Jenderal Menolak Pengadilan HAM |
Para jenderal TNI dan polisi rupanya gerah diperiksa hakim dari unsur sipil. Buktinya, tak satu pun dari mereka yang datang pada Kamis pekan lalu untuk memenuhi panggilan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Mereka yang mestinya datang pekan lalu ke Kantor KPP HAM adalah mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn.) Wiranto, mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Roesmanhadi, mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Nugroho Djajoesman, dan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Dibyo Widodo. Total ada 19 orang dari TNI dan Polri yang akan di-periksa.
Mereka dipanggil karena dianggap tahu dan bertanggung jawab atas pembunuhan para mahasiswa dan aktivis reformasi di Jakarta. Ketidakhadiran mereka membuat anggota KPP HAM, Hendardi, mengancam akan menggunakan hak pemanggilan paksa (subpoena), sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang HAM. Penggunaan subpoena ini juga telah disetujui rapat pleno Komnas HAM pertengahan Januari lalu dan telah diserahkan kewenangannya kepada KPP HAM. Cuma, berdasarkan aturan KUHP, KPP HAM harus melayangkan surat panggilan kedua dan ke-tiga, barulah bisa melakukan pemanggilan paksa.
Menurut KSAD, karena ketiga kasus itu sudah diputuskan oleh Pansus DPR tidak masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia berat, para perwira TNI-AD tak perlu datang ke KPP HAM. Mabes Polri juga menolak menghadirkan para perwiranya bila penyelidikan itu bersifat projustisia. Ketua DPR Akbar Tandjung malah mengamini sikap para perwira itu. Katanya, wajar mereka tak datang karena Pansus DPR sudah menyimpulkan tidak adanya pelanggaran hak asasi manusia berat pada ketiga peristiwa itu. Tapi Hendardi mempertanyakan status Pansus DPR di depan hukum. Pansus itu, ujarnya, adalah lembaga politik, dan penyelidikannya melalui dengar pendapat. Sedangkan KPP HAM adalah lembaga hukum dan tentu saja penyelidikannya bersifat yuridis.
I G.G. Maha Adi dan Arif A. Kuswardono
|