Patgulipat Raksasa Pengutang Para responden berpendapat keberadaan konglomerat sebagai tiang-tiang ekonomi tak perlu lagi dipertahankan. |
INDAH nian hidup konglomerat di Indonesia saat ini. Mereka diizinkan berutang triliunan rupiah kepada negara. Mereka juga diizinkan ogah-ogahan membayarnya. Di lain pihak, pemerintah—yang memberi utang—alih-alih menagih dan memberikan sanksi keras, malah terus-menerus melonggarkan kewajiban para pengutang. Pada Desember 2001, rapat kabinet memutuskan memperpanjang kembali waktu pembayaran utang: dari empat tahun menjadi sepuluh tahun.
Dasar pemikirannya adalah karena konglomerat dianggap sebagai tiang ekonomi. Menyelamatkan konglomerat berarti menyelamatkan aset bangsa. Memberi kelonggaran kepada mereka berarti membuka peluang bagi kembalinya uang negara yang telah mereka pinjam beberapa tahun lalu melalui program bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tapi niat baik ini bertabrakan dengan fakta di lapangan. Para konglomerat pengutang ini rata-rata baru mencicil sekitar 10 persen utang mereka setelah beberapa tahun. Untuk menebus beban utang, memang ada yang menyerahkan asetnya kepada pemerintah. Tapi aset itu umumnya berupa barang busuk—dari lukisan hingga printer rusak—yang sudah tak ada nilainya lagi.
Para peserta jajak pendapat ini menilai konglomerat tak bisa lagi dipercaya. Faktanya, meski mengaku miskin, mereka tetap melakukan ekspansi bisnis di luar negeri. Dalam kasus penjualan kembali Bank Central Asia, ditengarai keluarga Salim—pengutang dan pemilik lama BCA—juga ikut tender dari belakang panggung.
Publik, melalui jajak pendapat ini, bahkan mencurigai ada patgulipat di balik kebijakan pengampunan utang pemerintah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa konglomerat punya sejuta pintu masuk untuk mendekati kekuasaan. Tangan yang mereka pakai bisa melalui anggota DPR, para menteri, atau kerabat dekat presiden. Dengan kata lain, keputusan pemerintah memperpanjang waktu pelunasan utang dicurigai lebih bernuansa vested interest ketimbang nilai mulia.
Para responden melihat problem ini dengan sederhana dan praktis. Jika tak bisa membayar utang, konglomerat mestinya mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Pengadilanlah yang kemudian memutuskan hukuman bagi mereka, kendati sebagian responden menyebutkan hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, adalah denda yang pas untuk konglomerat pengemplang utang.
Pemerintahan Megawati tengah mempertaruhkan kredibilitasnya dalam hal utang konglomerat. Mempertahankan—dan terus memberi kelonggaran kepada—para raksasa pengutang itu tidak hanya melorotkan kepercayaan publik kepada pemerintah, tapi juga mempertaruhkan dukungan mayoritas rakyat kepada pemimpinnya.
Arif Zulkifli
| Menurut Anda, perlukah masa pembayaran utang para konglomerat diperpanjang? | | Tidak perlu | 57,17% | | Perlu | 42,83% | | | | Jika perlu, apa alasan Anda?* | | Uang negara yang dipakai konglomerat terlalu besar, karena itu mereka harus diberi kesempatan untuk melunasinya | 62,95% | | Bagaimanapun, konglomerat adalah aset penting dalam perbaikan ekonomi | 32,59% | | Bagaimanapun, konglomerat telah menunjukkan niat baik dengan mencicil sebagian utangnya | 16,96% | | *Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban. | | | | Jika tidak perlu, apa alasan Anda?* | | Konglomerat tak bisa dipercaya | 58,86% | | Konglomerat tak punya sedikit pun niat baik untuk melunasi utang mereka | 48,49% | | Konglomerat tak punya peranan lagi dalam perbaikan ekonomi Indonesia | 12,71% | | Karena menunda pembayaran utang akan menambah utang lebih banyak lagi | 3,68% | | *Responden dapat memilih lebih dari satu jawaban. | | | | Percayakah Anda para konglomerat itu memang belum mampu membayar utang? | | Tidak percaya | 83,37% | | Percaya | 16,63% | | | | Dari dua hal berikut ini, mana yang Anda pilih? | | Pemerintah tidak perlu menghukum konglomerat dan harus memberi kesempatan mereka mencicil utangnya | 58,51% | | Pemerintah harus menghukum konglomerat, meski pemerintah tak dapat menarik kembali triliunan dana yang mereka pakai | 41,29% | | | | Percayakah Anda bahwa pemerintah telah disetir konglomerat dalam kasus ini? | | Percaya | 53,35% | | Tidak percaya | 46,65% | | | | Jika percaya, menurut Anda siapakah yang telah menjadi penghubung konglomerat ke pemerintah? | | Menteri-menteri yang menyokong kebijakan perpanjangan masa pembayaran utang | 42,29% | | Anggota DPR yang mempunyai pengaruh pada Presiden Megawati | 31,54% | | Keluarga dekat Megawati | 15,41% | | Megawati sendiri | 5,02% | | Pejabat pemerintah | 3,58% | | Kerabat konglomerat | 1,79% | | | | Jika tidak membayar utangmeski telah diberi kelonggaran waktuhukuman apa yang layak diberikan kepada konglomerat ? | | Hukuman seumur hidup | 43,21% | | Hukuman penjara puluhan tahun | 34,80% | | Hukuman mati | 21,22% | | Tidak dihukum sama sekali | 0,76% | | | | Melihat kasus ini, bagaimana penilaian Anda terhadap pemerintahan Megawati? | | Hanya menjadi antek-antek konglomerat | 44,93% | | Sunguh-sungguh ingin memperbaiki ekonomi Indonesia melalui penyelamatan konglomerat | 55,07% | | |
Metodologi jajak pendapat :
|