya tak berlaku buat jenderal. Buktinya, tiga jenderal TNI dan empat jenderal kepolisian enggan memenuhi panggilan kedua dari Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM). Padahal, ke-hadiran mereka beserta 12 perwira TNI dan Polri amat penting untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi pada peristiwa berdarah Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Sampai pekan lalu pihak TNI masih mempersoalkan keabsahan KPP HAM untuk memeriksa personel mereka, sembari memperdebatkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Bahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Mayjen Timur P. Manurung, menyatakan KPP HAM adalah liar. "Tak seorang pun personel TNI akan memenuhi panggilan KPP HAM. KPP HAM tidak sah, tidak berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Menurut Manurung, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Pengadilan HAM, KPP HAM tak berwenang mengusut kasus Trisakti, Semanggi I dan II, yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Pengadilan HAM pada 23 November 2000. Pasal 43 dimaksud menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang itu berlaku akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan ini akan dibentuk dengan keputusan presiden, setelah diusulkan oleh DPR.

Prosedur dimaksud juga telah dilakukan pada kasus HAM perdana, yakni kasus HAM di Timor Timur pascajajak pendapat tahun 1999, yang sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal serupa terjadi pada kasus HAM Tanjungpriok, kendati sampai kini tak kunjung disidik oleh Kejaksaan Agung.

Jadi, DPR yang berwenang mempersoalkan kasus HAM di atas. Untuk hal ini, DPR lewat panitia khusus penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan II, pada 9 Juli 2001, telah memutuskan bahwa ketiga kasus itu bukan pelanggaran HAM berat, sehingga bisa diproses lewat peradilan umum dan militer.

Karena itu, sebagaimana didukung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Endriartono Sutarto, para personel TNI tak bisa disalahkan bila tak mengindahkan panggilan KPP HAM.

Lagi pula, menurut Ketua Tim Advokasi di Badan Pembinaan Hukum TNI, Kolonel Setiawan, sikap personel TNI tersebut sesuai dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang HAM. Ketentuan ini menyebutkan bahwa pemeriksaan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM—lembaga pembentuk KPP HAM—harus dihentikan bila kasusnya sedang diselesaikan secara hukum.

Menurut Setiawan, kasus Semanggi I dan II sudah masuk ke mahkamah militer, bahkan kasus Trisakti sudah selesai. Sebenarnya, baru kasus Trisakti yang diadili. Itu pun hanya sampai tingkat bawahan (lihat Prajurit Boleh, Jenderal Tidak). Sedangkan proses hukum untuk kasus Semanggi I & II tak ada kabarnya.

Mendengar argumentasi Manurung, Ketua KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan II, Albert Hasibuan, langsung meradang. "Yang bersangkutan tidak mengerti hukum. Komnas HAM dan KPP HAM itu sah, tidak liar," ujar Albert. Itu sebabnya, KPP HAM mengadukan Manurung ke Markas Besar Polri, Rabu pekan lalu, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Albert, berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Pengadilan HAM, Komnas HAM lewat tim ad hoc seperti KPP HAM berwenang menyelidiki kasus pelanggaran hak asasi. Dan berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang HAM, Komnas HAM juga berwenang menyidik ataupun memanggil saksi serta tersangka.

Karena itulah, KPP HAM akan menggunakan Pasal 95 Undang-Undang HAM bila para personel TNI dan Polri tetap tak mempedulikan panggilan ketiga dari KPP HAM. Menurut pasal ini, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk memanggil paksa saksi ataupun tersangka.

Tapi Manurung kembali mempersoalkan pengadilan mana yang dimaksud: umum ataukah militer. Kecuali itu, yang punya hak dalam Pasal 95 di atas adalah Komnas HAM, bukan KPP HAM.

Tak bisa dimungkiri, perdebatan di atas lebih berkutat pada tataran legal formal, dalam hal ini pasal undang-undang, bukan pada substansi masalahnya, yakni kejahatan terhadap hak asasi warga sipil. Tak mustahil perdebatan semacam ini—sekaligus upaya penolakan dari TNI dan Polri—akan terjadi pula pada kasus pelanggaran hak asasi lainnya.

Memang, Undang-Undang HAM dan Undang-undang Pengadilan HAM masih bersifat ambigu dalam soal kompetensi pengusutan kasus HAM. Undang-undang tersebut tak memberi batasan tegas antara wewenang DPR dan Komnas HAM.

Yang jelas, kebanyakan putusan yang digarap di DPR di Senayan tak luput dari pengaruh kekuatan politik mayoritas. Dalam Panitia Khusus (Pansus) Kasus Trisakti, Semanggi I dan II dulu saja, dari 26 anggota pansus, yang hadir cuma 19 orang. Keputusan pun ditempuh melalui voting. Hasilnya, 14 suara setuju kasus itu diproses di pengadilan umum dan militer, 5 suara meminta pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Begitu jua bekas Ketua Pansus Kasus Trisakti dan Semanggi di DPR, Panda Nababan, yang menyatakan bahwa yang dihasilkan DPR bukan keputusan, tapi rekomendasi. "Itu tidak bersifat mengikat," ucap Panda Nababan, anggota PDIP yang juga mantan wartawan.

Menurut praktisi hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara dan penggiat HAM Hendardi, sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM, seharusnya Komnas HAM yang berwenang menyelidiki kasus HAM. Hasil penyelidikan itu kemudian diajukan ke DPR untuk proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. "Kalau penyelidikan belum dituntaskan oleh Komnas HAM, DPR tak bisa memberikan rekomendasi," kata Abdul Hakim.

Jadi, mungkinkah usaha KPP HAM akan buntu? Senin pekan lalu, masih ada sinyal positif, setidaknya setelah Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkarnain datang ke Komnas HAM. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan yang terkait dengan kasus Semanggi I itu kini menjadi Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Bekas Kapolri Jenderal Roesmanhadi juga dikabarkan mau memenuhi panggilan KPP HAM. Dengan catatan, kata kuasa hukumnya, Sholeh Iman, ia dipanggil secara patut, bukan lewat faksimile ke Markas Besar Polri.

Ahmad Taufik, Dwi Arjanto, Andari Karina Anom, dan Agus Hidayat


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data