Marinir Tertangkap di Way Kambas |
MAKSUD hati ingin berburu, tapi yang terjadi malah diburu. Itulah nasib 12 anggota TNI Angkatan Laut dan 7 warga sipil yang nekat berburu babi hutan di kawasan yang terlarang untuk berburu: Taman Nasional Way Kambas. Minggu dini hari pekan lalu, para pemburu liar itu ditangkap petugas polisi kehutanan taman nasional itu.
Penangkapan pemburu liar ini—bukan pertama kali terjadi—ramai diberitakan karena yang ditangkap bukan orang biasa. Di tengah hutan itu, tim polisi kehutanan yang melakukan penyergapan baru mengetahui bahwa sebagian besar rombongan terdiri dari anggota TNI AL—terbukti dari kartu anggota TNI AL. Pangkat mereka pun tidak sembarangan: dua orang di antaranya adalah perwira tinggi, seorang berpangkat laksamana muda, dan lainnya laksamana pertama. Seorang lagi berpangkat kolonel. Mereka berburu menggunakan beberapa senjata organik TNI berupa dua laras panjang jenis M-16 dan sepucuk pistol jenis FN.
Bahwa rombongan pemburu ini bukan sembarangan tidaklah diketahui oleh petugas polisi hutan yang tugasnya mengamankan taman nasional itu. Yang mereka tahu, Sabtu malam itu ada informasi sekelompok orang tak dikenal masuk ke taman nasional. Polisi hutan itu juga tak tahu dari mana rombongan itu berangkat. Mungkin bila tahu mereka berangkat dari Proyek Permukiman Angkatan Laut di Kotabumi, Lampung Utara, mereka tak bergerak sesigap itu.
Namun, karena tidak tahu, polisi hutan itu segera membentuk tim gabungan bersama petugas dari Polsek Way Jepara dan Mapolres Lampung Timur untuk menggerebek para pe-nyusup itu. Tim yang berkekuatan 25 personel plus masyarakat sekitar itu lepas tengah malam mendapatkan tanda-tanda keberadaan pemburu liar itu dan mengepungnya. "Mereka tidak melawan saat ditangkap," kata Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Hudianto.
Ketika mengetahui bahwa "buruan"-nya aparat TNI AL, polisi lantas menyerahkan pengusutannya kepada Pom II/3 Bandarlampung. Namun, Bambang mencoba menutupi adanya perwira tinggi TNI AL dari Jakarta dalam rombongan pemburu liar itu, meski dari berkas pemeriksaan yang sempat terbaca wartawan di Mapolres Lampung Timur jelas-jelas disebutkan adanya dua pati TNI AL. "Hanya seorang mayor, perwira pertama, sejumlah bintara, dan prajurit," kata Bambang, mengelak.
Keterangan senada datang dari Komandan Denpom II/3 Lampung, Letkol Firman Achmadi. Bahkan, sesudah pemeriksaan oleh pihaknya, Firman memastikan bahwa sesungguhnya anggota pemburu paling senior, Mayor Laut Sudiro, sudah memerintahkan mengurus izin perburuan dan dari bawahannya dilaporkan segalanya sudah beres. "Makanya, mereka terkejut ketika tiba-tiba ditangkap Polres Lampung Timur dan polisi hutan," katanya kepada Fadilasari dari TEMPO.
Penjelasan itu rupanya dipercaya polisi. Denpom melepaskan mereka dan "hanya" mengenakan pelanggaran menggunakan peralatan tentara di luar tugas kemiliteran tanpa izin. Soal adanya bukti hasil buruan berupa lima rusa dinafikan pemeriksa. Anehnya, para tersangka sipil pun kemudian dilepaskan polisi. "Mereka kan cuma mendampingi para anggota (TNI) itu," Bambang menegaskan.
Tindakan perburuan liar oleh anggota TNI ini dikecam oleh kalangan pemerhati lingkungan, seperti dari Koalisi Ornop Penyelamatan Hidupan Liar Lampung. Sementara itu, M. Akib, pakar hukum lingkungan Universitas Lampung, menganggap pelanggaran itu—tak peduli siapa pelakunya—mestinya dikenai pasal perusakan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. "Jadi, bukan sekadar melanggar ketentuan TNI," ujarnya. Dengan aturan itu, anggota TNI AL itu bisa diancam pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda Rp 200 juta rupiah. "Juga pemecatan dari ke-satuan," tutur Akib, tegas.
Selama ini, sudah jadi rahasia umum bahwa kelompok bersenjata kerap berburu di Taman Nasional Way Kambas. Beberapa kali anggota TNI pernah ditangkap, tapi nasibnya selalu untung seperti aparat TNI AL di atas: semua kasusnya selalu "gugur" dalam proses pemeriksaan.
Prasidono L., Johan Budi S.P., dan Tempo News Room
|