Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/XXX/04 - 10 Februari 2002
   
Kriminalitas

Lukisan Palsu tanpa Pemalsu

Sejumlah lukisan karya maestro I Nyoman Gunarsa justru dipalsukan di Bali. Tapi rantai pemalsuannya masih disamarkan.

TAK terkira keterkejutan Indrawati. Ketika wanita berusai 52 tahun itu berkunjung ke Galery Sinyo di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali, ternyata ada delapan lukisan karya suaminya, pelukis kondang I Nyoman Gunarsa. Pada semua lukisan bercorak gerakan tari itu tertera nama dan tanda tangan sang Suami. Indrawati, yang sudah puluhan tahun membantu suaminya bila melukis, merasa yakin kedelapan lukisan itu tak mirip dengan gaya dan coretan kuas tangan suaminya.

Tentu saja Indrawati curiga. Delapan lukisan I Nyoman Gunarsa itu diyakininya palsu. Kendati begitu, Indrawati membeli salah satu lukisan tersebut seharga Rp 30 juta dari pemilik galeri lukisan itu, Hendradinata alias Sinyo. Sebelum pergi, Indrawati, yang semula hanya berniat melihat-lihat koleksi barang seni di Galery Sinyo, buru-buru memotret beberapa lukisan yang dicurigainya.

Oleh-oleh dari kunjungan ke Galery Sinyo pada Januari 2002 itulah yang kemudian di-bawa Indrawati ke Kepolisian Daerah Bali pada April 2002. Ia menyodorkan lukisan yang dibelinya berikut potret lukisan lainnya sebagai barang bukti kasus pemalsuan lukisan I Nyoman Gunarsa.

Hasilnya? Ternyata bukan Sinyo yang dituntut oleh polisi. Sejak Rabu pekan lalu, justru orang bernama I Nyoman Suweta yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Suweta didakwa dengan delik penadahan (Pasal 480 Ayat 1 KUHP). Ia dituduh sebagai penjual delapan lukisan palsu I Nyoman Gunarsa kepada Sinyo.

Toh, Suweta punya cerita sendiri tentang lukisan dimaksud. Katanya, ia dan Gunarsa sebenarnya kawan karib karena sama-sama berasal dari daerah Klungkung, Bali. Suatu hari, ia meminta dibuatkan beberapa lukisan kepada Gunarsa. Permintaan itu dikabulkan. Gunarsa membuatkannya sepuluh lukisan bertema barong, penari oleg, dan perempuan telanjang.

Jadi, "Semua lukisan itu asli. Saya memperolehnya secara cuma-cuma dari Gunarsa," ujar Suweta. Memang, ia menambahkan, lukisan-lukisan itu dibuat Gunarsa tanpa sepengetahuan sang Istri. Berdasarkan cerita Suweta, pengacaranya, I Nyoman Pasek, menganggap kasus Suweta terlalu dipaksakan ke pengadilan.

Namun, cerita Suweta dibantah oleh Indrawati dan I Nyoman Gunarsa. Menurut Indrawati, suaminya pernah melukis gratis untuk Suweta, tapi jumlahnya cuma empat lukisan. Empat lukisan, masing-masing tentang potret diri, barong, wanita telanjang, dan penari oleg, itu pun tak ditemukan di Galery Sinyo.

Jaksa I Gede Agung Suwata juga menyatakan delapan lukisan itu dipastikan palsu. Hal itu berdasarkan hasil pengujian di laboratorium forensik polisi. Kalau demikian, Suweta memperoleh lukisan-lukisan itu dari siapa? Adakah orang itu pemalsu lukisan mirip karya sang maestro I Nyoman Gunarsa?

Janggalnya, kepolisian tak kunjung mengungkap rantai pemalsuan tersebut. Bahkan Sinyo, sang pemilik galeri, hanya dijadikan saksi pada perkara Suweta. Padahal dialah pembeli lukisan palsu itu dari Suweta. Hebatnya, Jaksa Suwata mengatakan Sinyo hanya pembeli yang tak bisa disalahkan.

Hebatnya pula, Sinyo justru membuat Indrawati duduk di kursi terdakwa. Indrawati dituduh memfitnah Sinyo dan merusak lukisan di Galeri Sinyo ketika bertandang pada Januari 2002. Namun, pengadilan akhirnya menolak dakwaan terhadap Indrawati lantaran perkara pokoknya dengan terdakwa Suweta belum divonis.

Menurut seorang pengusaha di Bali, agaknya Sinyo tak mungkin dijamah polisi. Itu karena Sinyo, yang pengusaha itu, dikenal dekat dengan sejumlah aparat hukum di Pulau Dewata. Sinyo juga tergolong murah hati. Setiap ada pergantian pejabat di jajaran kepolisian Bali, ia tak lupa menyetor dana sejumlah ratusan juta rupiah.

Begitu pula bila ada pejabat polisi dari Jakarta datang ke Bali, mobil mewah Sinyo-lah yang menjemput dan mengantarkan. Tak aneh bila Indrawati pernah digertak Sinyo dengan mengatakan bahwa lukisan yang dicurigai Indrawati adalah milik seorang mantan Kapolri dan sejumlah petinggi kepolisian di Bali.

Kontan, Sinyo membantah tudingan itu. "Semua itu hanya cerita rekaan Indrawati," ucapnya. Pendek kisah, Sinyo balik menantang untuk melakukan sumpah cor (sumpah pocong) sebagai pemutus akhir: Indrawati ataukah dirinya yang benar.

Wens Manggut, Rofiqi Hasan, Alit Kertaraharja (Denpasar)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data