Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/XXX/04 - 10 Februari 2002
   
Kriminalitas

Bank Masih Digangsir Pengurusnya

Bank CIC dibobol senilai Rp 116 miliar oleh direkturnya. Bank ANK Semarang juga dijebol Rp 80 miliar oleh pimpinan cabangnya.

SUDAH berhari-hari dua sedan mewah berwarna hitam itu teronggok. Mobil Mercy CL-600 berpelat polisi B 600 CL dan Mercy seri C-200 bernomor polisi B 245 MT itu ditaksir bernilai Rp 6 miliar. Kedua mobil di depan Kantor Satuan Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu itu tentu bukan untuk dijual. Keduanya merupakan barang bukti pada kasus pembobolan senilai Rp 116 miliar di Bank CIC (Century Intervest Corporation).

Menurut Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri, pembobolan Bank CIC diduga melibatkan orang dalam bank itu sendiri, yakni Rudy, Direktur Internasional Bank CIC. Ia diperkirakan bekerja sama dengan dua pengusaha ekspor-impor, Yohanes dan Ali Sanjaya.

Rudy diringkus polisi pada 14 Januari 2002, setelah ada laporan dari manajemen Bank CIC. Dari cerita Rudy, polisi kemudian membekuk Ali Sanjaya dan Yohanes pada 22 Januari 2002. Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Kasus pembobolan ini, kata Lukas Budiono, kuasa hukum Bank CIC, bermula dari kucuran kredit Bank CIC kepada PT Bernas Madu Sari. Bank CIC diwakili oleh Rudy selaku direktur internasional, dan PT Bernas Madu Sari diwakili oleh Ali Sanjaya. Kredit untuk bisnis impor beras dari Thailand itu dipecah dua, masing-masing sebesar Rp 63 miliar dan Rp 53 miliar.

Awalnya, kredit tersebut tak diketahui bermasalah. Sampai pada Oktober 2001, Bank CIC melakukan audit internal. Ternyata, kata Lukas, nama pemohon letter of credit berbeda dengan nama penerima dana. Yang mengherankan, kejanggalan itu bisa tak diketahui oleh divisi internasional yang dikomandani Rudy. Karena itu, melalui rapat umum pemegang saham luar biasa, akhirnya Rudy dipecat. Setelah itu, Bank CIC melaporkan kasus itu ke polisi.

Sayangnya, Rudy dan dua mitranya yang ditahan polisi belum bisa menjelaskan persisnya tuduhan pembobolan itu. Meskipun demikian, menurut Lukas, Ali Sanjaya mengakui kredit sebesar Rp 63 miliar sebagai tanggung jawabnya. Tak demikian halnya dengan kredit sebesar Rp 53 miliar. Baik Rudy maupun Ali sepertinya bermain ping-pong. Mereka saling melemparkan tanggung jawab.

Alhasil, kepolisian hanya mampu menyita beberapa barang berharga di tangan para tersangka, termasuk dua mobil sedan itu. Menurut laporan Hamidy, salah seorang Direktur CIC, kepada PT Bursa Efek Jakarta, harta kekayaan yang bisa disita dari para tersangka sampai saat ini berjumlah sekitar Rp 35 miliar.

Entah bagaimana Bank CIC memulihkan kerugian. Yang jelas, kasus serupa terjadi pula di Bank Artha Niaga Kencana (ANK) cabang Semarang, Jawa Tengah. Pembobolan diketahui setelah Bank ANK pusat di Surabaya, Jawa Timur, menemukan laporan pembukuan palsu. Manajemen Bank ANK pusat lantas melaporkannya ke Mabes Polri, pada 6 Desember 2001. Dalam laporan itu, Bank ANK menyebutkan telah terjadi tindak pidana bermodus transaksi deposito dan kas palsu senilai Rp 80 miliar.

Setelah diusut oleh polisi, dana tersebut rupanya amblas gara-gara ulah pimpinan lama Bank ANK cabang Semarang, Hadiyanto Wibowo. Semasa berdinas, Hadiyanto diduga memalsukan dokumen dan mentransfer uang dari brankas Bank ANK cabang Semarang ke sejumlah rekening milik orang-orang yang ternyata palsu.

Mabes Polri lalu meminta Bank ANK cabang Semarang agar membekukan sejumlah rekening itu. Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga diperintahkan supaya segera membekuk Hadiyanto di rumahnya di Jalan MT Haryono 9, Semarang. Begitu digerebek, ternyata Hadiyanto tak ada. Rumah itu hanya didiami orang tuanya.

Belakangan, belang Hadiyanto makin terungkap. Menurut Ketua Tim Penyelidik kasus Bank ANK Semarang di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Ajun Komisari Besar Polisi Fakhrizal, banyak penipuan lain yang dilakukan Hadiyanto. Di antaranya, yang dilaporkan Suryo Antoro ke polisi. Warga Semarang itu mengaku telah menyetor fulus sebesar Rp 2,2 miliar kepada Hadiyanto, pada Oktober 2001. Tak tahunya, dana itu tak bisa ditarik kembali lantaran garansinya fiktif.

Kini, tinggallah kepercayaan masyarakat yang makin melorot. Betapa tidak, bila pada saat terpuruknya dunia perbankan, ternyata bank-bank justru dibobol oleh para pengurusnya sendiri. Toh, Direksi Bank ANK pusat di Surabaya enggan menjelaskan kenapa kejahatan gaya purba itu masih pula terjadi.

Wens Manggut, Edy Budiyarso, dan Ecep S. Yasa (Semarang)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data